Jumat, 05 Februari 2010

Sarjana Ilmu Falak Bisa Jadi Ahli Hukum


Selasa, 10 Maret 2009 17:52
Semarang, NU Online

Ilmu falak sebagai bagian dari astronomi pada dasarnya merupakan observational science yaitu sains yang dikembangkan atas dasar pengamatan (observasi). Data observasi merupakan data primer yang dapat menganulir data ephemeris. Dengan kata lain, ilmu falak merupakan ilmu yang dipelajari dan dikembangkan melalui matematika dan fisik.

Demikian diungkapkan oleh dosen ilmu falak Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang, Ahmad Izzuddin, Senin (9/3). Menurut Izzuddin, sehingga salah satu aplikasi praktisnya dalam peribadahan umat Islam adalah menjadikan ilmu falak juga menjadi bagian dari ilmu hukum syar'i.

Lebih lanjut, Izzuddin menambahkan, di IAIN Walisongo, pengembangan pembelajaran ilmu falak akan segera diajarkan secara simultan antara muatan hukum syar'i dan sains. Sehingga akan semakin mengkikis dikotomi imu agama dan umum.

"Program konsentrasi ilmu falak di program studi al-Ahwal al-Syahsiyah dapat disebut sebagai upaya untuk mempertemukan kembali antara aspek hukum syar'i dan hukum alam yang menjadi penopang ilmu falak. 'Melalui pendidikan di program konsentrasi ilmu falak tersebut diharapkan mampu mencetak sarjana-sarjana hukum Islam yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar dalam bidang hukum dan sains," katanya.

Dengan bekal pengetahuan dan kemampuan seorang sarjana Hukum Islam yang mengikuti program khusus, sambungnya, diharapkan mampu untuk melakukan kajian saintifik atas karya-karya ulama Islam, khususnya yang bertautan dengan kitab-kitab Ilmu Falak.

''Nantinya, sarjana konsentrasi ilmu falak tidak hanya menjadi ahli Falak, tapi juga ahli hukum sehingga tetap mempunyai peluang menjadi advokat, hakim, panitera sebagaimana peluang di prodi al-Ahwal al-Syahsiyah. Jadi, bahasan ilmu falak tidak semata menjadi kajian aplikatif yang berhubungan dengan perhitungan waktu salat, penentuan arah kiblat, atau perhitungan awal bulan," tandasnya. (SM)

0 komentar: