Rabu, 06 Juli 2011

pembagian

Pembagian sin : sin :
Misalnya sin 30 dibagi sin 60, caranya:
a. Letakkan khoith pada sudut 60o, lihat nilainya pada al-sittini (52).
b. Tarik khoith hingga al-sittini dan tempatkan muri pada angka 52.
c. Cari nilai sudut 30o pada al-sittini (30).
d. Tari khoith hingga muri berpotongan dengan jaib al-mabsuthah ke-30, hasil dari sin 30o, dan lihat berapa sudutnya (35).
e. Lihat nilai jaib dari sudut 35, 34,4
f. Bagi angka tersebut (34,4) dengan 60. Hasilnya 0,573333. Sedangkan pada kalkulator hasilnya 0,57735.

Pembagian sin : tan :
Misal sin 30 dibagi tan 50
b. Tarik khoit hingga mencapai angka 50 pada qaus al-irtifa' dihitung dari awal qaus.
c. Lihat jaib al-mabsuthah dari sudut 30 dihitung dari awal qaus (30).
d. Lihat perpotongan antara jaib al-mabsuthah tadi dengan khoit pada jaib almankusat
(25,17), kemudian lihat nilainya pada jaib al-tamam dan bagi dengan
angka 60, hasilnya 0,4195.

Pembagian cos : cos :
Misal cos 40: cos 30:
a. Letakkan khoith pada sudut 30o, lihat nilainya pada jaib al-tamam (52).
b. Tarik khoith hingga al-sittini dan tempatkan muri pada angka 52.
c. Cari nilai sudut 40o pada jaib al-tamam (46).
d. Tarik khoith hingga muri berpotongan dengan jaib al-mankusat ke-46, hasil dari
cos 40o, dan lihat berapa sudutnya (27,8)
e. Lihat nilai jaib dari 27,8 (53).
f. Bagi angka tersebut (53) dengan angka 60. Hasilnya 0,83333333. Sedangkan pada
kalkulator hasilnya 0,88455193.

Pembagian cos : tan :
Misal cos 50 dibagi tan 50
a. Tarik khoit hingga mencapai angka 50 pada qaus al-irtifa' dihitung dari awal qaus.
b. Lihat jaib al-mabsuthah dari sudut 50 dihitung dari akhir qaus.
c. Lihat perpotongan antara jaib al-mabsuthah tadi dengan khoit pada jaib almankusat
(32,36), kemudian lihat nilainya pada jaib al-tamam dan bagi dengan
angka 60, hasilnya 0,539333.

Selengkapnya...

perkalian

Perkalian sin x sin :
Misalkan perkalian antara sin 30 dengan sin 60. Caranya:
a. Letakan khoith pada nilai 30 pada qaus al-irtifa'. Lihat nilainya pada al-sittini (30)
b. Tarik khoith hingga al-sittini, dan letakkan muri pada nilai 30 tadi.
c. Tarik khoith hingga sudut 60o dan lihat titik perpotonngan antara muri dengan jaib al-mabsuthah (26). Bagi angka tersebut dengan angka 60. Hasilnya 0,433333. Pada kalkulator hasilnya 0,43303.


Perkalian sin x cos :
Misalkan perkalian sin 50 dengan cos 1
a. Letakan khoith pada nilai 50 pada qaus al-irtifa'. Lihat nilainya pada al-sittini (46).
b. Tarik khoith hingga al-sittini, dan letakkan muri pada nilai 46 tadi.
c. Tarik khoith hingga sudut 150 dan lihat titik perpotongan antara muri dengan jaib al-mankusat (44,6). Bagi angka tersebut dengan angka 60. Hasilnya 0,743333. Pada kalkulator hasilnya 0,739942.

Perkalian sin x tan :
Misal sin 30 x tan 40
a. Tarik khoith ke sudut 40o dihitung dari akhir qaus.
b. Geser muri hingga mencapai jaib al-mabsuthah dari sudut 30 dihitung dari awal qaus, 3.14
c. Lihat perpotongan antara muri dengan jaib al-mankusat, hasilnya 25.
d. Bagi angka tersebut dengan angka 60, hasilnya 0,418333. Hasil kalkulator adalah 0,41955.

Perkalian cos x cos :
Misalkan perkalian cos 30 dengan cos 60. Caranya:
a. Letakan khoith pada nilai 30 pada qaus al-irtifa'. Lihat hasilnya pada jaib altamam (52).
b. Tarik khoith hingga jaib al-tamam, dan letakkan muri pada nilai 52 tadi.
c. Tarik khoith hingga sudut 600 dan lihat titik perpotongan antara muri dengan jaib al-mankusat pada jaib al-tamam (26). Bagi angka tersebut dengan angka 60. Hasilnya 0,433333. Pada kalkulator hasilnya 0,43303.

Perkalian cos x sin :
Misalkan perkalian cos 15 dengan sin 80.
a. Letakan khoith pada nilai 15 pada qaus al-irtifa'. Lihat hasilnya pada jaib altamam (58).
b. Tarik khoith hingga jaib al-tamam, dan letakkan muri pada nilai 58 tadi
c. Tarik khoith hingga sudut 80o dan lihat titik perpotonngan antara muri dengan jaib al-mabsuthah (57). Bagi angka tersebut dengan angka 60. Hasilnya 0,95. Pada kalkulator hasilnya 0,951251.

Perkalian cos x tan :
Misalkan perkalian cos 40 dengan tan 30.
a. Tarik khoith hingga ke sudut 30o dihitung dari akhir qaus
b. Geser muri hingga mencapai jaib al-mabsuthah dari sudut 40o dihitung dari akhir qaus
c. Lihat perpotongan antara muri dengan jaib al-mankusat, 26,5.
d. Bagi angka tersebut dengan angka 60, hasilnya 0,441666667. Hasil pada kalkulator adalah 0,442275965.
Selengkapnya...

Rabu, 25 Mei 2011

SOSIOLOGI HUKUM

RESUME SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi Hukum terdiri dari dua kata, yaitu sosiologi dan hukum.
Sosiologi = ilmu yang mempelajari manusia sebagai komunitas.
hukum = seperangkat kaidah dan aturan yang dibuat dan dipatuhi oleh masyarakat tertentu untuk menciptakan suatu keadilan dan kesejahteraan.

Memadukan antara sosiologi dan hukum, berarti memadukan antara “What that is” (apa adanya) dengan “What it should be” (apa yang seharusnya). Masalah yang berhubungan dengan hukum sebenarnya lebih cenderung kepada masalah persepsi, persepsi seseorang atau beberapa orang yang menghendaki hal-hal yang seharusnya untuk ditegakkan kemudian menjadi akar dasar pembentuk hukum, namun sayangnya kebanyakan persepsi itu adalah hal-hal yang irasional atau tidak masuk akal. Mungkin sesuatu yang tidak masuk akal akan menjadi suatu kebenaran yang mempunyai nilai dan norma tertentu dalam suatu masyarakat yang telah mempunyai persepsi dan kesepakatan yang sama.


Persepsi tidak seharusnya benar, aspek yang penting adalah bahwa persepsi itu diakui dan dijalankan oleh masyarakat, tidak peduli apakah mereka melakukannya karena sukarela ataupun terpaksa. Dalam hal-hal tertentu seringkali persepsi yang dianut oleh masyarakat itu memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap perasaan, psikologis dan perilaku orang yang mempercayainya. Misalnya saja, persepsi umum masyarakat, bahwa laki-laki adalah kepala rumah tangga, seseorang yang bertugas menafkahi keluarganya. Hal ini telah dianut dan dipercayai oleh masyarakat terutama kalangan laki-laki, seorang suami akan merasa terbebani secara psikis bila dia tidak bisa membawa nafkah kepada keluarganya. Hal ini tidak dialami oleh istri yang melakukan hal yang sama. Seorang suami yang mempunyai persepsi ini akan selalu merasa terbebani secara batin tentang persoalan nafkah keluarganya. Bagi suami yang mampu menafkahi keluarganya hal ini tidak menjadi masalah, namun seringkali banyak keluarga yang membutuhkan banyak nafkah, sedangkan nafkah itu ada di pundak sang suami, dan biasanya untuk mendapatkan hal itu, suami akan menghalalkan cara apa saja, termasuk mencuri, korupsi dan tindak kejahatan lainnya, sehingga banyak sekali penjara yang dihuni oleh kaum laki-laki. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa laki-laki memiliki prosentase stress dan kematian lebih besar dari kaum perempuan, bila dirunut kembali, maka hal itu sebenarnya bermula dari persepsi awal seorang laki-laki yang merasa terbebani atas nafkah keluarganya.

Contoh persepsi yang ada dalam islam, persepsi memelihara jenggot, sebagai sunnah Nabi, dianut dan dipercayai oleh masyarakat islam, baik yang berada di tanah Arab maupun tanah Indonesia, sedangkan bila dipikir-pikir secara logis, hal itu tidak masuk akal, apalagi setelah ada penelitian bahwa jenggot dan rambut-rambut lainnya berfungsi sebagai penyaring debu, yang biasanya banyak terdapat di padang pasir, di wilayah Arab, sehingga untuk memelihara rambut dan jenggot yang panjang adalah hal yang logis dan masuk akal, namun untuk daerah Indonesia yang beriklim tropis, rasanya untuk memelihara rambut dan jenggot tidak logis bila dipikir ulang, begitu juga dengan pemakaian jilbab dan cadar. (15/03/2011)
Objek kajian Sosiologi Hukum:
 Hukum dan sistem sosial masyrakat, Hukum merupakan cerminan dari sistem sosial yang berlangsung, misalnya UU pernikahan di Indonesia yang dibentuk dengan melihat kondisi sosial masyarakat Indonesia. Hukum dan kekuasaan bagai dua sisi mata uang yang saling terkait, tidak dapat terpisahkan. Hukum memiliki dua sifat yang antagonistis yaitu bisa membahagiakan, namun hukum pun bisa menyengsarakan.
 Persamaan dan perbedaan sistem-sistem hukum,
 Sifat sistem hukum yang dualistis
 Hukum dan kekuasaan
 Hukum dan sistem sosial budaya
 Kepastian hukum dan kesebandingan
 Peranan hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat.

Sosiologi Hukum bukan meniadakan hukum positif, akan tetapi untuk melihat sisi lain demi mencapai suatu keadilan. Sosiologi hukum digunakan untuk menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan pola-pola perilaku (hukum) dalam bermasyarakat, serta dan meneliti sejauhmana hubungan antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan social budaya. Hukum bukan merupakan suatu institusi masyarakat, namun sebuah institusi kemasyarakatan, oleh karena itu Hukum harus ilmu-ilmu sosial lain ketika membentuk sebuah aturan,








Perkembangan ilmu pengetahuan selalu bersinggungan / berhubungan dengan ilmu / fenomena lain di luarnya. Misalnya ilmu kedokteran muncul karena adanya ilmu perdukunan.

Beberapa aliran filsafat Hukum

1. M. Hukum Alam
a. Aristoteles, H. alam = hukum yg selalu berlaku dimana-mana ,tidak pernah berubah,berbeda dg h. positif, yg tergantung dari ketentuan manusia.
b. Thomas Aquinas = h. alam masih umum, harus dikhususkan dg h. positif, namun h. positif harus sesuai dg hukum alam, jika tidak maka h. alam yg dimenangkan.
c. Plato = ada dunia eidos (berupa sgala yg ada , kekal dan tidak berubah = h. alam) yang harus menjadi contoh dan ideal bagi realitas (masyarakat).
d. William R. Dennes. (Filsuf Modern) = Kejadian / realitas masyarakat dianggap sebagai kategori pokok, kejadian = hakikat dari kenyataan, artinya apapun yang bersifat nyata pasti termasuk dalam kategori alam
e. Hugo Grotius (penganut humanism); prinsip2 yang menjadi tiang dari seluruh sistem hukum alam yakni: prinsip kupunya dan kau punya. Milik orang lain harus dijaga.prinsip kesetiaan pada janji.
prinsip ganti rugi prinsip perlunya hukuman karena pelanggaran atas hukum alam.
f. Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.

Pandangan Madzhab Hukum alam
 Hukum adalah refleksi keinginan Tuhan
 Manusia menemukannya dengan penalaran
 Hukum selalu berkait dengan moral
 Hukum tuhan adalah hukum abadi tak dapat diubah
 Merubahnya adalah suatu dosa
 Hukum alam dipandang mati namun masih hidup di tengah-tengah masyarakat modern, misalnya: kemerdekaan, HAM, equality before the law, persamaan hak, praduga tak bersalah.

2. Mazhab Formalistis (John Austin)

a. Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
b. Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
c. Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Pandangan Madzhab Formalistik
 Pemisahan Hukum dan Moral
 Hukum adalah perintah penguasa
 Hukum dengan sistem tertutup
 Hukum adalah nilai-nilai yg dipositifkan (diletakkan/diberlakukan)
 Hukum ada 4 unsur: perintah, sanksi, kewajiban, kedaulatan

3. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan (von savigny)
a. Karl von Savigny: Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.
b. Menekankah bahwa hukum hanya dapat dipahami dalam kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum itu timbul
c. Hukum adalah perwujudan kesadaran hukum masyarakat
d. Menentang kodifikasi
e. Hukum berhubungan dengan struktur sosial masyarakat




4. M. Utilitarianisme (Jeremy Bentham)
 Hukum diadakan untuk memperbanyak kebahagiaan manusia dan sebaliknya mengurangi penderitaan
 Menekankan keseimbangan antara beratnya kejahatan dan beban hukuman.
 Alat mengenai benar dan salah adalah “the greatest happiness for the greatest numbers”


5. Sociological Jurisprudence (Eugen Ehrlich)
 Pembedaan antara hukum yang hidup dan hukum positif (Kaedah sosial vs kaedah hukum)
 Hukum adalah salah satu bentuk pranata sosial dlm arti tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
 Law in action vs law in books
 “Law as a tool of social engineering”.
 Untuk dapat memenuhi peranannya sebagai alat tersebut, Pound membuat penggolongan kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum
1. Nation Interest (kepentingan negara sebagai badan hukum, Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat)
2. Publict Interest (Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban, Perlindungan lembaga-lembaga social, Pencegahan kemerosotan moral, Pencegahan pelanggaran hak, Kesejahteraan social).
3. Private Interest (Kepentingan individu, Kepentingan keluarga, Kepentingan hak milik)
 Lawyer (penegak hukum) harus bisa menyesuaikan hukum dengan kebutuhan yang ada dalam masyarakat. Jadi lawyer dan hakim dapat melepaskan sikap kakunya dan mengadaptasi pandangannya dengan perubahan sosial yang ada.

6. M. Realisme Hukum (Oliver Wendel Holmes)
 Hakim tidak hanya menemukan dan menerapkan, tetapi juga membentuk hukum
 Hakim memiliki pilihan bebas
 Hakim tak boleh terbelenggu pada hukum materiil dan formal dengan sempit
 Ada 3 tesis:
1. Aturan hukurn yang ada tidak cukup tersedia untuk dapat menjangkau setiap putusan hakirn karena masing-masing fakta hukum dalarn masing-masing kasus yang bersangkutan bersifat unik.
2. Karena itu, dalarn memutus perkara, hakirn membuat hukum yang baru.
3. Putusan hakim dalam kasus-kasus yang tidak terbatas tersebut sangat dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan moral d.ari hakim itu sendiri, bukan bbrdasarkan pertimbangan hukum.

4. Emile Duirkheim Di setiap perkembangan masyarakat ada dua jenis solidaritas:
1. Solidaritas Mekanis = masyarakat yg bermasyarakat (di desa) = non-individual
solidaritas yang didasarkan pada kesamaan-kesamaan norma, nilai, dan harapan. Kebergantungan pada alam kuat, sampai memuja alam, isu agama kuat, semangat komunalisme / kebersamaan.
Dalam masyarakat sederhana, masyarakat terikat oleh ikatan adat antar individu, lebih suka hidup bermasyarakat
2. Solidaritas Organis = masyarakat individual (masy. Modern / di kota)
solidaritas yang didasarkan pada perbedaan-perbedaan antar individu. Agama bersifat individualis, kembalikan hak pada masing-masing individu. Dalam masyarakat modern, masyarakat terikat oleh kepercayaan tinggi, pada orang lain yang mampu mengerjakan tugas2 tertentu.
5. Max Weber: Munculnya hukum modern adalah karena munculnya masyakat modern:
Hukum modern adalah:
a) Rasional, masuk akal, misal jika mencuri hak seseorang akan dihukum
b) Predictable, bisa diprediksi akibat hukumnya
c) Calculable, bisa dihitung
d) Individual, bersifat individual / privat, berlaku pada individual2 hukum tertentu
e) Liberal, bebas dari pengaruh / campur tangan individu yang lain
Max Weber: Perkembangan paham kapitalisme di eropa barat didukung oleh perkembangan aliran calvinisme yang menganjurkan hidup sederhana, tidak glamour. Sehingga hasil usaha mereka tidak dikonsumsi dalam foya-foya, akan tetapi ditanam kembali dalam usaha mereka.
Kelas dalam pandangan Weber merupakan sekelompok orang yang menempati kedudukan yang sama dalam proses produksi, distribusi maupun perdagangan. Pandangan Weber melengkapi pandangan Marx yang menyatakan kelas hanya didasarkan pada penguasaan modal, namun juga meliputi kesempatan dalam meraih keuntungan dalam pasar komoditas dan tenaga kerja.

Weber menyentuh secara luas ekonomi, sosiologi, politik, dan sejarah teori sosial. membuktikan bahwa sebab-akibat dalam sejarah tak selamanya didasarkan atas motif-motif ekonomi belaka. Weber berhasil menunjukkan bahwa ide-ide religius dan etis justru memiliki pengaruh yang sangat besar dalam proses pematangan kapitalisme di tengah masyarakat Eropa,

Karl Marx: lebih focus ke ekonomi. masyarakat dibagi menjadi kelas2
1. Borjuis, masyarakat yang punya modal
2. proletar, masyarakat yang perkerja / buruh

Masyarakat selalu berkembang dari tradisional (struktur social sederhana) hingga kompleks (struktur social canggih, bukan modern)
Susunan masyarakat:
Tingkatan Ciri-ciri
Pra-Modern 1 Pemburu Sederhana, Berburu hewan untuk dimakan
2 Hortikultura Mulai menetap, hanya bepindah jika sumber pangan habis, bangunan semi permanen.
3 Penggembala Menangkap Hewan, dikumpulkan dan diternak.
4 Pertanian Menanam pangan, membuka lahan, bangunan permanen, bergantung pada alam.
Modern 5 Industri Tidak bergantung pada alam, mengolah alam.
6 Post Industri Utamakan produk Jasa dan Informasi / ilmu
Pada jenis masyarakat Penggembala dan Pertanian Konflik muncul, saling menimbun barang, ada kaya dan miskin (penyebab munculnya konflik).

Semakin modern / berkembang suatu masyarakat, semakin banyak konflik.
Ekonomi = persoalan menyikapi hidup.

Persoalan ekonomi menentukan pembentukan hukum di masyarakat.
Perang ekonomi = perang antar pabrik.
27 april 2011

Pertanyaan yang belum terjawab, bagaimana transisi tradisional ke modern?
Hukum internasional diperlukan untuk menjembatani kebuuhan masyarakat individual kapitalis yang sering berpindah-pindah Negara, yang mempunyai hukum-hukum yang berbeda.

TEORI PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM
Jika PS mempengaruhi PH, maka Hukum menjadi Dependant
Jika PS tidak mempengaruhi PH, maka Hukum menjadi Independent
Ada 4 elemen dasar manusia:
1. Peran,
2. Status,
Peran dan status: Manusia punya banyak status (ego), namun akan selalu ada ego yang muncul dominan, yaitu Master Status. Misal, p. Gun, punya status sebagai dosen, anak, pelajar, namun pada masyarakat semarang, yang dominan adlah ego Dosen, sedang pada masyarakat desanya, ego yeng dominan adalah ego sebagai seorang anak.
3. Institusi
Institusi = kelembagaan dalam masyarakat, jadi tempat tumbuhnya masalah. Jika institusi 1 berubah akan pengaruhi institusi lain, missal hukum berubah, ekonomi berubah. Jika hukum nikah berubah: tidak penting, maka Institusi pernikahan berubah. Contoh masy. Swedia: nikah tidak perlu, hanya madharat: karna menikah, masa depan g jelas, identik dengan perceraian, banyak masalah yang timbul setelah perceraian: harta ½ vs ½, rusak psikologis, anak terlantar. Nikah kontrak lebih baik karna bisa tahu masa depan yang akan dihadapi, jadi ada persiapan.
4. Kelompok
manusia g bisa hidup sendiri. Hewan langsung bisa cari makan sendiri setelah dilahirkan, beda dengan manusia yang begitu dilahirkan langsug butuh orang lain. Sulit brantas ahmadiyah, kel. Kecil tapi punya internasional donor banyak.
SEBAB-SEBAB PERUBAHAN SOSIAL
1. Lingkungan Fisik: hidup di kota keras, penuh persaingan. orang eskimo kemana-mana harus perlakukan orang lain dengan baik, sampai meminjamkan istri mereka pada tamu
2. Inovasi Budaya
Budi (s), budaya (p), Expresi budaya ada yang materiil ada yang imateriil (pendidikan, agama, politik).
3. Populasi, di jawa yang ada jutaan jiwa, saling berebut resources, beda dengan pulau lain yang setiap orang punya lahan sendiri yang luas, sehingga masing2 orang punya resources yang kaya da membuatnya kaya.
4. Teknologi, ilmuwan jepang protes ke amerika karena dengan google earth, bisa mengganggu privasi seseorang.
5. Aksi Manusia.

Kamis, 28 April 2011,
Hubungan peran dan status, manusia harus berperan sesuai dengan statusnya, jika tidak maka dihukum oleh masyarakat, missal mahasiswa yang tidak berperilaku mahasiswa akan dihukum dan diturunkan statusnya dari manusia menjadi binatang, asu.
Institusi / Lembaga, tempat tumbuhnya masalah2, bila dibentuk, institusi sulit berubah, dan bila berubah akan pengaruhi orang lain.

Perubahan Sosial dan Hukum
Apakah Perubahan Sosial itu?
Perubahan pola budaya, struktur sosial, dan perilaku sosial.
Tak ada yang bisa menahan perubahan
Yg membedakan adalah arah, kuantitas, dan karakter perubahan (antara satu masyarakat dg lainnya)

Inovasi Budaya
Discovery
A new perception of an aspect of reality that already exists (penemuan bahwa bumi bundar, dll).
Invention
Kombinasi atau penggunaan baru tentang pengetahuan yg telah ada untuk menghasilkan produk yg lain yg sebelumnya tidak ada (institusi demokrasi).
Diffusion
Spread of cultural element from one society to another.
Tindakan Manusia
Individu
Kolektif
Hukum Dlm Perub. Sosial
Bisa menjadi Variable Dependent
Bisa menjadi Variabel Independent
(Sebab Akibat)

Doug Reeler dalam artikelnya "A Theory of Social Change" menyebutkan ada 3 jenis perubahan social:
1. emergent change (perubahan kemunculan), konsepnya bahwa manusia belajar dari pengalaman, kejadian masa lalu dipelajari guna membentuk tindakan di masa depan.
2. transformative change (perubahan transformatif), yang muncul dari adanya sebuah krisis yang terus menerus berusaha diselesaikan dengan cara mengeliminasi ide2 yang tidak sesuai.
3. projectable change (perubahan yang dapat diperhitungkan), or problem solving (penyelesaian masalah). Perubahan jenis Ini terjadi terjadi ketika masyarakat mengidentifikasi sebuah masalah dan secara sadar membuat solusinya.

Teori hukum progresif (satjipto rahardjo)
Pendapat:
 lebih menekankan pada subtansi hukum dari pada formalistik.
 Tidak terlalu berpegang pada prosedur, klo sdh ada bukti yang kuat dan ada kekuasaan u. melaksanakan, hukum bisa dilaksanakan.
(kaidah 1 alat bukti bukan alat bukti yg dipake h. positif bisa ditinggalkan mnrt h. progresif asal alat buktinya kuat)
 Tidak terlalu berpijak pada UU, tapi berpijak pada kondisi.

Hukum dan gender
Gender : pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin.
Perbedaan wanita dan laki2 paling tidak ada 5m, (menyusui, menstruasi, melahirkan, mengandung, ???)
Tidak ada perbedaan secara sunnatullah, yang ada hanyalah sunnatullah itu diperpanjang (extend) menjadi sunnah masyarakat, sehingga lahir aturan2:
1. Wanita harus panjang rambutnya
2. Wanita bekerja di rumah (domestic) = pekerjaan2 rumah saja.
3. Wanita dibedakan secara bahasa, (هي) dan she
4. Wanita bekerja yang ringan, g blh panjat kelapa.
Sex (sifat manusia)
1. Feminim : mengasihi, menyayangi, indah, lemah lembut
2. Maskulin: kuat, kuasa, perkasa
Keduanya sama, namun pada realitanya perbedaan jenis kelamin dilanjutkan dengan pembedaan antara wanita dan laki2 dalam struktur sosial,

Secara bahasa juga berbeda, b. Inggris = she untuk menyebut pesawat besar yang identik dg keamanan yang tinggi dan penggunaan kata huwa untuk kata ganti Allah, meskipun dalam bahasa indo kata ganti dia bisa u. Laki / pr.
Dalam hukum pembuktian / persaksian / kewarisan islam, 1 laki2 = 2 pr.
Landasan perbedaan wanita dari laki2 (di arab)
1. Teologis, firman2 Allah menggunakan kata ganti huwa untuk ganti kata Allah (yg berarti dia laki2)
2. Sosiologis, Cewek karna feminim, menyusui shg dkt dg anak, -> jadi makhluk lemah.
3. Historis: sejarah masyarakat arab. masyarakat arab termasuk masyarakat pastoral (penggemabala), pindah dr 1 tempat ke tmpt yg laen u. rebutan oase dan sumber makanan. Shg hrus mampu bertahan dr serangan musuh. Lalu muncul adat:
 Penguburan bayi pr hidup2, alasanx dripda anak pr jd korban pemuas nafsu musuh, lebh baik dikubur sendiri, atas dasar benci dan sayang.

Hal ini kemudian berlanjut pada pembentukan hukum yang memarjinalkan wanita.
Hukum tidak perlu dijelasan secara bahasa, biarkan tanpa penjelasan, jika udah dijelaskan, nilai estoriknya hilang.
Hukum dalam proses penegakan hukum menggunakan Madhab H. Positif
Hukum dalam aliran pemikiran = hukum = realtas yang dinegosiasikan. (menurut Prof. Gunaryo)
Tentang fiqh, kenapa kebanyakan mujtahid laki2, padahal byk pula masalah yg lebih diketahui oleh prmpuan.
Teori2 fiqh g bleh dianggap sbg kebenaran final.

Ingat! Pekerjaan2 wanita di rumah (macak, manak, masak) tidak laku / dihargai rendah di lapangan kerja.
Jadi penyelesaian masalah hukum (missal psk) g harus dg h. positif yg g selesaikan masalah, pi bisa dg kasih lapangan kerja.

Minggu depan ujian!! (rabu, 25 mei 2011)
Baca buku agar dapat perspektif yang luas,
Komentar terakhir dari sitiQ: Wanita merasa nyaman dengan posisi itu (ibu rumah tangga).

Inti mata kuliah ini, bagaimana cara anda membangun argumentasi anda??
“Inilah pendidikan yang mencerdaskan”, ujar Prof. Gunaryo.
RESUME SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi Hukum terdiri dari dua kata, yaitu sosiologi dan hukum.
Sosiologi = ilmu yang mempelajari manusia sebagai komunitas.
hukum = seperangkat kaidah dan aturan yang dibuat dan dipatuhi oleh masyarakat tertentu untuk menciptakan suatu keadilan dan kesejahteraan.

Memadukan antara sosiologi dan hukum, berarti memadukan antara “What that is” (apa adanya) dengan “What it should be” (apa yang seharusnya). Masalah yang berhubungan dengan hukum sebenarnya lebih cenderung kepada masalah persepsi, persepsi seseorang atau beberapa orang yang menghendaki hal-hal yang seharusnya untuk ditegakkan kemudian menjadi akar dasar pembentuk hukum, namun sayangnya kebanyakan persepsi itu adalah hal-hal yang irasional atau tidak masuk akal. Mungkin sesuatu yang tidak masuk akal akan menjadi suatu kebenaran yang mempunyai nilai dan norma tertentu dalam suatu masyarakat yang telah mempunyai persepsi dan kesepakatan yang sama.

Persepsi tidak seharusnya benar, aspek yang penting adalah bahwa persepsi itu diakui dan dijalankan oleh masyarakat, tidak peduli apakah mereka melakukannya karena sukarela ataupun terpaksa. Dalam hal-hal tertentu seringkali persepsi yang dianut oleh masyarakat itu memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap perasaan, psikologis dan perilaku orang yang mempercayainya. Misalnya saja, persepsi umum masyarakat, bahwa laki-laki adalah kepala rumah tangga, seseorang yang bertugas menafkahi keluarganya. Hal ini telah dianut dan dipercayai oleh masyarakat terutama kalangan laki-laki, seorang suami akan merasa terbebani secara psikis bila dia tidak bisa membawa nafkah kepada keluarganya. Hal ini tidak dialami oleh istri yang melakukan hal yang sama. Seorang suami yang mempunyai persepsi ini akan selalu merasa terbebani secara batin tentang persoalan nafkah keluarganya. Bagi suami yang mampu menafkahi keluarganya hal ini tidak menjadi masalah, namun seringkali banyak keluarga yang membutuhkan banyak nafkah, sedangkan nafkah itu ada di pundak sang suami, dan biasanya untuk mendapatkan hal itu, suami akan menghalalkan cara apa saja, termasuk mencuri, korupsi dan tindak kejahatan lainnya, sehingga banyak sekali penjara yang dihuni oleh kaum laki-laki. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa laki-laki memiliki prosentase stress dan kematian lebih besar dari kaum perempuan, bila dirunut kembali, maka hal itu sebenarnya bermula dari persepsi awal seorang laki-laki yang merasa terbebani atas nafkah keluarganya.

Contoh persepsi yang ada dalam islam, persepsi memelihara jenggot, sebagai sunnah Nabi, dianut dan dipercayai oleh masyarakat islam, baik yang berada di tanah Arab maupun tanah Indonesia, sedangkan bila dipikir-pikir secara logis, hal itu tidak masuk akal, apalagi setelah ada penelitian bahwa jenggot dan rambut-rambut lainnya berfungsi sebagai penyaring debu, yang biasanya banyak terdapat di padang pasir, di wilayah Arab, sehingga untuk memelihara rambut dan jenggot yang panjang adalah hal yang logis dan masuk akal, namun untuk daerah Indonesia yang beriklim tropis, rasanya untuk memelihara rambut dan jenggot tidak logis bila dipikir ulang, begitu juga dengan pemakaian jilbab dan cadar. (15/03/2011)
Objek kajian Sosiologi Hukum:
 Hukum dan sistem sosial masyrakat, Hukum merupakan cerminan dari sistem sosial yang berlangsung, misalnya UU pernikahan di Indonesia yang dibentuk dengan melihat kondisi sosial masyarakat Indonesia. Hukum dan kekuasaan bagai dua sisi mata uang yang saling terkait, tidak dapat terpisahkan. Hukum memiliki dua sifat yang antagonistis yaitu bisa membahagiakan, namun hukum pun bisa menyengsarakan.
 Persamaan dan perbedaan sistem-sistem hukum,
 Sifat sistem hukum yang dualistis
 Hukum dan kekuasaan
 Hukum dan sistem sosial budaya
 Kepastian hukum dan kesebandingan
 Peranan hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat.

Sosiologi Hukum bukan meniadakan hukum positif, akan tetapi untuk melihat sisi lain demi mencapai suatu keadilan. Sosiologi hukum digunakan untuk menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan pola-pola perilaku (hukum) dalam bermasyarakat, serta dan meneliti sejauhmana hubungan antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan social budaya. Hukum bukan merupakan suatu institusi masyarakat, namun sebuah institusi kemasyarakatan, oleh karena itu Hukum harus ilmu-ilmu sosial lain ketika membentuk sebuah aturan,








Perkembangan ilmu pengetahuan selalu bersinggungan / berhubungan dengan ilmu / fenomena lain di luarnya. Misalnya ilmu kedokteran muncul karena adanya ilmu perdukunan.

Beberapa aliran filsafat Hukum

1. M. Hukum Alam
a. Aristoteles, H. alam = hukum yg selalu berlaku dimana-mana ,tidak pernah berubah,berbeda dg h. positif, yg tergantung dari ketentuan manusia.
b. Thomas Aquinas = h. alam masih umum, harus dikhususkan dg h. positif, namun h. positif harus sesuai dg hukum alam, jika tidak maka h. alam yg dimenangkan.
c. Plato = ada dunia eidos (berupa sgala yg ada , kekal dan tidak berubah = h. alam) yang harus menjadi contoh dan ideal bagi realitas (masyarakat).
d. William R. Dennes. (Filsuf Modern) = Kejadian / realitas masyarakat dianggap sebagai kategori pokok, kejadian = hakikat dari kenyataan, artinya apapun yang bersifat nyata pasti termasuk dalam kategori alam
e. Hugo Grotius (penganut humanism); prinsip2 yang menjadi tiang dari seluruh sistem hukum alam yakni: prinsip kupunya dan kau punya. Milik orang lain harus dijaga.prinsip kesetiaan pada janji.
prinsip ganti rugi prinsip perlunya hukuman karena pelanggaran atas hukum alam.
f. Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.

Pandangan Madzhab Hukum alam
 Hukum adalah refleksi keinginan Tuhan
 Manusia menemukannya dengan penalaran
 Hukum selalu berkait dengan moral
 Hukum tuhan adalah hukum abadi tak dapat diubah
 Merubahnya adalah suatu dosa
 Hukum alam dipandang mati namun masih hidup di tengah-tengah masyarakat modern, misalnya: kemerdekaan, HAM, equality before the law, persamaan hak, praduga tak bersalah.

2. Mazhab Formalistis (John Austin)

a. Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
b. Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
c. Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Pandangan Madzhab Formalistik
 Pemisahan Hukum dan Moral
 Hukum adalah perintah penguasa
 Hukum dengan sistem tertutup
 Hukum adalah nilai-nilai yg dipositifkan (diletakkan/diberlakukan)
 Hukum ada 4 unsur: perintah, sanksi, kewajiban, kedaulatan

3. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan (von savigny)
a. Karl von Savigny: Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.
b. Menekankah bahwa hukum hanya dapat dipahami dalam kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum itu timbul
c. Hukum adalah perwujudan kesadaran hukum masyarakat
d. Menentang kodifikasi
e. Hukum berhubungan dengan struktur sosial masyarakat




4. M. Utilitarianisme (Jeremy Bentham)
 Hukum diadakan untuk memperbanyak kebahagiaan manusia dan sebaliknya mengurangi penderitaan
 Menekankan keseimbangan antara beratnya kejahatan dan beban hukuman.
 Alat mengenai benar dan salah adalah “the greatest happiness for the greatest numbers”


5. Sociological Jurisprudence (Eugen Ehrlich)
 Pembedaan antara hukum yang hidup dan hukum positif (Kaedah sosial vs kaedah hukum)
 Hukum adalah salah satu bentuk pranata sosial dlm arti tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
 Law in action vs law in books
 “Law as a tool of social engineering”.
 Untuk dapat memenuhi peranannya sebagai alat tersebut, Pound membuat penggolongan kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum
1. Nation Interest (kepentingan negara sebagai badan hukum, Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat)
2. Publict Interest (Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban, Perlindungan lembaga-lembaga social, Pencegahan kemerosotan moral, Pencegahan pelanggaran hak, Kesejahteraan social).
3. Private Interest (Kepentingan individu, Kepentingan keluarga, Kepentingan hak milik)
 Lawyer (penegak hukum) harus bisa menyesuaikan hukum dengan kebutuhan yang ada dalam masyarakat. Jadi lawyer dan hakim dapat melepaskan sikap kakunya dan mengadaptasi pandangannya dengan perubahan sosial yang ada.

6. M. Realisme Hukum (Oliver Wendel Holmes)
 Hakim tidak hanya menemukan dan menerapkan, tetapi juga membentuk hukum
 Hakim memiliki pilihan bebas
 Hakim tak boleh terbelenggu pada hukum materiil dan formal dengan sempit
 Ada 3 tesis:
1. Aturan hukurn yang ada tidak cukup tersedia untuk dapat menjangkau setiap putusan hakirn karena masing-masing fakta hukum dalarn masing-masing kasus yang bersangkutan bersifat unik.
2. Karena itu, dalarn memutus perkara, hakirn membuat hukum yang baru.
3. Putusan hakim dalam kasus-kasus yang tidak terbatas tersebut sangat dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan moral d.ari hakim itu sendiri, bukan bbrdasarkan pertimbangan hukum.

4. Emile Duirkheim Di setiap perkembangan masyarakat ada dua jenis solidaritas:
1. Solidaritas Mekanis = masyarakat yg bermasyarakat (di desa) = non-individual
solidaritas yang didasarkan pada kesamaan-kesamaan norma, nilai, dan harapan. Kebergantungan pada alam kuat, sampai memuja alam, isu agama kuat, semangat komunalisme / kebersamaan.
Dalam masyarakat sederhana, masyarakat terikat oleh ikatan adat antar individu, lebih suka hidup bermasyarakat
2. Solidaritas Organis = masyarakat individual (masy. Modern / di kota)
solidaritas yang didasarkan pada perbedaan-perbedaan antar individu. Agama bersifat individualis, kembalikan hak pada masing-masing individu. Dalam masyarakat modern, masyarakat terikat oleh kepercayaan tinggi, pada orang lain yang mampu mengerjakan tugas2 tertentu.
5. Max Weber: Munculnya hukum modern adalah karena munculnya masyakat modern:
Hukum modern adalah:
a) Rasional, masuk akal, misal jika mencuri hak seseorang akan dihukum
b) Predictable, bisa diprediksi akibat hukumnya
c) Calculable, bisa dihitung
d) Individual, bersifat individual / privat, berlaku pada individual2 hukum tertentu
e) Liberal, bebas dari pengaruh / campur tangan individu yang lain
Max Weber: Perkembangan paham kapitalisme di eropa barat didukung oleh perkembangan aliran calvinisme yang menganjurkan hidup sederhana, tidak glamour. Sehingga hasil usaha mereka tidak dikonsumsi dalam foya-foya, akan tetapi ditanam kembali dalam usaha mereka.
Kelas dalam pandangan Weber merupakan sekelompok orang yang menempati kedudukan yang sama dalam proses produksi, distribusi maupun perdagangan. Pandangan Weber melengkapi pandangan Marx yang menyatakan kelas hanya didasarkan pada penguasaan modal, namun juga meliputi kesempatan dalam meraih keuntungan dalam pasar komoditas dan tenaga kerja.

Weber menyentuh secara luas ekonomi, sosiologi, politik, dan sejarah teori sosial. membuktikan bahwa sebab-akibat dalam sejarah tak selamanya didasarkan atas motif-motif ekonomi belaka. Weber berhasil menunjukkan bahwa ide-ide religius dan etis justru memiliki pengaruh yang sangat besar dalam proses pematangan kapitalisme di tengah masyarakat Eropa,

Karl Marx: lebih focus ke ekonomi. masyarakat dibagi menjadi kelas2
1. Borjuis, masyarakat yang punya modal
2. proletar, masyarakat yang perkerja / buruh

Masyarakat selalu berkembang dari tradisional (struktur social sederhana) hingga kompleks (struktur social canggih, bukan modern)
Susunan masyarakat:
Tingkatan Ciri-ciri
Pra-Modern 1 Pemburu Sederhana, Berburu hewan untuk dimakan
2 Hortikultura Mulai menetap, hanya bepindah jika sumber pangan habis, bangunan semi permanen.
3 Penggembala Menangkap Hewan, dikumpulkan dan diternak.
4 Pertanian Menanam pangan, membuka lahan, bangunan permanen, bergantung pada alam.
Modern 5 Industri Tidak bergantung pada alam, mengolah alam.
6 Post Industri Utamakan produk Jasa dan Informasi / ilmu
Pada jenis masyarakat Penggembala dan Pertanian Konflik muncul, saling menimbun barang, ada kaya dan miskin (penyebab munculnya konflik).

Semakin modern / berkembang suatu masyarakat, semakin banyak konflik.
Ekonomi = persoalan menyikapi hidup.

Persoalan ekonomi menentukan pembentukan hukum di masyarakat.
Perang ekonomi = perang antar pabrik.
27 april 2011

Pertanyaan yang belum terjawab, bagaimana transisi tradisional ke modern?
Hukum internasional diperlukan untuk menjembatani kebuuhan masyarakat individual kapitalis yang sering berpindah-pindah Negara, yang mempunyai hukum-hukum yang berbeda.

TEORI PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM
Jika PS mempengaruhi PH, maka Hukum menjadi Dependant
Jika PS tidak mempengaruhi PH, maka Hukum menjadi Independent
Ada 4 elemen dasar manusia:
1. Peran,
2. Status,
Peran dan status: Manusia punya banyak status (ego), namun akan selalu ada ego yang muncul dominan, yaitu Master Status. Misal, p. Gun, punya status sebagai dosen, anak, pelajar, namun pada masyarakat semarang, yang dominan adlah ego Dosen, sedang pada masyarakat desanya, ego yeng dominan adalah ego sebagai seorang anak.
3. Institusi
Institusi = kelembagaan dalam masyarakat, jadi tempat tumbuhnya masalah. Jika institusi 1 berubah akan pengaruhi institusi lain, missal hukum berubah, ekonomi berubah. Jika hukum nikah berubah: tidak penting, maka Institusi pernikahan berubah. Contoh masy. Swedia: nikah tidak perlu, hanya madharat: karna menikah, masa depan g jelas, identik dengan perceraian, banyak masalah yang timbul setelah perceraian: harta ½ vs ½, rusak psikologis, anak terlantar. Nikah kontrak lebih baik karna bisa tahu masa depan yang akan dihadapi, jadi ada persiapan.
4. Kelompok
manusia g bisa hidup sendiri. Hewan langsung bisa cari makan sendiri setelah dilahirkan, beda dengan manusia yang begitu dilahirkan langsug butuh orang lain. Sulit brantas ahmadiyah, kel. Kecil tapi punya internasional donor banyak.
SEBAB-SEBAB PERUBAHAN SOSIAL
1. Lingkungan Fisik: hidup di kota keras, penuh persaingan. orang eskimo kemana-mana harus perlakukan orang lain dengan baik, sampai meminjamkan istri mereka pada tamu
2. Inovasi Budaya
Budi (s), budaya (p), Expresi budaya ada yang materiil ada yang imateriil (pendidikan, agama, politik).
3. Populasi, di jawa yang ada jutaan jiwa, saling berebut resources, beda dengan pulau lain yang setiap orang punya lahan sendiri yang luas, sehingga masing2 orang punya resources yang kaya da membuatnya kaya.
4. Teknologi, ilmuwan jepang protes ke amerika karena dengan google earth, bisa mengganggu privasi seseorang.
5. Aksi Manusia.

Hubungan peran dan status, manusia harus berperan sesuai dengan statusnya, jika tidak maka dihukum oleh masyarakat, missal mahasiswa yang tidak berperilaku mahasiswa akan dihukum dan diturunkan statusnya dari manusia menjadi binatang, asu.
Institusi / Lembaga, tempat tumbuhnya masalah2, bila dibentuk, institusi sulit berubah, dan bila berubah akan pengaruhi orang lain.

Perubahan Sosial dan Hukum
Apakah Perubahan Sosial itu?
Perubahan pola budaya, struktur sosial, dan perilaku sosial.
Tak ada yang bisa menahan perubahan
Yg membedakan adalah arah, kuantitas, dan karakter perubahan (antara satu masyarakat dg lainnya)

Inovasi Budaya
Discovery
A new perception of an aspect of reality that already exists (penemuan bahwa bumi bundar, dll).
Invention
Kombinasi atau penggunaan baru tentang pengetahuan yg telah ada untuk menghasilkan produk yg lain yg sebelumnya tidak ada (institusi demokrasi).
Diffusion
Spread of cultural element from one society to another.
Tindakan Manusia
Individu
Kolektif
Hukum Dlm Perub. Sosial
Bisa menjadi Variable Dependent
Bisa menjadi Variabel Independent
(Sebab Akibat)

Doug Reeler dalam artikelnya "A Theory of Social Change" menyebutkan ada 3 jenis perubahan social:
1. emergent change (perubahan kemunculan), konsepnya bahwa manusia belajar dari pengalaman, kejadian masa lalu dipelajari guna membentuk tindakan di masa depan.
2. transformative change (perubahan transformatif), yang muncul dari adanya sebuah krisis yang terus menerus berusaha diselesaikan dengan cara mengeliminasi ide2 yang tidak sesuai.
3. projectable change (perubahan yang dapat diperhitungkan), or problem solving (penyelesaian masalah). Perubahan jenis Ini terjadi terjadi ketika masyarakat mengidentifikasi sebuah masalah dan secara sadar membuat solusinya.

Teori hukum progresif (satjipto rahardjo)
Pendapat:
 lebih menekankan pada subtansi hukum dari pada formalistik.
 Tidak terlalu berpegang pada prosedur, klo sdh ada bukti yang kuat dan ada kekuasaan u. melaksanakan, hukum bisa dilaksanakan.
(kaidah 1 alat bukti bukan alat bukti yg dipake h. positif bisa ditinggalkan mnrt h. progresif asal alat buktinya kuat)
 Tidak terlalu berpijak pada UU, tapi berpijak pada kondisi.

Hukum dan gender
Gender : pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin.
Perbedaan wanita dan laki2 paling tidak ada 5m, (menyusui, menstruasi, melahirkan, mengandung, ???)
Tidak ada perbedaan secara sunnatullah, yang ada hanyalah sunnatullah itu diperpanjang (extend) menjadi sunnah masyarakat, sehingga lahir aturan2:
1. Wanita harus panjang rambutnya
2. Wanita bekerja di rumah (domestic) = pekerjaan2 rumah saja.
3. Wanita dibedakan secara bahasa, (هي) dan she
4. Wanita bekerja yang ringan, g blh panjat kelapa.
Sex (sifat manusia)
1. Feminim : mengasihi, menyayangi, indah, lemah lembut
2. Maskulin: kuat, kuasa, perkasa
Keduanya sama, namun pada realitanya perbedaan jenis kelamin dilanjutkan dengan pembedaan antara wanita dan laki2 dalam struktur sosial,

Secara bahasa juga berbeda, b. Inggris = she untuk menyebut pesawat besar yang identik dg keamanan yang tinggi dan penggunaan kata huwa untuk kata ganti Allah, meskipun dalam bahasa indo kata ganti dia bisa u. Laki / pr.
Dalam hukum pembuktian / persaksian / kewarisan islam, 1 laki2 = 2 pr.
Landasan perbedaan wanita dari laki2 (di arab)
1. Teologis, firman2 Allah menggunakan kata ganti huwa untuk ganti kata Allah (yg berarti dia laki2)
2. Sosiologis, Cewek karna feminim, menyusui shg dkt dg anak, -> jadi makhluk lemah.
3. Historis: sejarah masyarakat arab. masyarakat arab termasuk masyarakat pastoral (penggemabala), pindah dr 1 tempat ke tmpt yg laen u. rebutan oase dan sumber makanan. Shg hrus mampu bertahan dr serangan musuh. Lalu muncul adat:
 Penguburan bayi pr hidup2, alasanx dripda anak pr jd korban pemuas nafsu musuh, lebh baik dikubur sendiri, atas dasar benci dan sayang.

Hal ini kemudian berlanjut pada pembentukan hukum yang memarjinalkan wanita.
Hukum tidak perlu dijelasan secara bahasa, biarkan tanpa penjelasan, jika udah dijelaskan, nilai estoriknya hilang.
Hukum dalam proses penegakan hukum menggunakan Madhab H. Positif
Hukum dalam aliran pemikiran = hukum = realtas yang dinegosiasikan. (menurut Prof. Gunaryo)
Tentang fiqh, kenapa kebanyakan mujtahid laki2, padahal byk pula masalah yg lebih diketahui oleh prmpuan.
Teori2 fiqh g bleh dianggap sbg kebenaran final.

Ingat! Pekerjaan2 wanita di rumah (macak, manak, masak) tidak laku / dihargai rendah di lapangan kerja.
Jadi penyelesaian masalah hukum (missal psk) g harus dg h. positif yg g selesaikan masalah, pi bisa dg kasih lapangan kerja.
Selengkapnya...

Minggu, 24 April 2011

KAIDAH FIQHIYYAH

LIMA KAIDAH POKOK

1)Segala Sesuatu Tergantung Pada Niatnya
1)Di dalam sumpah, niat itu bisa mengkhusukan kalimat umum tapi gak bisa sebaliknya membuat kalimat umum menjadi khusus.
Ex : ada yang bersumpah “ saya tidak akan berbicara dengan seseorang” lalu ditanya :”siapa itu?” jawabnya: “si fulan”, maka hal itu boleh dan tidak boleh jika sebaliknya.
2)Maksud lafadz itu tergantug atas niat orang yang melafadzkannya.
Ex : jika seseorang dapat junub lalu mengucap inna lillahi,,,niatnya adalah dapat musibah, maka tidak haram,jika niatnya membaca al-quran, haram.
3)Amalan fardhu itu, kadang-kadang dapat berhasil dengan niat sunnah
Ex: seseorang melakukan tasyahud akhir. Semula ia menyangka bahwa yang dilakukannya adalah tasyahud awwal, lalu pada akhirnya dia ingat, bahwa yang ia kerjakan itu tasyahud akhir, maka tasyahudnya tetap sah.
4)i) Kalau suatu ibadat sama persis dengan suatu ibadat yang lain, maka didalam hatinya disyaratkan ta’yin(menentukan).
Ex: solat dhuhur dan ashar memiliki rakaat dan fardhu yang sama, maka dalam niatnya harus ta’yin.
ii) bagi ibadah fardhu dimana kefardhuannya harus dicantumkan dalam niat, maka ta’yin harus juga dicantumkan.Ex: ini mengecualikan tayamum yang meskipun kefardhuannya tayamum harus disebut niat, tetapi ta;yinnya tidak wajib.
Iii) Suatu amal yang tidak disyaratkan ta’yin, tetapi ta’yin itu dicantumkan dan kemudian terjadi kekeliruan, maka amal itu menjadi batal.
Ex: seseorang yang hendak solat makmum, dan berniat menjadi makmumm kepada imam si fulan, tapi ternyata yang jadi imam adalah umam, maka makmumnya itu menjadi batal.
5)Jika kita sholat fardhu, maka kita wajib menerangkannya.
6)Pada dasarnya mewakilkan niat kepada orang lain itu tidak boleh, kecuali niat yang harus dibarengkan dengan perbuatan itu dapat diwakilkan,
ex: memotong kurban, membagikan zakat, dsb.
7)Niat itu harus ikhlas (murni), tidak boleh dicampuri dengan maksud lain.
Ex: seseorang niat solat lalu terlintas dibenaknya maksud olahraga, maka niatnya tidak sah.
2)Yakin Itu Tidak Dapat Dihilangkan Dengan Kebimbangan
1)Yang jadi pokok adalah tetapnya sesuatu pada keadaan semula
Ex: sesorang mempunyai wudlu, tapi ia ragu, apakah batal atau tidak, maka hukumnya ia tetap mempunyai wudlu.
2)Yang menjadi patokan adalah bebas dari tanggungan. Ex: A mengaku bahwa si B berutang padanya. Pengakuan itu tanpa bukti dan saksi, sedangkan si B tidak merasa berutang pada si A, maka pengaduan tu tertolak.
3)Jika ada orang ragu, apakah ia sudah mngerjakan sesuatu ataw belum, maka ia dianggap belum berbuat.
Ex: hakim persidangan dapat aduan dari A bahwa B berutang kepadanya. Si B merasa sudah melunasinya, tapi tidak ada bukti. Maka hakim memutuskannya belum melunasinya.
4)Jika seseorang telah yakin berbuat sesuatu, tetapi ia ragu tentang banyak sedikitnya, maka yang dihitung adalah yang sedikit. Ex: seseorang yang sedang mengerjakan sholat merasa ragu apakah ia sudah 2 rakaat ataukah 3 rakaat. Maka yang diambil itu adalah yang 2 rakaat saja.

5)Asal (di dalam hak) itu tidak ada. Ex: A member uang kepada B untuk digunakan sebagai modal, dengan perjanjian keuntungan dibagi dua. Beberapa waktu kemudian, A menuduh B bahwa ia telah memperoleh keuntungan dari modal tersebut, tapi B menyangkal tuduhan itu. Maka berdasarkan kaidah ini yang dibenarkan adalah B.
6)Tiap-tiap yang baru itu harus dikira-kirakan kepada masa yang lebih dekat. Ex: seseorang melihat bekas mani pada sarungnya. Ia ragu apakah bekas kemarin ataukah yang baru setelah dia mandi dari bangun tidur tadi. Berdasakan kaidah ini diputuskan bahwa mani itu adalah baru dan bukan yang kemarin.
7)i) (Madzhab Syafi’i) Segala sesuatu pada dasarnya boleh, kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya.
ii) (Madzhab Hanafi) Segala sesuatu itu pada dasarnya haram, kecuali ada dalail yang memperbolehkannya.
8)Ucapan itu asalnya adalah haqiqoh. Jadi ada ucapan yang bisa diartikan dengan haqiqoh dan majazi, maka ucapan itu harus diarikan secara haqiqoh. Ex: seseorang bersumpah “demi allah, saya tidak akan membeli baju” lalu ia menyuruh orang lain untuk membelikan baju baginya, maka menurut kaidah ini, org tsb dianggap melanggar sumpah.
9)Jika terjadi pertentangan antara asal dan dhohir :
a.Di tafshil, adakalanya asal yang dimenangkan dan adakalanya dhohir yang dimenangkan. Ex : Piring milik China kafir, hukumnya tetap suci, sebab asalnya piring itu memang suci, meskipun pada dhohirnya mungkin pernah digunakan sebagai tempat untuk daging babi.
b.Manakala dhohir bertentangan dengan asal, padahal dhohir dikuatkan dengan landasan yang menurut syara’ dapat dibenarkan, atau dhohir itu dikuatkan oleh suatu sebab atau adat kebisaaan, maka dhohir harus dimenangkan. Ex : bila seekor kambing kencing dekat air, yang dapat dimungkinkan aakah air itu kecipratan atau tidak , tapi secara dhohir air itu berubah, maka air tsb terkena najis.
c.Apabila asal dan dhohir bertentangann padahal sebab-sebab kemungkinannya lemah, maka yang dimenangkan adalah asal. ex:pakaian pembuat arak asalnya suci. Boleh jadi pakaiannya itu terkena arak, tetapi kemungkinannya lemah sekali, maka pakaian tersebut tetap suci.
d.Kalau asal bertentangan dengan dhohir dan dhohir leboih kuat, maka dhohirlah yang dimenangkan.ex : ada yang udah solat, tapi bimbang, apakah ia tidak meninggalkan salah satu rukun selain niat dan takbirotul ihrom. Ia tidak wajib mengulang solatnya.
e.Apabila asal beretentangan dengan kemungkinan-kemungkinan, maka asal tetap dimenangkan.ex : jika seseorang solat dhuhur, ia yakin sudah mengerjakan tiga rakaat tetapi mungkin juga empat, maka menurut kaidah ini is dihitung tiga rakaat.
f.Apabila ada dua asal yang saling bertentangan, maka :
i.Yang lebih kuat harus dimenangkan. Tentu saja hal ini membutuhkan penguat, baik berupa dhohir maupun yang lainnya. Ex : bertahun-tahun menjadi suami-istri, namun terjaadi tuduh menuduh, istri meuduh suami belum menggaulinya karena impotent, dan suaminya bilang sudah menggaulinya sebelum masa impotent.dalam hal ini suami yang menang, sebab skuatkan oleh lamanya waktu pernikahannya.
ii.Jika dua asal yang saling bertentangan tersebut tidak memiliki penguat maka menurut ulama berbeda pendapat. ex : seseorang berpuasa yakin sudah niat, tapi ragu apakah niatnya dilakukan fajar atau sesudah fajar? Ada yg bilang tidak niat dan tidak sah, dan ada yang bilang sah karena asalnya sebelum fajar.
g.Dhohir itu kadang-kadang juga bertentangan dengan dhohir yang lain, meskipun jarang terjadi.ex : pria muda dan wanita sedang berada di hotel. Menurut wanita dia adalah suaminya. Menurut qoul jaded, hal inidapat diterima, namun menurut qoul qodim, hal ini tidak dapat diterima karena masih butuh adanya saksi.

3)Keberatan Itu Bisa Membawa Kepada Mempermudah
1)Sesuatu itu jika telah semit, maka akan menjadi luas. Ex : pria dilarang menyentuh wanita. Suatu saat terjadi kecelakaan pada seorang wanita yang bukan mahromnya, dan gak ada seorangpun disitu kecuali dia, maka dia boleh mengangkat wanita itu.
2)Sesuatu manakala luas menjdai sempit,, ex : dalam perang boleh solat khouf yang membolehkan banyak bergerak, tiba-tiba keadaan sudah reda dan aman, maka tidak lagi diperkenankan untuk banyak gerak.

4)Madlarat Itu Dapat Dihapus
1)Madhorot itu dapat membolehkan yang dilarang ex : dalam hal ini harus dilihat kadar daruratnya jika darurat untuk mempertahankan hidup, yang jika tidak makan sedikit saja akan mati, maka dibolehkan memakan makanan yang haram.
2)Madhorot itu tidak dapat dihilangkan dengan madhorot.ex : seseorang sakit parah, memilih dioperasi atau sakitnya dibiarin. Lebih ringan adalah dioperasi.
3)Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kebaikan.ex: seorag suami harus menunggui istrinya yang sedang sakit, namun bertepatan dengan waktu sholat jum’at. Jika solat dulu, maka istrinya terlantar. Menurut kaidah ini, menunggu istri lebih diutamakan daripada solat jumat.
5)Adat Kebisaaan Itu,Bisa Ditetapkan
1)Adat tidak dapat dianggap sebagai adat yang bisa dijadikan ketetapan, jika adat itu tidak murthorid, artinya adat itu tidak teteap/pasti. Ex: suatu Negara memiliki mata uang dollar amerika, dollar Australia, dollar hongkong, dll. Dalam hal ini tidak boleh menyebutkan dollar saja tanpa mbel-embel dibelakangnya.
2)Adat yang jelas (U’rf jalily) itu manakalabertentangan dengan syara;, maka hukumnya ditafshil :
i)Jika syara’ itu tidak berhubungan dengan hukum, maka adatlah yang dimenangkan.ex : seseorang bersumpah tidak makan daging, namun suatu saatia makan ikan laut, menurut hukum orang itu dianggap tidak melanggar sumpah, sebab ikan laut tidak termasuk daging.
ii)Jika syara’ itu berhubungan dengan hukum, maka syara’ harus didahulukan.ex: seseorang bersumpah tidak akan solat, tapi ternyata ia berdoa. Maka ia dianggap tidak melanggar sumpah sebab solat itu ibadah dimulai dari takbir dan diakhiri salam, walaupun dalam arti lain solat itu artinya doa.
3)Adat itu apabila bertentangan dengan arti menurut pengertian bahasa, para ulama berbeda pendapat :
i)Qadli Husain : pengertian bahasalah yang dimenangkan
ii)Imam Baghowiy : pengertian adatlah yang dimenangkan. Ex: seseorang bersumpah untuk tidak makan telur. Sedangkan yang namanya telur itu banyak, namun menurut adat telur itu sebatas telur ayam, telur bebek, tapi ternyata orang itu makan telur burung, maka dalam hal ini menurut pendapat pertama ia dianggap melanggar sumpah dan menurut pendapat kedua ia tidak melanggarnya.
iii)Imam Rofi’iy : jika pengertian bahasa itu sudah umum, maka pengertian bahasalh yang harus dipakai.
iv)Lainnya : kalau adat itu tidak pernah digunakan dalam bahasa, maka pengertian bahasalah yang dimenangkan.

4)Apabila Urf ‘am ( adat umum ) bertentangan dengan urf khos ( adat khusus ), maka urf khusus lah yang didahulukan kecuali jika urf khos itu amat terbatas
5)Adat kebisaaan itu apakah berlaku sebagai syarat atau tidak? Ada yang bilang tidak dan ada yang ya sebagai syarat.
6)Urf yang dianggap sah adalah urf yang bersamaan dengan ucapan atau yang agak mendahului, sedangkan yang terjadi sesudah ucapan, tdak beraku. Ex: ada tanah yang diwakafkan seseorang kepada A sebagai lahan untuk pendidikan. Beberapa masa setelahnya, terjadi pergantian pengasuh, menjadi si B. maka menurut kaidah ini, si B tidak berhak atas tanah tsb, dan si A tetap berhak karena ada pada saat diucapkannya wakaf itu.
7)Hal-hal yang tidak ada ketentuannya baik dalam syara’ maupun dalam bahasa, maka harus dikembalikan kepada urf.ex : “hirzul mistli” … (tempat penyimpanan ) dalam bab encurian, baik syara’ maupun lughot tidak ada yang menyebutkan tentang batasan arti tsb. Karena itu apa dan bagaimana kata tsb harus dikembalikan dan dicari menurut pengertian urf. Tempat penyimanan mobil, dll.


Selengkapnya...

Rabu, 12 Januari 2011

KODE ETIK ADVOKAT

DASAR HUKUM :
UU-18/2003 ttg Advokat, khususnya
Pasal 26, 29, 33
- Kodet harus dibentuk oleh orgat,
- Kodet tidak boleh bertentangan dengan peratu,
- Semua advokat, termasuk advo asing, harus tunduk dan patuh,
- Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran kodet,
- Kodet 7 orgad, tanggal 23 Mei 2002, berlaku sampai ada yang baru.
- Kode etik bagi anggota KAI adalah naskah yang ditetapkan oleh Kongres Advokat Indonesia I pada tanggal 30 Mei 2008 (Ps 19 (1) Anggaran Dasar KAI).

BEBERAPA PENGERTIAN
 Advokat : orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam atau di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
 Klien adalah orang atau badan hukum yang menerima jasa hukum dari advokat.
 Teman sejawat adalah sebutan untuk rekan atau mereka yang menjalankan profesi advokat.

MAKNA KODET
 Harfiyah : etika yang dikodifikasi, dituliskan.
 Rumusan kongret dari sistem etika bagi profesional (advokat).
 Seperangkat kaidah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi (Sidharta).

FUNGSI KODET
 Kodet ibarat kompas yang menunjukkan arah bagi suatu profesi dan menjamin mutu moral profesi di masyarakat (Bertens).
 Fungsi/tujuan : menjaga dan meningkatkan kualitas moral, kualitas profesional, dan kualitas kesejahteraan.
 Sebagai batas terhadap kebebasan profesi. Karena dibelakangnya ada kepentingan umum.
 Kodet bertujuan : mencegah perilaku advokat yang tidak etis.
 Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat Indonesia (Pasal 19 (2)

AD KAI)
KARAKTERISTIK KODET
 Merupakan produk terapan, etika yang praktis.
 Harus dinamis, bisa diubah sewaktu-waktu.
 Harus dijiwai oleh nilai-nilai yang hidup dan berkembang dikalangan profesi. Tidak paket dari atas.
 Merupakan self-regulation (pengaturan diri), tidak dipaksakan dari luar.
 Tujuan utama : mencegah perilaku yang tidak etis, officium nobile tetap melekat pada diri oadvokat.

RUANG LINGKUP KODET
 Kepribadian advokat,
 Etika hubungan dengan klien,
 Etika hubungan dengan teman sejawat,
 Etika dalam menangani perkara,
 Etika-etika lain,
 Dewan kehormatan,
 Tatacara pengaduan,
 Tatacara pemeriksaan,tingkat pertama dan tingkat banding,
 Sanksi-sanksi,

KEPRIBADIAN ADVOKAT
(Ps. 2,3)
1. Advokat adalah : WNI yang bertaqwa kepada Tuhan YME, bersikap kesatria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran, dilandasi moralitas tinggi, luhur dan mulia, menjujung tinggi hukum, UUD RI, kodet, serta sumpah jabatan. (Ps.2),
2. Dapat menolak perkara, jika bertentangan dengan nurani dan tidak ahli. Selebihnya tidak boleh menolak dengan alasan perbedaan apapun,
3. Tidak cari duit semata, tetapi turut menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan,
4. Bebas dan mandiri, tetapi harus menjunjung tinggi HAM,
5. Wajib solidaritas diantara teman sejawat, wajib membela,
6. Tidak boleh nyambi pekerjaan yang merendahkan martabat,
7. Harus selalu menjunjung tinggi officiun nobile,
8. Wajib bersikap sopan,
9. Tidak boleh merangkap jabatan negara(Pasal 3).

ETIKA HUBUNGAN DENGAN KLIEN (Ps.4)
 Harus mengusahakan damai dalam perkara perdata,
 Tidak boleh memberi keterengan an. Klien yang menyesatkan,
 Tidak boleh jamin akan menang,
 Besarnya honor harus disepakati dengan klien,
 Harus memberi perhatian yang sama kepada klien Cuma-Cuma,
 Harus menolak perkara yang tidak ada dasar hukumnya,
 Harus memegangi rahasia jabatan,
 Tidak boleh mundur, jika dirasa tidak menguntungkan,
 Harus mundur jika ada benturan kepentingan,
 Ada hak retensi.

ETIKA HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT (Ps.5)
 Harus saling menghormati,
 Di pengadilan tidak boleh menyerang dengan kata atau bahasa yang tidak sopan,
 Jika ada keberatan, ke DK saja, jangan disiarkan,
 Tidak boleh merebut klien,
 Jika ada penggantian, yang baru baru bisa bertindak jika sudah ada surat kuasa,
 Tidak ngumpetke dokumen.

ETIKA DALAM MENANGANI PERKARA (Ps.7)
 Surat-surat boleh ditunjukkan hakim,kecuali yang dibubuhi catatan “sans prejudice”,
 Isi pembicaraan dalam perdamaian yang gagal tidak bisa menjadi bukti,
 Menghubungi hakim harus dengan advokat lawan, atau jaksa dalam perkara pidana,
 Tidak boleh ngajari saksi lawan,
 Jika seseorang sudah ada advokat, berhubungan harus dengan advokatnya, tidak boleh langsung,
 Bebas mengeluarkan pendapat secara proporsional (ada hak imunitas),
 Wajib memberi bantuan hukum Cuma-Cuma,
 Wajib memberitahukan putusan kepada kliennya.

ETIKA-ETIKA LAIN YANG PERLU (Ps.8)
 Advokat officium nobile, sejajar dengan jaksa, hakim,polisi
 Tidak boleh pasang iklan, boleh membuat papan nama yang patut,
 Kantor advokat ditempat dan dibangunan yang layak,
 Tidak boleh mencantumkan bukan advokat di papan nama sebagai advokat, karyawan tdk boleh mengurus perkara,
 Tidak boleh mencari publikasi lewat media massa,
 Boleh mundur jika beda pendapat dengan klien,
 Advokat mantan hakim, jaksa, tidak boleh berperkara di bekas kantornya selama 3 th.

PENEGAKAN KODET (Ps.9)
 Setiap avokat, termasuk advokat asing, wajib tunduk dan mematuhi kodet.
 Pengawasan dilakukan oleh Dewan Kehormatan.
Menurut UU-18/2003, Pengawasan oleh Komisi Pengawas. Penegakan oleh DK (yang memeriksa dan mengadili).

DEWAN KEHORMATAN (Ps.10)
 DK berwenang memeriksa dan mengadili pelanggaran kodet.
 Pengadilan dua tingkat : Tingkat pertama oleh DK Cabang/Daerah, dan Tingkat kedua/banding/terakhir oleh DK Pusat.
 Biaya dari DPC/D/DPP teradu.

TATACARA PENGADUAN
(Ps.11, 12)
 Siapa saja yang merasa dirugikan boleh mengadu.
 Secara tertulis disertai alasan (seperti surat gugatan).
 Kepada DKC/D/ DPC/D teradu.
 Jika tidak ada, ke DKC yang terdekat atau DKP/DPP.

PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA (Ps.13)
 14 hr setelah aduan masuk, wajib memberitahukan kepada teradu dilampiri surat aduan.
 21 hr teradu harus memberi jawaban. Jk tidak, pemberitahuan ke2, 14 hr tidak ada jawaban, maka gugur hak jawab, dan bisa diputus tanpa kehadiran teradu.
 Jawaban masuk, 14 hr harus sidang.
 Para pihak dipanggil secara patut, min 3 hr sebelum sidang panggilan sudah diterima.
 Pengadu dan teradu harus hadir sendiri. Boleh didampingi oleh advokat.
 Pengadu dan teradu berhak mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti.
 Agenda sidang I : Majlis DK menjelaskan tatacara, upaya damai (jika perdata), dan kedua pihak diminta mengemukakan halnya secara bergiliran.
 Jika salah satu pihak tidak hadir : ditunda 14 hr dengan panggilan ke2. Pengadu tidak hadir, pengaduannya gugur dan tidak boleh maju lagi. Jika teradu tidak hadir, pemeriksaan dilanjutkan dan bisa memutus tanpa kehadiran teradu.

TATACARA PERSIDANGAN (Ps.14)
 Harus bentuk majlis ganjil, min 3 orang.
 Anggota majlis : dari DK dan bisa ditambah dengan Anggota Majlis Kehormatan ed hoc dari orang luar yang ahli dan menjiwai kodet.
 Majlis dibentuk dalam rapat DKC/D.
 Setiap sidang, harus dibuat BAP.
 Sidang secara tertutup. Putusan dalam sidang terbuka.

TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN (Ps.15)
 Setelah pemeriksaan cukup, dengan mempertimbangkan : pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti, saksi-saksi.
 Keputusan berupa :
-menyatakan pengaduan tidak dapat diterima;
-menerima pengaduan pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu (sbb);
-menolak pengaduan pengadu.
 Keputusan harus disertai alasan hukum kodet.
 Keputusan dengan suara terbanyak. Anggota yang kalah boleh melampirkan catatan keberatannya.
 Diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa kehadiran para pihak.
 14 hr, salput harus disampaikan ke : pengadu, teradu, DPC/D/DPP dari semua orgad, DKP, instansi yang berkait.

SANKSI-SANKSI (Ps.16)
Sanksi oleh DK dapat berupa :
1. Peringatan biasa;
2. Peringatan keras;
3. Pemberhentian sementara;
4. Pemecatan dari keanggotaan orgad.
 PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING (Ps. 18)
 Pihak yang tidak puas atas putusan DKC/D berhak banding ke DKP.
 Wajib buat memori banding, diajukan ke DKC/D 21 hr sejak salput diterima.
 14 hr, DKC/D wajib mengirim salinannya via kilat khusus/tercatat ke terbanding.
 21 hr terbanding buat kontra memori.Jika tidak, haknya gugur.
 14 hr harus dikirim ke DKP.
 DKP sidang berkas. Jika perlu bisa memanggil para pihak in person.

PUTUSAN TINGKAT BANDING (Ps. 19)
 Putusan DKP berupa : menguatkan, merubah atau membatalkan putusan DKC/D dengan memutus sendiri.
 Putusan DKP berkekuatan tetap, final, mengikat, tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun,termasuk munas, sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa kehadiran para pihak.
 14 hr salput disampaikan ke : para pihak, DPC/D, DKC/D, DPP para pihak, semua orgad, instansi berkait
Selengkapnya...

PERAN DAN FUNGSI ORGANISASI ADVOKAT DI INDONESIA

PERKEMBANGAN ORGANISASI ADVOKAT
ORGAD ERA ORDE BARU

Istilah asli Indonesia Prokrol Bambu (siapa saja asal, berani, pandai debat, tidak ada aturan main, tidak harus sarjana hukum)

--Advokat : Belanda

--Advokat pertama : Mr. Besar Mertokoesoemo di Tegal th. 1923

--Awal-awal orde baru sudah banyak balie van advokaten (kantor advokat Belanda). Pertama berdiri di Semarang

--Tahun 60-an hanya ada lk. 250 orang advokat (sekarang lk. 22rb, dijepang 1 : 1000).

--Orgat pertama : PERADIN (14 Maret 1963), ditunjuk pemerintah untuk menjadi pembela para tersangka tokoh-tokoh G30S/PKI. Berdiri juga HPHI, Pusbadhi, Forko Avokat, dll.

--Semua orgad melebur menjadi IKADIN 10 Nopember 1985 di Jkt.

BEBERAPA ISTILAH
--Pengacara praktek : diangkat oleh PT dan wilayah kerjanya seluas wilayah PT itu.

--Advokat : diangkat oleh menkeh, wilayah kerjanya seluruh wilayah RI.
--Kuasa hukum, konsultan hukum, penasehat hukum (jasa yang diberikan)
--Pasca UU-18/2003, semua disebut advokat

ORGAD TIDAK MANDIRI DAN TIDAK DAPAT BERFUNGSI MAKSIMAL
--Campur tangan kukuasan sangat kuat.
--Orgad dianggap sebagai ormas (UU-8/1985), sewaktu-waktu dapat dibubarkan jika dianggap berlawanan dengan pemerintah.
--Dilanda konflik internal. Ikadin sebagai wadah tunggal pecah menjadi beberapa orgad yang berdiri sendiri seperti IPHI, HAPI, dll. Di samping berpisah karena tuntutan spesialisasi seperti AKHI dan HKHPM.
--Persaingan tidak sehat di antara orgad.
--Belum ada kode etik bersama. Penegakannya lemah (belum ada advokat yang dipecat)
--Tahun 1995 ada geliat. Ada rumusan kode etik bersama IKADIN, AAI, dan IPHI dalam wadah Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI), tapi akhirnya bubar juga.

ERA REFORMASI, MASA PANEN
--Agenda reformasi : penegakan hukum, demokratisasi, dan pemberantasan KKN.
--Dampaknya : dibongkarnya penyelewengan dan ketidakadilan era orde baru. Banyak mantan dan pejabat tersandung kasus hukum, keluarga cendana, para pengusaha menjadi tersangka. Ini semua memerlukan jasa advokat.
--Istilah advokat atau pengacara menjadi populer. Mis Juan Felik TB, OC Kaligis, Elsa Syarif, Todung Mulya Lubis, Ruhut Sitompul, dll.
--Hasil reformasi : Kebebasan berpendapat, masyarakat makin tahu hak-haknya, berdampak gugatan ke pengadilan meningkat, jasa advokat laris manis.

KEPERCAYAAN MASYARAKAT MENURUN
--Advokat bagian dari mafia peradilan yang ikut korup.
--Profesi elit, selebritis, mahal, hanya bela yang bayar, bukan yang benar.
--Orang miskin takut mendekat, bisa-bisa “nggoleki uceng kelengan deleg”.

TAHUN KEBANGKITAN ADVOKAT
--Tahun 2000 dibentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) oleh 7 orgad (APSI belum berdiri)
--Tugas KKAI : menyelenggarakan ujian advokat bersama MA dan Depkehham dan mengawal pembahasan RUU Advokat (sebelumnya ujian diselenggarakan oleh MA via PT).
--KKAI ini bertahan sampai lahirnya UU-18/2003, bahkan uu mengamanatkan kepada 8 orgad yang bergabung dalam KKAI untuk sementara melaksanakan uu sampai terbentuknya orgad baru berdasarkan uu (Pasal 32 ayat 3).

ERA UU-18/2003
--UU ini sangat terlambat dibandingkan dengan tiga penegak hukum yang lain (Polisi, Jaksa, dan Hakim). Padahal isyarat perlunya uu ini disebut dalam uu-14/1970 ttg KPKK Kehakiman (sudah diganti dengan uu-4/2004)
--Disahkan pada paripurna DPR RI tanggal 6 Maret 2003. Presidan Mega tidak ttd, maka berlaku dengan sendirinya 5 April 2003 (sesuai dengan UUD RI 1945 hasil amandemen Ps. 20 ayat 5).
--UU ini mengatur : kedudukan, peran, dan fungsi advokat sebagai profesi, dan mengatur peran dan fungsi orgad.

KEDUDUKAN ADVOKAT
--UU-18/2003 telah mengangkat derajat martabat advokat setara dan melengkapi tiga penegak hukum yang sudah ada (polisi, jaksa, dan hakim). Sering disebut dengan catur wangsa penegak hukum.
--Sebagai officium nobile, profesi yang terhormat, penegak hukum dan keadilan, yang bebas dan mandiri, serta dilindungi dan dijamin oleh hukum dan uu (Ps.5 ayat 1).

SYARAT-SYARAT MENJADI ADVOKAT
(Pasal 2-4)
Advokat diangkat oleh orgat dengan syarat-syarat sbb :
--Harus berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum (lulusan Fakultas Hukum atau Fakultas Syari’ah).
--Harus terlebih dahulu mengikuti PKPA
--Harus lulus ujian advokat
--Sebelum disumpah, harus magang dikantor advokat selama 2 tahun
--WNI, bertempat tinggal di Indonesia
--Tidak PNS atau pejabat negara
--Berusia min 25 th
--Tidak pernah dipidana kejahatan 5tahun
--Berkelakuan baik, jujur, bertanggung jawab, adil, mempunyai integritas tinggi
--Harus disumpah

HAK-HAK ISTIMEWA ADVOKAT
--Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan, bebas menjalankan profesinya dalam membela klien dengan tetap berpegang teguh pada kode etik (Ps. 14, 15)
--Tidak bisa dituntut pidana atau perdata (hak imunitas/kebal) dalam menjalankan tugas profesinya membela klien (Ps. 16)
--Tidak bisa disamakan dengan kliennya (Ps.16-1)
--Berhak mengakses informasi dan data dari pemerintah atau pihak lain (Ps. 17)
--Wilayah kerjanya seluruh wilayah RI (Ps. 5-2)
--Berhak menerima honorarium dari kliennya (Ps 21)
--Adanya perlindungan dari pihak lain yang mengaku advokat dengan ancaman pidana 5 th penjara atau denda Rp 50jt (Ps 31 ini telah dibatalkan oleh MK)
--Berhak atas kerahasiaan dengan kliennya, termasuk perlindungan atas berkas dokumen terhadap penyitaan atau pemeriksaan, dan penyadapan atas komunikasi elektronik.

KEWAJIBAN ADVOKAT
--Wajib tunduk dan mematuhi kode etik (Ps 26)
--Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya (Ps 19)
--Wajib memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma (Ps 22, diatur lebih lanjut oleh PP)
--Wajib menjadi anggota orgad (Ps 30-2)
--Dilarang merangkap jabatan yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya, atau menghalangi kebebasannya, seperti menjadi pejabat negara (Ps 20)
--Wajib mengenakan atribut ketika sidang dipengadilan (Ps 25)

PENGAWASN ADVOKAT
Pasal 12
--Pengawasan advokat dilakukan oleh orgad agar selalu memegang teguh kodet dan peratu.
--Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Komisi pengawas yang dibentuk oleh orgad.
--Komwas terdiri dari unsur dvokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.

KODE ETIK ADVOKAT
Pasal 26
--Untuk menjaga martabat dan kehormatan advokat diperlukan kodet yang disusun oleh orgad, yang wajib ditaati oleh seluruh advokat.
--Kodet tidak boleh bertentangan dengan peratu.
--Pengawasan kodet dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh orgad

DEWAN KEHORMATAN
Pasal 27
--Dibentuk oleh orgad ditingkat daerah dan pusat.
--Tugas pokok DK : memeriksa dan mengadili pelanggaran kodet.
--DK daerah mengadili pada tingkat pertama, DK pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.
--Anggoat DK adalah para advokat
--Dalam mengadili, majlis DK (ed hoc) terdiri atas unsur :Anggota DK, pakar hukum, dan tokoh masyarakat.

PENINDAKAN
Pasal 6
Advokat dikenai tindakan karena :
--Mengabaikan klien.
--Bertingkah laku tidak patut pada lawan atau rekan seprofesinya.
--Bersikap tidak terhormat terhadap hukum, peratu atau pengadilan.
--Berbuat hal-hal yang bertentantangan dengan kewajiban, kehormatan, dan martabat profesinya.
--Melanggar peratu dan tindakan tercela.
--Melanggar sumpah, janji, atau kodet

JENIS TINDAKAN
Pasal 7
--Teguran lisan
--Teguran tertulis
--Pemberhentian sementara 3-12 bulan.
--Pemberhentian tetap.

PEMBERHENTIAN
Pasal 9-11
--Berhenti karena permohonan sendiri.
--Berhenti karena diberhentikan oleh orgad, karena melanggar kode etik
--Dipidana 4 th atau lebih

ORGANISASI ADVOKAT
Pasal 28-30
Untuk meningkatkan kualitas profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam turut serta menegakkan hukum dan keadilan, uu advokat menyatakan dengan tegas perlunya dibentuk orgad yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat di Indonesia.

TUGAS POKOK ORGAD
--Melakukan PKPA (Ps 2-1)
--Menyelenggarakan magang (Ps 3-g)
--Melaksanakan ujian (Ps 3-f)
--Mengangkat advokat (Ps 2-2)
--Melakukan pengawasan advokat (Ps 12)
--Melakukan tindakan, dan sanksi (Ps 9)
--Merokemendasi advokat asing (Ps 23)
--Menyususn kode etik (Ps 26, 29)
--Membentuk Komisi Pengawas (Ps 13)
--Membentuk Dewan Kehormatan (Ps 27)
--Membuat buku daftar anggota (Ps 29-2)
--Menetapkan kantor advokat yang berhak (Ps 29-5,6)

Untuk melaksanakan tugas pokok ini, orgad harus menyusus AD/ART (Ps 28-2)
SUSUNAN ORGAD
--Komisi Pengawas
- Daerah
- Pusat
--Dewan Kehormatan
- Daerah
- Pusat
--Dewan Pengurus
- Nasional (DPN)
- Cabang (DPC)

PELAKSANAAN UU-18/2003
TTG ADVOKAT
--Semua organ kelengkapan orgad harus sudah terbentuk paling lambat 2 th setelah berlakuknya uu advokat. Timeline adalah : 5 April 2003 – 5 April 2005

--Tgl 21 Desember 2004, 8 orgad yang bergabung dalam KKAI, telah mendeklarasikan berdirinya PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) sebagai satu-satunya wadah orgad yang dibentuk berdasarkan uu advokat.

--Tgl 8 September 2005, Akta Pernyataan Pendirian Peradi dinotariskan. 8 orgad sebagai organisasi pendiri.

--Sejak berdirinya Peradi, maka semua wewenang untuk melaksanakan uu berada di Peradi.

--YANG TELAH DILAKUKAN PERADI
antara lain :
--Membentuk AD/ART
--Membentuk DK (baru DK Ad Hoc)
--Menyelenggarakan PKPA
--Menyelenggarakan ujian advokat (2x)
--Membuat peraturan-peraturan organisasi tentang PKPA, ujian, magang, dll.
--Melakukan Verifikasi advokat.
--Melaksanakan Pendataan ulang (perpanjangan KTA)
--Membentuk Peradi Cabang (?)
--Melakukan kerjasama dalam dan luar negeri

ADVOKAT SYARI’AH
--Pasal 2 (1) : “Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat”.

--Penjelasannya : “yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, syariah, perguruan tinggi hukum militer, perguruan tinggi ilmu kepolisian”. (yang dua terakhir telah dibatalkan oleh MK)

APSI
--Didirikan oleh para pengacara Syari’ah dan tokoh-tokoh Syari’ah pada tanggal 8 Pebruari 2003M/ 6 Dzulhijjah 1423H, diaula I Kampus I IAIN Walisongo Semarang.

--Pasal 32 (2) : Untuk sementara tugas dan wewenang organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI).

--Pada tanggal 21 Desember 2004 DPP APSI bersama tujuh oraganisasi advokat yang lain turut menandatangani Deklarasi berdirinya PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) sebagai satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang.

--DPP APSI turut menandatangani Akta Pernyataan Pendirian Peradi pada tanggal 8 September 2005 di hadapan Notaris Buntario Tigris, SH,SE, MH di Jakarta, sebagai Organisasi Pendiri PERADI.

--Dalam Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi (DPN PERADI) ini, dua orang dari APSI masuk sebagai pengurus harian, Yaitu Drs. Taufiq CH, M.H sebagai salah seorang ketua, dan Drs.H.Nur Khoirin YD,MA sebagai salah seorang Wakil Bendahara umum, bersama 18 orang pengurus yang lain.

ANGGOTA APSI
--Adalah advokat sarjana Syari’ah atau sarjana lain yang mempunyai komitmen ke-syari’ah-an.

--Sejak berdirinya APSI sampai sekarang ini (awal 2007) telah berdiri 13 Dewan Pengurus Wilayah (Tingkat Propinsi) yaitu : DPW Jawa Timur di Surabaya,Jawa Tengah di Semarang, DKI Jakarta di Jakarta, Jawa Barat di Bandung, Banten di Banten, Sumatera Selatan di Palembang, Bengkulu di Bengkulu, Sumatera Barat di Padang,Nangru Aceh Darussalam di Banda Aceh, Riau di Batam, Sumatera Utara di Medan, Kalimantan Selatan di Banjarmasin, dan DPW Sulawesi Selatan di Makasar. (Dalam waktu dekat akan dikukuhkan pendirian DPW Kalimantan Barat di Pontianak, DPW Sulawesi Tengah di Palu, dan DPW Sulawesi Utara di Menado).

--Juga telah berdiri beberapa Dewan Pengurus Cabang (Tingkat Kabupaten/Kota) seperti di Pamekasan Madura, Jombang, Lamongan, Ponorogo, Wonosobo, Cirbon, dan sebagainya.

ADVOKAT DALAM TRADISI ISLAM
--Dalam tradisi umat Islam profesi advokat kurang dikenal. Hal ini mengingat sulitnya mencari literatur atau kitab kuning yang memberi gambaran peran dan fungsi advokat. Bahasa arabnya advokat Al muhaami, Al Wakil?.

--Advokat sebagai unsur penegak hukum dan keadilan sangat diperlukan. Ajaran Islam mewajibkan semua individu untuk berlaku adil dan turut ambil bagian dalam uapaya menegakkan keadilan. Dalam konteks ini, maka menjadi advokat hukumnya menjadi wajib, atau setidaknya wajib kifayah.

--Meskipun terlambat, profesi advokat ini sangat diperlukan dalam rangka melindungi dakwah, aset-aset, dan kepentingan umat Islam dari musuh-musuh Islam. Inilah yang melatar belakangi APSI lahir. APSI digadang-gadang menjadi pembela keadilan dan kebenaran.

--APSI punya potensi dan prospek yang cerah : Anggotanya jelas, lahan garapannya luas, di dukung moralitas yang tinggi. Tetapi APSI juga punya kendala : SDMnya masih sedikit, miskin harta dan pengalaman, minat jadi advokat rendah, dukungan dari umat Islam baru sebatas doa.

--Tetapi harus diniati, ini adalah bagian dari ibadah dan dakwah. Semua akan berproses.

Selengkapnya...

SEJARAH TERBENTUKNYA ORGANISASI

UNDANG-UNDANG ADVOKAT

•UU 18/2003 ttg Advokat disahkan pada paripurna DPR RI tanggal 6 Maret 2003. Presidan Mega tidak ttd, maka berlaku dengan sendirinya 5 April 2003 (sesuai dengan UUD RI 1945 hasil amandemen Ps. 20 ayat 5).

•UU ini mengatur : kedudukan, peran, dan fungsi advokat sebagai profesi, dan mengatur peran dan fungsi orgad.

•UU-18/2003 telah mengangkat derajat martabat advokat setara dan melengkapi tiga penegak hukum yang sudah ada (polisi, jaksa, dan hakim). Sering disebut dengan catur wangsa penegak hukum.

•Sebagai officium nobile, profesi yang terhormat, penegak hukum dan keadilan, yang bebas dan mandiri, serta dilindungi dan dijamin oleh hukum dan uu (Ps.5 ayat 1).

ORGANISASI ADVOKAT
Pasal 28

•Untuk meningkatkan kualitas profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam turut serta menegakkan hukum dan keadilan, uu advokat menyatakan dengan tegas perlunya dibentuk orgad yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat di Indonesia.

•Ketentuan mengenai susunan organisasi advokat ditetapkan oleh para advokat dalam AD/ART.

•Menurut UU 18/2003 ttg Advokat, semua organ kelengkapan orgad harus sudah terbentuk paling lambat 2 th setelah berlakuknya uu advokat. Timeline adalah : 5 April 2003 – 5 April 2005

PELAKSANAAN UU ADVOKAT

•Tgl 21 Desember 2004, 8 orgad yang bergabung dalam KKAI, telah mendeklarasikan berdirinya PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) sebagai satu-satunya wadah orgad yang dibentuk berdasarkan uu advokat.

•Tgl 8 September 2005, Akta Pernyataan Pendirian Peradi dinotariskan oleh 8 orgad sebagai organisasi pendiri.

•Sejak berdirinya Peradi, maka semua wewenang untuk melaksanakan uu berada di Peradi.


BEBERAPA PENYIMPANGAN PERADI

•Dibentuk oleh 8 organisasi advokat. Seharusnya dibentuk oleh para advokat Indonesia dalam suatu forum yang demokratis dan representatif (munas atau kongres nasional).

•Banyak yang tidak puas dengan kinerja Peradi yang lambat dan tidak transparan.

Catatan :
sebenarnya waktu itu 8 organisasi hanya memberi mandat kepada pengurus Peradi sementara selama 2 tahun untuk menyelenggarakan kongres advokat. Tetapi oleh beberapa pengurus ternyata menjadikannya permanen, dan baru akan kongres tahun 2010.

DEKLARASI KAI

•Beberapa pengurus Peradi dan pimpinan organisasi pendiri Peradi merasa dibohongi.

•Tanggal 20 Juli 2007 di hotel Manhattan Jakarta, FORUM ADVOKAT INDONESIA (yang terdiri dari 4 organisasi pendiri Peradi : IKADIN, IPHI, APSI, HAPI) membuat kesepakatan penting sbb :
1) sepakat menyelenggarakan Kongres Advokat Indonesia dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
2) sepakat menarik dukungan/menarik diri dari keanggotaan Peradi;
3) sepakat membentuk Panitia Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia dalam waktu paling lama 30 hari sejak deklarasi ini dibuat.

PERSIAPAN KAI

•Meskipun amanat deklarasi Manhattan selambat-lambatnya 30 hari harus terbentuk Panitia KAI, tetapi prakteknya baru terbentuk tanggal 18 Pebruari 2008 (SK Forum Advokat Indonesia No: 01/PNKAI/SKB/II/2008).

•Panitia Nasional KAI terdiri dari :

- Boards of Trustees (Dewan wali kepercayaan) yang terdiri dari para advokat senior nasional, yang dimotori oleh Bapak Advokat Indonesia DR (IUR) Adnan Buyung Nasution, SH bersama 23 anggota;

-Steering Committee (SC): Ketua : H. Indra Sahnun Lubis, SH (44 anggota), Sekretaris : Drs. Taufiq CH, MH (18 anggota);

-Organizing Committee (OC) : Ketua : Ahmad Yani, SH,MH (6 anggota), Sekretaris : Suhardi Seomomeolyono, SH,MH (6 anggota), bendahara : Yohanes Suhardi Siringo ringo, SH, MH (10 anggota), dan bagian-bagian operasional kepanitiaan yang berjumlah 240 orang advokat dari berbagai unsur.

•Banyaknya panitia ini menunjukkan semangat yang luar biasa dari para advokat yang ingin segera mewujudkan wadah advokat indonesia yang demokratis.

PELAKSANAAN
KONGRES ADVOKAT INDONESIA I

•Kongres Advokat Indonesia I dilaksanakan pada Tanggal 30-31 Mei 2008 di Gedung Balai Sudirman Jl. Saharjo Tebet Jakarta Selatan.

•Dihadiri oleh 5000 lebih advokat dari seluruh wilayah Indonesia (terbesar dalam sejarah perjalanan advokat Indonesia).Mereka datang dengan biaya sendiri.

•Sedianya dibuka oleh Presidan SBY. Sehari sebelum pelaksanaan KAI beberapa PNKAI diundang ke istana Presiden untuk melaporkan kesiapan kongres dan sekaligus penjelasan tentang protokoler kehadiran SBY. Tim Presiden juga telah melakukan cek tempat kongres untuk memastikan keamanan.

•Karena ada intervensi (bisikan) dari pihak lain, Presiden batal hadir di arena kongres. Alasannya adalah : untuk menjaga keberpihakan pemerintah atas konflik yang terjadi diantara organisasi advokat.

•Menurut Bang Buyung, yang menerima pesan langsung dari Presiden, Presiden menawarkan dua opsi : Pertama, KAI dibuka oleh Presiden dari istana, beberapa perwakilan (20 orang) datang ke Istana. Kedua, Presiden siap menerima pengurus KAI (setelah terbentuk nantinya). Atas arahan Bang Buyung, akhirnya memilih opsi kedua.

•KAI dibuka oleh Bang Buyung. Dihadiri oleh para pejabat di lingkungan penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dll).

SUASANA KONGRES

•KAI berjalan dengan sukses dan aman (ini poin penting karena kongres dihadiri oleh lima ribuan, masa yang sangat besar, yang sangat potensial terjadinya perpecahan dan anarkisme).

•Suasana kongres yang membanggakan dan menyenangkan. Bangga, karena mendapatkan dukungan yang kuat, anggota yang hadir menjadi percaya diri, semangat yang membara. Senang, karena jadwal dan materi kongres tidak menegangkan, pembahasan materi-materi kongres sudah disiapkan secara matang, sehingga peserta tidak terlibat pembahasan yang berat.

•Kongres benar-benar menjadi pesta demokrasi para advokat dengan semangat yang bulat untuk membentuk wadah tunggal advokat Indonesia.

•Semua peserta menyatakan tidak puas dengan Peradi/tidak mengakui peradi. (banyak diantara peserta membakar dan menyatakan mengembalikan kartu Peradi).

•Di luar arena kongres tedapat pasar tiban yang menjajakan berbagai dangan logo KAI 1, seperti jaket, kaos, pin, dan segala pernik-pernik kongres, sehingga disela-sela acara peserta bisa sambil belanja apa saja.

HASIL-HASIL KONGRES

•Jadwal KAI I yang mestinya dua hari (30-31 Mei 2008), bisa diselesaikan lebih awal. Menjelang waktu isya’ (kl jam 19.00) agenda-agenda penting sudah dapat diselesaikan.

•Semua agenda sidang dilaksanakan secara pleno. Hal ini karena materi-materi sidang komisi sudah disiapkan oleh panitia SC secara matang.

•Hasil-hasil KAI yang terpenting adalah :
1) semua peserta secara aklamasi sepakat membentuk wadah tunggal advokat Indonesia yang diberi nama KONGRES ADVOKAT INDONESIA (semula ada beberapa usulan nama seperti AdRI, Peradin, PAI, dll. Nama KAI adalah usulan Bang Buyung yang disepakati oleh semua peserta);
2) KAI I menetapkan Dr.(Iur) Adnan Buyung Nasution, SH sebagai Honorary Chairman (Ketua Kehormatan KAI), dan sekaligus sebagai Bapak Advokat Indonesia;
3) melalui Tim Formatur yang telah ditetapkan oleh PNKAI disepakati sebagai Presiden DPP KAI adalah H. Indra Sahnun Lubis, SH dan sebagai Sekretaris Jenderal adalah Roberto Hutagalung, SH,MH. Sedangkan kelengkapan pengurus akan disusun oleh Tim Formatur yang dipilih oleh kongres.

KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES LAINNYA
1. Jadwal acara;
2. Tata tertib;
3. AD/ART;
4. Program kerja;
5. Rekomendasi;
6. Pembentukan Komisi Pengawas;
7. Kode Etik Advokat;
8. Hukum Acara Peradilan Kode Etik Advokat;
9. Tata cara pemilihan Preseiden KAI;

SIFAT, AZAS, & MOTTO KAI
(Pasal 5 AD)

•KAI merupakan organisasi advokat perjuangan yang bersifat mandiri, bebas, merdeka dan bertangung jawab serta mengemban misi luhur para advokat Indonesia untuk turut serta membangun hukum nasional dalam rangka mengembangkan profesi advokat yang memiliki integritas dalam keterikatannya dengan pembangunan bangsa dan negara.

•KAI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

•Motto perjuangan KAI adalah “FIAT JUSTITIA RUAT COELUM” (keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh).

VISI DAN MISI KAI

•Visi : menjadi organisasi advokat satu-satunya yang profesional, berkualitas, memiliki integritas, relegius, menjunjung tinggi kode etik, serta berorientasi ke masa depan.

•Misi :
– 1) membina dan mempersatukan seluruh advokat menjadi anggota KAI;
– 2) meningkatkan ilmu pengetahuan, profesionalisme dan keahlian anggota;
– 3) mengawasi para advokat, menegakkan hak dan kekebalan (immunitas) advokat dalam menjalankan tugas profesinya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
– 4) mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum, menegakkan supremasi hukum, hak asasi manusia, kebenaran dan keadilan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberdayakan masyarakat guna menyadari hak-hak fundamenatlnya di depan hukum;
– 5) memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu berdasarkan undang-undang, serta turut aktif dalam pembaharuan dan pembangunan hukum nasional. Selengkapnya...

Selasa, 11 Januari 2011

fiqh mawaris

Makul: Fiqh Mawaris
Dosen Pengampu: Dr. Ahmad Rofiq MA

1. Pengertian fiqh mawaris

Fiqh= memahami, mawaris= jama’ mirats, = warisan. Mawaris=faraid (ketentuan2 siapa yg dpt waris),
Prof hasby as shiddiqy= ilmu mempelajari ttg org2 yg mewarisi n tdk mewarisi, kadar yg diterima, cara pembagian.
Beberapa istilah
- Waris= org termasuk ahli waris yg berhak atas warisan
- Muwaris= org g diwarisi harta bendanya
- Al-irs= harta warisan sesudah diambil u. keperluan jenazah.
- Warasah= harta waris yg telah diterima ahli waris
- Tirkah= semua harta peninggalan org yg mati sblum diambil u. keperluan jenazah.
2. Hukum mempelajarinya = wajib kifayah (kewajiban kolektif)
3. Hukum kewarisan sblm islam n perkembangannya
Dasar2 pewarisan sblm islam= pertalian kerabat, janji setia, adopsi anak
4. Perkembangan h. kewarisan pd masa awal2 islam
Dsar2= pertalian kerabat, janji setia, adopsi, hijrah dr mekah k madinah, ikatan persaudaraan antara org muhajirin dan anshor.
5. Sumber2 h. kwarisan dlm islam
a. Al-quran= QS: An-Nisa: 7 n 127
b. As sunnah= hadits muttafaq alaih (قال النبي ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فلأولى رجل ذكر)
c. Al-ijma=
d. Alijtihad= pemikiran sahabat n ulama
6. Syarat dan rukun bagi warisan
Muwaris (mati hakiki, mati hukmi/tetapan hakim, mati taqdiri/perkiraan/ mdan perang), al waris/ahli waris, al mirats,

Pertemuan 3, October, 6th 2010
7. Halangan mendapatkan warisan
1. Pembunuhan
a. Pembunuhan yg diberlakukan qisos, sengaja.
b. Pembunuhan yg hukumannya kafarat, mirip sengaja (syibhul amdi) mukul orang lain, trus mati.
c. Pembunuhan khilaf (khotho’). 1) khilaf maksud (tembak org yg dikira binatang), 2) khilaf tindakan (tebang pohon keluarganya kena)
d. Pembunuhan dianggap khilaf (al-jaar majror khotho’) = bwa barang berat nimpa org lain tewas.
2. Berlainan agama
(لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر االمسلم (متفق عليه))
3. Perbudakan
     •    (QS. An-nahl: 75)
4. Berlainan Negara (ikhtilaf)
Hanifah+sbgian habali= terhalang untuk saling warisi
8. SEBAB2 TERIMA WARISAN
1. HUB. Kekerabatan
2. Perkawinan / semenda (al mushaharah)
3. hub. Krn merdekakan budak (al wala’)

9. hak2 yg wajib ditunaikan sblum waris
a. biaya perawata jenazah
b. pelunasan utang (an nisa: 11)
        
c. pelaksanaan wasiat (an nisa 11 n al bqarah 180)
        •         





ASHABUL FURUD AL-MAFRUDOH
NO. NAMA BAGIAN SYARAT MENGHIJAB MAHJUB
1. SUAMI ½ G da anak
¼ Ada anak
2. ISTRI ¼ G da anak
1/8 Ada anak
3. Anak pr ½ Sendiri Sdr seibu
2/3 Lebih dari 1 Cucu pr, DLL
ABG dg anak lki2 Cucu pr, dll
4. Anak Laki2 Ashobah G da ank pr Semua kecuali (ibu, ayah, suami-istri, anak pr, kakek nenek)
ABG Dg nak pr
5. Ibu 1/3 G da ketrunan / 2 sdr Nenek
1/6 Da ketrunan/2 sdr
1/3 sisa Brg Bapak
6. Ayah 1/6 Da keturunan lki2 Semua Kec ank, cucu, ibu, suami-istri, nenek.
1/6 + A Ketrunan pr
A G da ktrunan
7. Cucu pr dr laki2 ½ 1+g da ank pr/lk Saudara seibu, Anak laki2, 2 nak pr
2/3 Lebh dr 1+ g da ank pr/lk
1/6 Penyempurna 2/3, dg 1 nk pr, g M.
ABG Dg cucu lki2 dr nak laki2
8. Cucu Laki2 dr Laki2 A G da ank laki2+g da cucu pr Semua kec (ayah-ibu, suami-istri, anak pr/laki, cucu pr, kakek-nenek) Anak laki2,
ABG Dg cucu pr dr nak pr
9. Kakek dari ayah 1/6 Da keturunan lki2 Sdr lki seibu, lki skndg, lki seayah, paman, anak paman. Ayah,
1/6 + A Ketrunan pr
A G da keturunan
10. Nenek dr Ibu / ayah 1/6 G da ibu Ibu
11. Sdri Skndg ½ 1+g da ketrunan Ktika AMG (hijab semua kec sdra seayah, ank sdr lk sekandung, ank laki sdr seayah, paman kandg n paman seauah
2/3 Lbh dr 1+g d trunan
AMG dg ank pr/ cucu pr
12. Sdri seayah ½ g M, g dg sdra sayah
2/3 2/lbih, g dg sdra seayah
1/6 Dg 1 sdri kndg, pelengkap 2/3
13. Sdr Seibu 1/6 1 org, g M
1/3 2 / lebih, g M
Musyarokah dlm 1/3 Dg sdr kndg, suami, n ibu saja.
14. Dll.

Macam2 ashobah
1. Asobah bi nafsihi, dpt ashobah krn kdudukan dirix sendiri
=anak laki, cucu laki2 dr ank lki, bpk, kakek (dr bpk), sdra kndg (,ank lkiny), sdra seayah (,ank lki ny), pmn kndg (, anakny), paman seayah(, anakny), mu’tiq / mu’tiqoh(merdekakan hmba).
2. Asobah bil ghoir, ahl waris yang dpt bagian trtntu, pi dpt ashobah krn brsama dg pnerima shobah.
=anak pr+ank lki, cucu pr dr lki+cucu lk dr lk, sdri kndg+sdra kndg, sdra seayah+sdri seayah.
3. Asobah maal ghoir, ahl wris dpt bag tertentu, pi krn brsma ahli waris yang g dpt asobh, maka dpt ashobah,
=ank pr+sdri sekandung, cucu pr + sdri seayah.
Bagian 5. Pembagian warisan yang menyimpang
1. Kasus ghorowain
2. Kasus musyarokah
3. Kasus kakek bersama saudara

1. KASUS GHOROWAIN
Penghitungan asli Ulama Jumhur
Ahli w. Bagian Uang Ahli w. Bagian Uang = 24 jt
Suami ½ 12 jt Suami ½ 12 jt
Ibu 1/3 8 jt Ibu 1/3 sisa 4 jt
Bapak A 4 jt Bapak Sisa 8 jt
Bapak = ½ bagian ibu, g sesuai dg (للذكر مثل حظ الأنثيين), maka => sisa (12 juta) dibagi kepada ibu dan bapak dg ketentuan: ibu = 1/3 sisa (1/3 x 12 = 4), bapak = sisa akhir setelah dikurangi bag. Suami n ibu (24-(12+4)=8 jt.
Penghitungan asli Ulama Jumhur
Ahli w. Bagian Uang Ahli w. bagian Uang = 24 jt
Istri 1/4 6 jt Istri ¼ 6 jt
Ibu 1/3 8 jt Ibu 1/3 sisa 6 jt
Bapak A 10 jt Bapak Sisa 12 jt
Bapak =terima bagian > ibu, tapi g sesuai dg (للذكر مثل حظ الأنثيين), maka => sisa (18 juta) dibagi kepada ibu dan bapak dg ketentuan: ibu = 1/3 sisa (1/3 x 18), bapak = sisa akhir setelah dikurangi bag. Suami n ibu, = 24-(6+6) = 12 jt


2. KASUS MUSYAROKAH
Ketika saudara2 sekandung (1/ lebih) terima ashobah, pi g dapat harta sedikitpun, krna habis buat ashabul furud yang lain, semisal saudara2 seibu.
Perhitungan biasa Musyarokah
(Umar bin Khattab) Ali Bin Abi Thalib
Ahli W. Bag. Hrt:36 jt Bag. Harta = 36 jt Bag. Harta = 36 jt
Suami 1/2 18 jt 1/2 18 jt 1/2 18 jt
Ibu 1/6 6 jt 1/6 6 jt 1/6 6 jt
2 Sdr. Seibu 1/3 12 jt 1/3 6 jt 1/3 12 jt
2 Sdr Kndg ‘A Habis 6 jt - G dpt
Masalah = sdr kndg g dapat harta waris padahal secara kekerabatan lebih dekat dari mayit. 2 sdr seibu dan 2 sdr sekndg musyarokah dalam 1/3 (masing2 = ½ x (1/3 x 36 jt )=6 jt), dan pembagian dilakukan secara adil . Bagian saudara seibu sudah ditentukan dalam quran, n bag sdr kandung g ada ketentuan di quran.
=>harus ikut al-quran.

.
Musyarokah
(Umar bin Khattab) Ali Bin Abi Thalib
Ahli waris Bag. Harta = 72 jt Bag. Harta = 72 jt
Suami 1/2 36 jt ½ 36 jt
Nenek 1/6 12 jt 1/6 12 jt
2 sdra skdg 1/3 6 jt 1/3 9 jt
2 sdri skdg 6 jt 9 jt
2 sdra seibu 6 jt ‘As -
2 sdri seibu 6 jt -
Bagian masing2 2 sdra / 2 sdri =
¼ x (1/3 x 72 jt) = ¼ x 24 jt = 6 jt, bag masing2 seorang sdr/sdri = 6 jt / 2 = 3 jt.
Bag. Msng2 seorang sdr n sdri sekdg =

¼ x (1/3 x 72 jt) = ¼ x 24 jt = 4.5 jt





3. KASUS KAKEK BERSAMA SAUDARA
Yang mementingkan kakek, dapat yang lebih banyak.
1. 1/6
2. 1/3 sisa
3. Muqasamah dr sisa (bagi rata)

Kemungkinan 1 Kemungkinan 2 Kemungkinan 3
Ahli w. Bagian uang bagian Uang Bagian uang
Suami ½ 18 jt ½ 18 jt ½ 18 jt
Kakek 1/6 6 jt 1/3 sisa 6 jt ½ sisa 9 jt
Sdr seayah A 12 jt 2/3 sisa 12 jt ½ sisa 9 jt

BAB 4 KASUS BAYI
Kasus bayi:
Bayi boleh digugurkan ketika ada penyakit, yang bahayakan keduanya.
لا يرث الصبي حتى يستهلّ (رواه أحمد)
Ukuran bayi hidup = berteriak.
Maksimal kehamilan 4 th, 5 th, ada sahabat dinamai ad dohak punya 4 th,
Hal2 yang harus diketahui pada pembagian warisan bayi =
1. Mengetahui min n max usia bayi dalam kandungan
Minimal
= 6 bulan, qs. Al-ahqof, “…mengandung sampai menyapih : 30 bln”.
Dan qs. Lukman: 14 “….ibunya telah mengandung dlm keadaan lemah yang bertambah2 dan menyapihnya 2 tahun…”.
Ibnu abbas + para ulama=>2 tahun menyapih = 24 bulan, mengandung = 30 -24 bulan = 6 bulan. Jika bayi lahir kurang dr 6 bulan = bayi zina (hanya nasab ke ibu).
Ibnu al-humam+sebagian ualama hanbali = min 9 bulan Hijryh, (±270 hari), diikuti oleh kitab UU warisan mesir.
Indonesia= h. adat = anak zina bisa dianggap anak formal (stelah menikah dg org lain).

Maksimal
No Pendapat Usia Max Dasar
1. Muh. Bin al hakam 1 th Hijriyah
2. Hukum waris mesir 1 th syamsiyah
3. Hanafi 2 tahun, hadits aisyah. “ wanita g tambah masa kandungan lebih dari 2 th
4. Al-Lais bin Sa’ad 3 tahun
5. Syafi’I +hanbali 4 tahun Cerita Al-Duhhak, bergigi 2 n tertwa,
Cerita Abdul Aziz Al-Majsyun, istrinya dikenal yang elahirkan 4 tahun.
6. Maliki 5 tahun ada pngalaman + ga ada data

2. Beri bagian yang paling menguntungkan dari perkiraan kelamin bayi, kembar / tunggal.
Abu yusuf= diperkirakan 1 ae, krn umumnya tunggal.
Kesepakatan ulama (beri bagian paling menguntungkan), krn jika bayi lahir meleset dari dugaan, maka hak2nya g terkurangi dan bila sisa dapa dibagi kembali menurut uu yang berlaku.
Kasus ibu yang hamil = saudara
Nenek yang hamil = ibu/bapak
Ahli waris Kasus 1 Kasus 2
Ibu Ibu 1/6 8 jt Ibu 1/6 8 jt
Bapak Bapak 1/6 8 jt Bapak 1/6 + A 10 jt
Istri (hamil) Istri 1/8 6 jt Istri 1/8 6 jt
Anak laki2 A 26 jt Anak Per. 1/2 24 jt
Hasilnya = diambil perkiraan bayi yang dapat paling banyak = 26 juta.
ALASAN = peristiwa yang umum terjadi.






2. HARTA WARISAN ANAK ZINA
Pendapat Pernikahan hasil Dalil
Sebagian ulama Wanita hamil nikah dg org lain = G sah Nasab dari Ibu saja وحرم ذلك على المؤمنين
(ذلك) = pernikahan
Jumhur ulama Wanita hamil nikah dg org lain = SAH Nasab dari ibu +bapak. وحرم ذلك على المؤمنين
(ذلك) = pernikahan
Sah, pi g pantas dilakukan org yang beriman
Ulama sepakat = bayi lahir kurg dari 6 bulan, terhitung dari akad nikah=> g bisa nasab ke bapak.
Syiah = g bisa nasab ke bapak+ibu.
Tenggang 6 bulan dihitung dari akad nikah / terhitung dari terjadinya hub, suami istri.



3. HARTA WARISAN ANAK LIAN
                    •        
“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta.”
orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa Dia adalah benar dalam tuduhannya itu. kemudian Dia bersumpah sekali lagi bahwa Dia akan kena laknat Allah jika Dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an.
NASAB ke ibunya. Hadits riwayat abu daud “rasul menjadikan hak waris anak li’an kepada ibunya dan ahli waris sesudah ibunya”

Imam Malik + Syafi’i Abu Hanifah
Ahli waris Bagian Uang = 12 jt Ahli waris Bagian Uang
Nenek 1/6 2 jt Nenek 1/6 2 jt
Ank zina/ li’an ½ 6 jt Ank zina/ li’an ½ 6 jt
Cucu pr. - Cucu pr. A 4 jt
Sisa (4 jt) diserahkan baitul mal. Sisa 4 juta dikasih ke cucu pr.

Munasakhah = Muwaris mati, cepat2 dibagi hartanya, u. memperkecil masalah yang timbul di belakang nanti. (misal, jadi kafir, jadi islam, dll)


4. HARTA WARISAN ORANG YANG HILANG (AL-MAFQUD)
Mencari kejelasan status org hilang
a. berdasarkan bukti2 autentik yang dpt diterima secara syar’i
b. berdsarka betas waktu lamanya kepergian
- umar bin khtab = 4 th,
- abu hanifah+syafii = sesuai umur umur kematian org yang sepadan dgnya,
- berkisar 70-90 th, abd malik al masyjun n ibn abdul al hakam
- hanbali = liat situasi n kondisi kepergian, misal pas pergi perang

5. HARTA WARISAN ORANG BANCI (KHUNSA Musykil)
Bila dimungkinkan mencari kejelasan status n jenis kelaminnya, bisa lewat indikasi fisik, bkn gejala psikis / kejiwaan. Nabi bersbda:”berikanlah anak khunsa ini sesuai alat kelamin mana yang pertama kali dignakan buang air.”
Hal. 183.

WASIAT WAJIBAH, GONO GINI, WARIS KOLEKTIF, TINGGALAN CUMA SAWAH SEDIKIT.
Kalau sawah dibagi 10 (anak), jadi galeng semua, dibiarkan menjadi harta bersama, ditanam n dipanen jadi harta kolektif.



Selengkapnya...