Minggu, 11 April 2010

FATWA muI : ARAH KIBLAT CUKUP MENGHADAP BARAT UNTUK INDONESIA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang arah kiblat. Bagi umat Islam di Indonesia, salatnya sudah sah dengan menghadap ke arah barat, mengingat letak geografis Indonesia yang berada di timur kabah.

Demikian tercantum dalam Fatwa MUI No. 3 Tahun 2010 tentang kiblat yang disahkan pada 1 Februari 2010, yang dibacakan dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Senin (22/3/2010). Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua MUI Nazri Adlani dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub.

Ada tiga ketentuan hukum dalam fatwa tersebut. Pertama kiblat bagi orang yang salat dan dapat melihat kabah adalah menghadap ke bangunan kabah (ainul kabah). Kedua, kiblat bagi orang yang solat dan tidak dapat melihat kabah adalah arah kabah (jihat al kabah). Ketiga, letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur kabah, maka kiblat umat Islam di Indonesia adalah menghadap ke arah barat.

Fatwa MUI ini menindaklanjuti beredarnya informasi di tangah masyarakat mengenai adanya ketidakakuratan arah kiblat di sebagian masjid atau musala di Indonesia, berdasarkan temuan hasil penelitian dan pengukuran dengan menggunakan metode ukur satelit. Atas informasi tersebut masyarakat resah dan mempertanyakan hukum arah kiblat.

“Sehingga komisi fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang arah kiblat untuk dijadikan pedoman bagi masayrakat,” demikian tercantum dalam Fatwa yang ditanda tangani oleh Ketua Muhammad Anwar Ibrahim dan sekretaris Hasanudin itu

0 komentar: