Rabu, 12 Januari 2011

PERAN DAN FUNGSI ORGANISASI ADVOKAT DI INDONESIA

PERKEMBANGAN ORGANISASI ADVOKAT
ORGAD ERA ORDE BARU

Istilah asli Indonesia Prokrol Bambu (siapa saja asal, berani, pandai debat, tidak ada aturan main, tidak harus sarjana hukum)

--Advokat : Belanda

--Advokat pertama : Mr. Besar Mertokoesoemo di Tegal th. 1923

--Awal-awal orde baru sudah banyak balie van advokaten (kantor advokat Belanda). Pertama berdiri di Semarang

--Tahun 60-an hanya ada lk. 250 orang advokat (sekarang lk. 22rb, dijepang 1 : 1000).

--Orgat pertama : PERADIN (14 Maret 1963), ditunjuk pemerintah untuk menjadi pembela para tersangka tokoh-tokoh G30S/PKI. Berdiri juga HPHI, Pusbadhi, Forko Avokat, dll.

--Semua orgad melebur menjadi IKADIN 10 Nopember 1985 di Jkt.

BEBERAPA ISTILAH
--Pengacara praktek : diangkat oleh PT dan wilayah kerjanya seluas wilayah PT itu.

--Advokat : diangkat oleh menkeh, wilayah kerjanya seluruh wilayah RI.
--Kuasa hukum, konsultan hukum, penasehat hukum (jasa yang diberikan)
--Pasca UU-18/2003, semua disebut advokat

ORGAD TIDAK MANDIRI DAN TIDAK DAPAT BERFUNGSI MAKSIMAL
--Campur tangan kukuasan sangat kuat.
--Orgad dianggap sebagai ormas (UU-8/1985), sewaktu-waktu dapat dibubarkan jika dianggap berlawanan dengan pemerintah.
--Dilanda konflik internal. Ikadin sebagai wadah tunggal pecah menjadi beberapa orgad yang berdiri sendiri seperti IPHI, HAPI, dll. Di samping berpisah karena tuntutan spesialisasi seperti AKHI dan HKHPM.
--Persaingan tidak sehat di antara orgad.
--Belum ada kode etik bersama. Penegakannya lemah (belum ada advokat yang dipecat)
--Tahun 1995 ada geliat. Ada rumusan kode etik bersama IKADIN, AAI, dan IPHI dalam wadah Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI), tapi akhirnya bubar juga.

ERA REFORMASI, MASA PANEN
--Agenda reformasi : penegakan hukum, demokratisasi, dan pemberantasan KKN.
--Dampaknya : dibongkarnya penyelewengan dan ketidakadilan era orde baru. Banyak mantan dan pejabat tersandung kasus hukum, keluarga cendana, para pengusaha menjadi tersangka. Ini semua memerlukan jasa advokat.
--Istilah advokat atau pengacara menjadi populer. Mis Juan Felik TB, OC Kaligis, Elsa Syarif, Todung Mulya Lubis, Ruhut Sitompul, dll.
--Hasil reformasi : Kebebasan berpendapat, masyarakat makin tahu hak-haknya, berdampak gugatan ke pengadilan meningkat, jasa advokat laris manis.

KEPERCAYAAN MASYARAKAT MENURUN
--Advokat bagian dari mafia peradilan yang ikut korup.
--Profesi elit, selebritis, mahal, hanya bela yang bayar, bukan yang benar.
--Orang miskin takut mendekat, bisa-bisa “nggoleki uceng kelengan deleg”.

TAHUN KEBANGKITAN ADVOKAT
--Tahun 2000 dibentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) oleh 7 orgad (APSI belum berdiri)
--Tugas KKAI : menyelenggarakan ujian advokat bersama MA dan Depkehham dan mengawal pembahasan RUU Advokat (sebelumnya ujian diselenggarakan oleh MA via PT).
--KKAI ini bertahan sampai lahirnya UU-18/2003, bahkan uu mengamanatkan kepada 8 orgad yang bergabung dalam KKAI untuk sementara melaksanakan uu sampai terbentuknya orgad baru berdasarkan uu (Pasal 32 ayat 3).

ERA UU-18/2003
--UU ini sangat terlambat dibandingkan dengan tiga penegak hukum yang lain (Polisi, Jaksa, dan Hakim). Padahal isyarat perlunya uu ini disebut dalam uu-14/1970 ttg KPKK Kehakiman (sudah diganti dengan uu-4/2004)
--Disahkan pada paripurna DPR RI tanggal 6 Maret 2003. Presidan Mega tidak ttd, maka berlaku dengan sendirinya 5 April 2003 (sesuai dengan UUD RI 1945 hasil amandemen Ps. 20 ayat 5).
--UU ini mengatur : kedudukan, peran, dan fungsi advokat sebagai profesi, dan mengatur peran dan fungsi orgad.

KEDUDUKAN ADVOKAT
--UU-18/2003 telah mengangkat derajat martabat advokat setara dan melengkapi tiga penegak hukum yang sudah ada (polisi, jaksa, dan hakim). Sering disebut dengan catur wangsa penegak hukum.
--Sebagai officium nobile, profesi yang terhormat, penegak hukum dan keadilan, yang bebas dan mandiri, serta dilindungi dan dijamin oleh hukum dan uu (Ps.5 ayat 1).

SYARAT-SYARAT MENJADI ADVOKAT
(Pasal 2-4)
Advokat diangkat oleh orgat dengan syarat-syarat sbb :
--Harus berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum (lulusan Fakultas Hukum atau Fakultas Syari’ah).
--Harus terlebih dahulu mengikuti PKPA
--Harus lulus ujian advokat
--Sebelum disumpah, harus magang dikantor advokat selama 2 tahun
--WNI, bertempat tinggal di Indonesia
--Tidak PNS atau pejabat negara
--Berusia min 25 th
--Tidak pernah dipidana kejahatan 5tahun
--Berkelakuan baik, jujur, bertanggung jawab, adil, mempunyai integritas tinggi
--Harus disumpah

HAK-HAK ISTIMEWA ADVOKAT
--Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan, bebas menjalankan profesinya dalam membela klien dengan tetap berpegang teguh pada kode etik (Ps. 14, 15)
--Tidak bisa dituntut pidana atau perdata (hak imunitas/kebal) dalam menjalankan tugas profesinya membela klien (Ps. 16)
--Tidak bisa disamakan dengan kliennya (Ps.16-1)
--Berhak mengakses informasi dan data dari pemerintah atau pihak lain (Ps. 17)
--Wilayah kerjanya seluruh wilayah RI (Ps. 5-2)
--Berhak menerima honorarium dari kliennya (Ps 21)
--Adanya perlindungan dari pihak lain yang mengaku advokat dengan ancaman pidana 5 th penjara atau denda Rp 50jt (Ps 31 ini telah dibatalkan oleh MK)
--Berhak atas kerahasiaan dengan kliennya, termasuk perlindungan atas berkas dokumen terhadap penyitaan atau pemeriksaan, dan penyadapan atas komunikasi elektronik.

KEWAJIBAN ADVOKAT
--Wajib tunduk dan mematuhi kode etik (Ps 26)
--Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya (Ps 19)
--Wajib memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma (Ps 22, diatur lebih lanjut oleh PP)
--Wajib menjadi anggota orgad (Ps 30-2)
--Dilarang merangkap jabatan yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya, atau menghalangi kebebasannya, seperti menjadi pejabat negara (Ps 20)
--Wajib mengenakan atribut ketika sidang dipengadilan (Ps 25)

PENGAWASN ADVOKAT
Pasal 12
--Pengawasan advokat dilakukan oleh orgad agar selalu memegang teguh kodet dan peratu.
--Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Komisi pengawas yang dibentuk oleh orgad.
--Komwas terdiri dari unsur dvokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.

KODE ETIK ADVOKAT
Pasal 26
--Untuk menjaga martabat dan kehormatan advokat diperlukan kodet yang disusun oleh orgad, yang wajib ditaati oleh seluruh advokat.
--Kodet tidak boleh bertentangan dengan peratu.
--Pengawasan kodet dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh orgad

DEWAN KEHORMATAN
Pasal 27
--Dibentuk oleh orgad ditingkat daerah dan pusat.
--Tugas pokok DK : memeriksa dan mengadili pelanggaran kodet.
--DK daerah mengadili pada tingkat pertama, DK pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.
--Anggoat DK adalah para advokat
--Dalam mengadili, majlis DK (ed hoc) terdiri atas unsur :Anggota DK, pakar hukum, dan tokoh masyarakat.

PENINDAKAN
Pasal 6
Advokat dikenai tindakan karena :
--Mengabaikan klien.
--Bertingkah laku tidak patut pada lawan atau rekan seprofesinya.
--Bersikap tidak terhormat terhadap hukum, peratu atau pengadilan.
--Berbuat hal-hal yang bertentantangan dengan kewajiban, kehormatan, dan martabat profesinya.
--Melanggar peratu dan tindakan tercela.
--Melanggar sumpah, janji, atau kodet

JENIS TINDAKAN
Pasal 7
--Teguran lisan
--Teguran tertulis
--Pemberhentian sementara 3-12 bulan.
--Pemberhentian tetap.

PEMBERHENTIAN
Pasal 9-11
--Berhenti karena permohonan sendiri.
--Berhenti karena diberhentikan oleh orgad, karena melanggar kode etik
--Dipidana 4 th atau lebih

ORGANISASI ADVOKAT
Pasal 28-30
Untuk meningkatkan kualitas profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam turut serta menegakkan hukum dan keadilan, uu advokat menyatakan dengan tegas perlunya dibentuk orgad yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat di Indonesia.

TUGAS POKOK ORGAD
--Melakukan PKPA (Ps 2-1)
--Menyelenggarakan magang (Ps 3-g)
--Melaksanakan ujian (Ps 3-f)
--Mengangkat advokat (Ps 2-2)
--Melakukan pengawasan advokat (Ps 12)
--Melakukan tindakan, dan sanksi (Ps 9)
--Merokemendasi advokat asing (Ps 23)
--Menyususn kode etik (Ps 26, 29)
--Membentuk Komisi Pengawas (Ps 13)
--Membentuk Dewan Kehormatan (Ps 27)
--Membuat buku daftar anggota (Ps 29-2)
--Menetapkan kantor advokat yang berhak (Ps 29-5,6)

Untuk melaksanakan tugas pokok ini, orgad harus menyusus AD/ART (Ps 28-2)
SUSUNAN ORGAD
--Komisi Pengawas
- Daerah
- Pusat
--Dewan Kehormatan
- Daerah
- Pusat
--Dewan Pengurus
- Nasional (DPN)
- Cabang (DPC)

PELAKSANAAN UU-18/2003
TTG ADVOKAT
--Semua organ kelengkapan orgad harus sudah terbentuk paling lambat 2 th setelah berlakuknya uu advokat. Timeline adalah : 5 April 2003 – 5 April 2005

--Tgl 21 Desember 2004, 8 orgad yang bergabung dalam KKAI, telah mendeklarasikan berdirinya PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) sebagai satu-satunya wadah orgad yang dibentuk berdasarkan uu advokat.

--Tgl 8 September 2005, Akta Pernyataan Pendirian Peradi dinotariskan. 8 orgad sebagai organisasi pendiri.

--Sejak berdirinya Peradi, maka semua wewenang untuk melaksanakan uu berada di Peradi.

--YANG TELAH DILAKUKAN PERADI
antara lain :
--Membentuk AD/ART
--Membentuk DK (baru DK Ad Hoc)
--Menyelenggarakan PKPA
--Menyelenggarakan ujian advokat (2x)
--Membuat peraturan-peraturan organisasi tentang PKPA, ujian, magang, dll.
--Melakukan Verifikasi advokat.
--Melaksanakan Pendataan ulang (perpanjangan KTA)
--Membentuk Peradi Cabang (?)
--Melakukan kerjasama dalam dan luar negeri

ADVOKAT SYARI’AH
--Pasal 2 (1) : “Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat”.

--Penjelasannya : “yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, syariah, perguruan tinggi hukum militer, perguruan tinggi ilmu kepolisian”. (yang dua terakhir telah dibatalkan oleh MK)

APSI
--Didirikan oleh para pengacara Syari’ah dan tokoh-tokoh Syari’ah pada tanggal 8 Pebruari 2003M/ 6 Dzulhijjah 1423H, diaula I Kampus I IAIN Walisongo Semarang.

--Pasal 32 (2) : Untuk sementara tugas dan wewenang organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI).

--Pada tanggal 21 Desember 2004 DPP APSI bersama tujuh oraganisasi advokat yang lain turut menandatangani Deklarasi berdirinya PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) sebagai satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang.

--DPP APSI turut menandatangani Akta Pernyataan Pendirian Peradi pada tanggal 8 September 2005 di hadapan Notaris Buntario Tigris, SH,SE, MH di Jakarta, sebagai Organisasi Pendiri PERADI.

--Dalam Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi (DPN PERADI) ini, dua orang dari APSI masuk sebagai pengurus harian, Yaitu Drs. Taufiq CH, M.H sebagai salah seorang ketua, dan Drs.H.Nur Khoirin YD,MA sebagai salah seorang Wakil Bendahara umum, bersama 18 orang pengurus yang lain.

ANGGOTA APSI
--Adalah advokat sarjana Syari’ah atau sarjana lain yang mempunyai komitmen ke-syari’ah-an.

--Sejak berdirinya APSI sampai sekarang ini (awal 2007) telah berdiri 13 Dewan Pengurus Wilayah (Tingkat Propinsi) yaitu : DPW Jawa Timur di Surabaya,Jawa Tengah di Semarang, DKI Jakarta di Jakarta, Jawa Barat di Bandung, Banten di Banten, Sumatera Selatan di Palembang, Bengkulu di Bengkulu, Sumatera Barat di Padang,Nangru Aceh Darussalam di Banda Aceh, Riau di Batam, Sumatera Utara di Medan, Kalimantan Selatan di Banjarmasin, dan DPW Sulawesi Selatan di Makasar. (Dalam waktu dekat akan dikukuhkan pendirian DPW Kalimantan Barat di Pontianak, DPW Sulawesi Tengah di Palu, dan DPW Sulawesi Utara di Menado).

--Juga telah berdiri beberapa Dewan Pengurus Cabang (Tingkat Kabupaten/Kota) seperti di Pamekasan Madura, Jombang, Lamongan, Ponorogo, Wonosobo, Cirbon, dan sebagainya.

ADVOKAT DALAM TRADISI ISLAM
--Dalam tradisi umat Islam profesi advokat kurang dikenal. Hal ini mengingat sulitnya mencari literatur atau kitab kuning yang memberi gambaran peran dan fungsi advokat. Bahasa arabnya advokat Al muhaami, Al Wakil?.

--Advokat sebagai unsur penegak hukum dan keadilan sangat diperlukan. Ajaran Islam mewajibkan semua individu untuk berlaku adil dan turut ambil bagian dalam uapaya menegakkan keadilan. Dalam konteks ini, maka menjadi advokat hukumnya menjadi wajib, atau setidaknya wajib kifayah.

--Meskipun terlambat, profesi advokat ini sangat diperlukan dalam rangka melindungi dakwah, aset-aset, dan kepentingan umat Islam dari musuh-musuh Islam. Inilah yang melatar belakangi APSI lahir. APSI digadang-gadang menjadi pembela keadilan dan kebenaran.

--APSI punya potensi dan prospek yang cerah : Anggotanya jelas, lahan garapannya luas, di dukung moralitas yang tinggi. Tetapi APSI juga punya kendala : SDMnya masih sedikit, miskin harta dan pengalaman, minat jadi advokat rendah, dukungan dari umat Islam baru sebatas doa.

--Tetapi harus diniati, ini adalah bagian dari ibadah dan dakwah. Semua akan berproses.

0 komentar: