Rabu, 12 Januari 2011

KODE ETIK ADVOKAT

DASAR HUKUM :
UU-18/2003 ttg Advokat, khususnya
Pasal 26, 29, 33
- Kodet harus dibentuk oleh orgat,
- Kodet tidak boleh bertentangan dengan peratu,
- Semua advokat, termasuk advo asing, harus tunduk dan patuh,
- Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran kodet,
- Kodet 7 orgad, tanggal 23 Mei 2002, berlaku sampai ada yang baru.
- Kode etik bagi anggota KAI adalah naskah yang ditetapkan oleh Kongres Advokat Indonesia I pada tanggal 30 Mei 2008 (Ps 19 (1) Anggaran Dasar KAI).

BEBERAPA PENGERTIAN
 Advokat : orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam atau di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
 Klien adalah orang atau badan hukum yang menerima jasa hukum dari advokat.
 Teman sejawat adalah sebutan untuk rekan atau mereka yang menjalankan profesi advokat.

MAKNA KODET
 Harfiyah : etika yang dikodifikasi, dituliskan.
 Rumusan kongret dari sistem etika bagi profesional (advokat).
 Seperangkat kaidah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi (Sidharta).

FUNGSI KODET
 Kodet ibarat kompas yang menunjukkan arah bagi suatu profesi dan menjamin mutu moral profesi di masyarakat (Bertens).
 Fungsi/tujuan : menjaga dan meningkatkan kualitas moral, kualitas profesional, dan kualitas kesejahteraan.
 Sebagai batas terhadap kebebasan profesi. Karena dibelakangnya ada kepentingan umum.
 Kodet bertujuan : mencegah perilaku advokat yang tidak etis.
 Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat Indonesia (Pasal 19 (2)

AD KAI)
KARAKTERISTIK KODET
 Merupakan produk terapan, etika yang praktis.
 Harus dinamis, bisa diubah sewaktu-waktu.
 Harus dijiwai oleh nilai-nilai yang hidup dan berkembang dikalangan profesi. Tidak paket dari atas.
 Merupakan self-regulation (pengaturan diri), tidak dipaksakan dari luar.
 Tujuan utama : mencegah perilaku yang tidak etis, officium nobile tetap melekat pada diri oadvokat.

RUANG LINGKUP KODET
 Kepribadian advokat,
 Etika hubungan dengan klien,
 Etika hubungan dengan teman sejawat,
 Etika dalam menangani perkara,
 Etika-etika lain,
 Dewan kehormatan,
 Tatacara pengaduan,
 Tatacara pemeriksaan,tingkat pertama dan tingkat banding,
 Sanksi-sanksi,

KEPRIBADIAN ADVOKAT
(Ps. 2,3)
1. Advokat adalah : WNI yang bertaqwa kepada Tuhan YME, bersikap kesatria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran, dilandasi moralitas tinggi, luhur dan mulia, menjujung tinggi hukum, UUD RI, kodet, serta sumpah jabatan. (Ps.2),
2. Dapat menolak perkara, jika bertentangan dengan nurani dan tidak ahli. Selebihnya tidak boleh menolak dengan alasan perbedaan apapun,
3. Tidak cari duit semata, tetapi turut menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan,
4. Bebas dan mandiri, tetapi harus menjunjung tinggi HAM,
5. Wajib solidaritas diantara teman sejawat, wajib membela,
6. Tidak boleh nyambi pekerjaan yang merendahkan martabat,
7. Harus selalu menjunjung tinggi officiun nobile,
8. Wajib bersikap sopan,
9. Tidak boleh merangkap jabatan negara(Pasal 3).

ETIKA HUBUNGAN DENGAN KLIEN (Ps.4)
 Harus mengusahakan damai dalam perkara perdata,
 Tidak boleh memberi keterengan an. Klien yang menyesatkan,
 Tidak boleh jamin akan menang,
 Besarnya honor harus disepakati dengan klien,
 Harus memberi perhatian yang sama kepada klien Cuma-Cuma,
 Harus menolak perkara yang tidak ada dasar hukumnya,
 Harus memegangi rahasia jabatan,
 Tidak boleh mundur, jika dirasa tidak menguntungkan,
 Harus mundur jika ada benturan kepentingan,
 Ada hak retensi.

ETIKA HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT (Ps.5)
 Harus saling menghormati,
 Di pengadilan tidak boleh menyerang dengan kata atau bahasa yang tidak sopan,
 Jika ada keberatan, ke DK saja, jangan disiarkan,
 Tidak boleh merebut klien,
 Jika ada penggantian, yang baru baru bisa bertindak jika sudah ada surat kuasa,
 Tidak ngumpetke dokumen.

ETIKA DALAM MENANGANI PERKARA (Ps.7)
 Surat-surat boleh ditunjukkan hakim,kecuali yang dibubuhi catatan “sans prejudice”,
 Isi pembicaraan dalam perdamaian yang gagal tidak bisa menjadi bukti,
 Menghubungi hakim harus dengan advokat lawan, atau jaksa dalam perkara pidana,
 Tidak boleh ngajari saksi lawan,
 Jika seseorang sudah ada advokat, berhubungan harus dengan advokatnya, tidak boleh langsung,
 Bebas mengeluarkan pendapat secara proporsional (ada hak imunitas),
 Wajib memberi bantuan hukum Cuma-Cuma,
 Wajib memberitahukan putusan kepada kliennya.

ETIKA-ETIKA LAIN YANG PERLU (Ps.8)
 Advokat officium nobile, sejajar dengan jaksa, hakim,polisi
 Tidak boleh pasang iklan, boleh membuat papan nama yang patut,
 Kantor advokat ditempat dan dibangunan yang layak,
 Tidak boleh mencantumkan bukan advokat di papan nama sebagai advokat, karyawan tdk boleh mengurus perkara,
 Tidak boleh mencari publikasi lewat media massa,
 Boleh mundur jika beda pendapat dengan klien,
 Advokat mantan hakim, jaksa, tidak boleh berperkara di bekas kantornya selama 3 th.

PENEGAKAN KODET (Ps.9)
 Setiap avokat, termasuk advokat asing, wajib tunduk dan mematuhi kodet.
 Pengawasan dilakukan oleh Dewan Kehormatan.
Menurut UU-18/2003, Pengawasan oleh Komisi Pengawas. Penegakan oleh DK (yang memeriksa dan mengadili).

DEWAN KEHORMATAN (Ps.10)
 DK berwenang memeriksa dan mengadili pelanggaran kodet.
 Pengadilan dua tingkat : Tingkat pertama oleh DK Cabang/Daerah, dan Tingkat kedua/banding/terakhir oleh DK Pusat.
 Biaya dari DPC/D/DPP teradu.

TATACARA PENGADUAN
(Ps.11, 12)
 Siapa saja yang merasa dirugikan boleh mengadu.
 Secara tertulis disertai alasan (seperti surat gugatan).
 Kepada DKC/D/ DPC/D teradu.
 Jika tidak ada, ke DKC yang terdekat atau DKP/DPP.

PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA (Ps.13)
 14 hr setelah aduan masuk, wajib memberitahukan kepada teradu dilampiri surat aduan.
 21 hr teradu harus memberi jawaban. Jk tidak, pemberitahuan ke2, 14 hr tidak ada jawaban, maka gugur hak jawab, dan bisa diputus tanpa kehadiran teradu.
 Jawaban masuk, 14 hr harus sidang.
 Para pihak dipanggil secara patut, min 3 hr sebelum sidang panggilan sudah diterima.
 Pengadu dan teradu harus hadir sendiri. Boleh didampingi oleh advokat.
 Pengadu dan teradu berhak mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti.
 Agenda sidang I : Majlis DK menjelaskan tatacara, upaya damai (jika perdata), dan kedua pihak diminta mengemukakan halnya secara bergiliran.
 Jika salah satu pihak tidak hadir : ditunda 14 hr dengan panggilan ke2. Pengadu tidak hadir, pengaduannya gugur dan tidak boleh maju lagi. Jika teradu tidak hadir, pemeriksaan dilanjutkan dan bisa memutus tanpa kehadiran teradu.

TATACARA PERSIDANGAN (Ps.14)
 Harus bentuk majlis ganjil, min 3 orang.
 Anggota majlis : dari DK dan bisa ditambah dengan Anggota Majlis Kehormatan ed hoc dari orang luar yang ahli dan menjiwai kodet.
 Majlis dibentuk dalam rapat DKC/D.
 Setiap sidang, harus dibuat BAP.
 Sidang secara tertutup. Putusan dalam sidang terbuka.

TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN (Ps.15)
 Setelah pemeriksaan cukup, dengan mempertimbangkan : pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti, saksi-saksi.
 Keputusan berupa :
-menyatakan pengaduan tidak dapat diterima;
-menerima pengaduan pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu (sbb);
-menolak pengaduan pengadu.
 Keputusan harus disertai alasan hukum kodet.
 Keputusan dengan suara terbanyak. Anggota yang kalah boleh melampirkan catatan keberatannya.
 Diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa kehadiran para pihak.
 14 hr, salput harus disampaikan ke : pengadu, teradu, DPC/D/DPP dari semua orgad, DKP, instansi yang berkait.

SANKSI-SANKSI (Ps.16)
Sanksi oleh DK dapat berupa :
1. Peringatan biasa;
2. Peringatan keras;
3. Pemberhentian sementara;
4. Pemecatan dari keanggotaan orgad.
 PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING (Ps. 18)
 Pihak yang tidak puas atas putusan DKC/D berhak banding ke DKP.
 Wajib buat memori banding, diajukan ke DKC/D 21 hr sejak salput diterima.
 14 hr, DKC/D wajib mengirim salinannya via kilat khusus/tercatat ke terbanding.
 21 hr terbanding buat kontra memori.Jika tidak, haknya gugur.
 14 hr harus dikirim ke DKP.
 DKP sidang berkas. Jika perlu bisa memanggil para pihak in person.

PUTUSAN TINGKAT BANDING (Ps. 19)
 Putusan DKP berupa : menguatkan, merubah atau membatalkan putusan DKC/D dengan memutus sendiri.
 Putusan DKP berkekuatan tetap, final, mengikat, tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun,termasuk munas, sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa kehadiran para pihak.
 14 hr salput disampaikan ke : para pihak, DPC/D, DKC/D, DPP para pihak, semua orgad, instansi berkait

0 komentar: