Minggu, 02 Mei 2010

hukum acara PTUN 2

PENGERTIAN
Nama lain : Hukum Acara Tata Usaha Pemerintahan, Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara, Hukum Acara Peradilan Administrasi, Hukum Acara Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Administrasi.

Pengertian : hukum yang mengatur tentang tata cara atau prosedur penyelesaian sengketa tata usaha negara di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang bersengketa (penggugat dan tergugat).

Sengketa TUN : sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan (peratu) yang berlaku.

Badan atau pejabat TUN : badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan (bersifat eksekutif) berdasarkan peratu yang berlaku.


SUMBER HA PERADILAN TUN
UU-5/1986 jo. UU-9/2004 tentang PTUN,
UU- 1 4/1970 , Disempurnakan dengan UU-35/1999 (system peradilan satu atap) , diganti dg UU- 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,
UU-14/1985 tentang Mahkamah Agung. jo. UU-5/2004).

ASAS-ASAS UMUM HA TUN
Asas-asas (sebagaimana berlaku dalam Hukum Acara Perdata : hakim bersifat menunggu, pasif, persdidangan terbuka untuk umum, hakim wajib mendengar kedua belah pihak, putusan harus disertai alasan-alasan, beracara dikenakan biaya, tidak harus diwakilkan).

Asas-asas kekuasaan kehakiman juga berlaku di PTUN (Bebas dari campurtangan pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman, Badan peradilan negara, Asas obyektifitas, Lingkungan peradilan, Mahkamah Agung puncak peradilan, Pemeriksaan dalam dua tingkat, Demi keadilan berdasarkan keTuhanan yang Maha Esa, Susunan persidangan majlis, Asas sederhana, cepat dan biaya ringan).

ASAS-ASAS KHUSUS HA P TUN
Asas praduga rechtmatig, tindakan pemerintah selalu dianggap rechtmatig sebelum ada pembatalan (ps.67[1]).
Asas gugatan tidak bisa menunda pelaksanaan keputusan TUN yang disengketakan, kecuali ada kepentingan mendesak dari penggugat (ps.67 [1,4a]).
Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan (ps.48). Hakim wajib mendamaikan para pihak.
KOMPETENSI PTUN
Pasal 47 : pengadilan bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN.
PTUN adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa TUN.


SUBYEK PTUN
Subyek : penggugat dan tergugat.
Penggugat : orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan haknya atas dikeluarkannya atau tidak dikeluarkannya KTUN.
Tergugat : badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya (ps. 1[6]).
Badan atau pejabat TUN : pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peratu yang berlaku.



JABATAN TUN YANG BISA DIGUGAT
Instansi di bawah Presiden (eksekutif).
Instansi-instansi kekuasaan negara di luar eksekutif yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peratu.
Badan-badan hukum privat yang didirikan dengan maksud untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Instansi-instansi kerja sama pemerintah dengan swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Lembaga-lembaga hukum swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
OBYEK PTUN
Obyek sengketa TUN adalah Keputusan TUN yang tertulis.
Ps 1 [3] : KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisikan tindakan hukum TUN yang berdasarkan peratu yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
UNSUR-UNSUR KTUN
Harus penetapan tertulis; yang penting isinya, dan bukan bentuk atau formalya. Memo dan nota pejabat termasuk KTUN, asal saja jelas:
- badan atau pejabat yang mengeluarkan,
- maksud serta mengenai hal apa isi tulisan tersebut.
- kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditepkan di dalamnya.

Harus bersifat kongkret, obyek yang diputuskan tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditetukan (mis. Keputusan tentang pengosongan rumah si X, ijin usaha bagi si A, pemberhentian si D sebagai pegawai, dll).
Harus bersifat individual, tertentu nama dan alamatnya. Tidak bersifat umum
Harus bersifat final, sudah definitif dan sudah menimbulkan akibat hukum. Tidak
PENGECUALIAN KTUN TIDAK TERTULIS(Ps. 3)
Apabila badan atau pejabat negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan itu menjadi kewajibannya. Hal demikian dapat disamakan dengan KTUN.
Apabila badan atau pejabat tun tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan waktu yang ditentukan oleh UU sudah habis, maka dianggap telah menolak keputusan yang diminta.
Dalam hal peratu ybs tidak menentukan jangka waktu sebagaimana yang dimaksud ayat 2, maka setelah lewat waktu 4 bl sejak diterimanya permohonan, badan atau pejabat tun yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
KTUN YG TIDAK TERMASUK OBYEK PTUNPs. 2
KTUN yang merupakan perbuatan hukum perdata.
KTUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
Keputusan yang masih memerlukan persetujuan.
KTUN berdasarkan ketentuan KUHPidana atau KUH acara Pidana atau peraturan lain yang bersifat hukum pidana.
KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan peratu yang berlaku.
KTUN mengenai tata usaha negara Nasional Indonesia.
Keputusan KPU, baik di pusat maupun di daerah tentang hasil pemilu.

Pasal 49 :
- KTUN dalam waktu perang, keadaan bahaya, bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peratu yang berlaku.
- KTUN dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peratu yang berlaku.
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN PTUN
Kekuasaan kehakiman di lingkungan PTUN dilaksanakan oleh :

1. PTUN, tingkat I, berkedudukan di kota atau Kabupaten.(dibentuk dengan Keppres)

2. Pengadilan Tinggi TUN, tingkat banding, berkedudukan di ibu kota propinsi.(dibentuk dengan UU)

3. Berpuncak pada MA sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

SUSUNAN ORGANISASI PTUN TERDIRI DARI UNSUR :
Pimpinan
Hakim
Panitera
Sekretaris
Ps. 7 : Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh MA (satu atap)
PIMPINAN PTUN
Terdiri dari Ketua dan Wakil ketua, diangkat oleh Presiden atas usulan MA (Ps. 16)
Syaratnya : telah menjadi hakim PTUN min.10 th. Paling tua usia 62 th.
Sebelum memangku jabatan harus disumpah.
HAKIM PTUN
Adalah pejabat yg melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.
Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul MA (Ps. 16)
Syarat-syarat mjd hakim :WNI, bertaqwa kpd TYME, setia pada PS dan UUD 45, Sarjana Hukum, usia min 25th, sehat jasmani rohani, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tdak tercela, bukan bekas PKI, bukan org yg terlibat G30S PKI.
Tdk boleh merangkap mjd pelaksana putusan pengadilan, pengusaha, advokat, wali pengampu atau pejabat yg berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Hakim yang diberhentikan dr jabatannya, dengan sendirinya diberhentikan sebagai PNS.
Ada Majlis kehormatan, yang susunannya diatur oleh MA
Boleh ada hakim ad hoc (jika diperlukan keahlian khusus)

PANITERA & SEKRETARIS PTUN
Setiap pengadilan ada kepaniteraan yang dipimpin oleh Panitera, dibantu oleh Wk Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.
Setiap pengadilan ada sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris, dibantu oleh seorang Wkl sekret. Jabatan sekretaris ini dirangkap oleh panitera.
PENYELESAIAN SENGKETA TUN ADA 2 JALUR (administrasi & peradilan)
Jalur administrasi
Ps.48[1] : dalam hal suatu badan atau pejabat TUN diberi wewenang oleh atau berdasarkan peratu utk menyelesaikan scr administratif sengketa tun tertentu, maka sengketa TUN tsb hrs diselesaikan mllui upaya administrasi yang tersedia.
Upaya adm ada 2 :
- Keberatan : penyelesaian sengketa TUN oleh badan atau pejabat yang membuat KTUN sendiri. Mis. Keberatan wajib pajak atas penetapan besarnya pajak UU-6/1983 Ps.25
- Banding adminitrasi : jika penyelesaian sengketa tun oleh atasan atau instansi lain. Mis. Ttg penyelesaian PHK oleh P4D, P4P, dll.
- Jika tidak puas, ke PT TUN (Ps.51 [3]).
- Jika tidak puas, kasasi ke MA
2. Jalur peradilan
Ps.48[2] : Peradilan baru berwenang memriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN sebgm dimaksud dalam ayat 1, jika seluruh upaya adm. Yang bersangkutan telah digunakan.



PROSEDUR BERACARA DI PTUN
Tenggang waktu gugatan
Alasan-alasan gugatan
Unsur-unsur surat gugatan
Tahapan-tahapan pemeriksaan



TENGGANG WAKTU
tenggang waktu KATUN bisa digugat adalah 90 hari (Pasal 55 UU-5/1986 jo. UU-9/204)
Cara menghitung bisa menggunakan:
Sejak saat pengiriman (Verzendtheory)
Sejak saat diterima (Ontvangtheory)
Sejak diketahui (pengumuman)
ALASAN-ALASAN GUGATAN
Pasal 53 :
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KATUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar katun yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi.
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan per- undang - undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;


Dalam prakteknya
Kebanyakan gugatan yang menang adalah yang mendasarkan kepada dalil bahwa KTUN yang digugat bertentangan dengan perundangan, sebab pembuktiannya lebih mudah. Sedangkan alasan yang kedua sangat subyektif, tidak ada standart yang jelas.
Bertentangan dengan perundangan bisa karena:
Materiil (misal tentang syarat seseorang untuk dapat diangkat dalam jabatan tertentu)
Formil (Misal mengenai prosedur pemecatan yang harus melalui proses skorsing terlebih dulu)
Bukan kewenangannya (Misal KTUN dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang)
Bertentangan dengan Asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana dlm penjelasan UU-28/1999 ttg penyelenggara Negara yg bersih dan bebas KKN adalah :
- kepastian hukum : indonesia negara hkm yang mengutamakan landasan peratu, kepatutan, dan keadilan dlm setiap kebijakan penyelenggara negara.
- tertib penyelenggaraan negara : keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.
- Keterbukaan : membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yg benar, jujur, dan tdk diskriminatif.
- Proporsionalitas : menutamakan keseimbangan hak dan kewajiban
- Profesionalitas : mengutamakan keahlian
- Akuntabilitas : setiap penyelenggaraan negara harus bisa dipertanggung jawabkan kepada masyarakat
(Note: Semua ini sulit pembuktiannya)
UNSUR-UNSUR SURAT GUGATAN
IDENTITAS PARA PIHAK
DASAR GUGATAN (POKOK PERKARA/FUNDAMENTUM PETENDI/POSITA)
TUNTUTAN (PETITUM)

PROSES BERACARA DI PTUN
PENDAFTARAN GUGATAN
RAPAT PERMUSYAWARATAN
PEMERIKSAAN PERSIAPAN
SIDANG UTAMA
BANDING
KASASI
PENINJAUAN KEMBALI

PENDAFTARAN GUGATAN
DIAJUKAN DI PANITERA PTUN DOMISILI TERGUGAT
DAPAT DIKIRIM MELALUI PTUN DIMANA PENGGUGAT BERADA TETAPI SIDANGNYA TETAP DI PTUN DOMISILI TERGUGAT
BAYAR UANG MUKA PERKARA
DIGANDAKAN PALING TIDAK 8 (DELAPAN) BERKAS
SURAT KUASA HARUS DIDAFTARKAN DAN MEMBAYAR PENDAFTARANNYA

DIDAFTARKAN KE MANA? (KEWENANGAN RELATIF PTUN)
(1)Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat.

(2)Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

(3)Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum pengadilan tempat kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat ke-diaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.

(4)Dalam hal - hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukum nya meliputi tempat kediaman penggugat.

(5)Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.

(6)Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada pengadilan di tempat kedudukan tergugat.
RAPAT PERMUSYAWARATAN
PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
DILAKUKAN OLEH KETUA PTUN
DASAR HUKUMNYA PASAL 62 UU NO 5 TH 1986

RAPAT PERMUSYAWARATAN DAPAT DIPUTUS HAL-HAL :
PERMOHONAN BERACARA SECARA CUMA-CUMA
PERMOHONAN BERACARA SECARA CEPAT
PERMOHONAN PENANGGUHAN KTUN YANG DIGUGAT
ALASAN DISMISSAL (GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA) DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN
A. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan;
B. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh Penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan;
C. Gugatan tersebut tidak didasarkan kepada alasan - alasan yang layak;
D. Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat
E. Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya
APABILA GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA
PENGGUGAT DAPAT AJUKAN PERLAWANAN MAX 14 (EMPATBELAS) HARI SEJAK PE-NETAPAN DISMISSAL DIBACAKAN
MAJELIS PERLAWANAN YANG MENANGANI
PUTUSAN MAJELIS PERLAWANAN TIDAK ADA UPAYA HUKUMNYA (FINAL)
PEMERIKSAAN PERSIAPAN
TUJUANNYA MEMATANGKAN PERKARA
DIPIMPIN OLEH KETUA MAJELIS HAKIM
MAJELIS BERHAK UNTUK:

A. MEMANGGIL PEJABAT TERKAIT DENGAN PERKARA TER-SEBUT UNTUK DIMINATAI KETERANGAN
B. MEMBERI NASIHAT KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEM-PERBAIKI GUGATAN DALAM TEMPO 30 HARI
C. APABILA DALAM 30 HARI TIDAK DIPERBAIKI MAKA GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA
D. TIDAK ADA UPAYA HUKUM UNTUK PUTUSAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN

SIDANG UTAMA
KETUA MAJELIS HAKIM MEMBUKA SIDANG DAN MENYATAKAN SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM
APABILA PENGGUGAT TIDAK HADIR 2 X BERTURUT TURUT TANPA ALASAN YANG SAH MAKA BERDASAR PASAL 71 UU NO 5 /1986 GUGATANNYA DINYATAKAN GUGUR
TERGUGAT TIDAK HADIR
DIPANGGIL SEKALI LAGI
DIKIRIM SURAT KE ATASANNYA
DALAM 2 (DUA) BULAN TIDAK ADA KABAR DARI ATASANNYA , MAKA SIDANG DILANJUTKAN TANPA HADIRNYA TERGUGAT (PTUN TIDAK MENGENAL VERSTEK)
PERUBAHAN/PENCABUTAN

PENGGUGAT DAPAT MERUBAH ISI GUGATAN SAMPAI TAHAP REPLIK
TERGUGAT DAPAT MERUBAH ISI JAWABAN SAMPAI DUPLIK
PENGGUGAT DAPAT MENCABUT GUGATAN SEWAKTU WAKTU, TETAPI APABILA TERGUGAT SUDAH MEMBERIKAN JAWABAN, MAKA PENCABUTAN HARUS DENGAN IJIN TERGUGAT

EKSEPSI RELATIF
DIPUTUS BERSAMA-SAMA DENGAN POKOK PERKARA
PENGAJUAN BANDING ATAS PUTUSAN TTG EKSEPSI RELATIF DIAJUKAN BERSAMA DENGAN POKOK PERKARA
EKSEPSI ABSOLUT
DIPUTUS TERLEBIH DULU DENGAN PUTUSAN SELA
PIHAK YANG DIKALAHKAN DAPAT AJUKAN BANDING ATAS PUTUSAN SELA TERSEBUT
EKSEPSI(SANGGAHAN YANG TIDAK MENGENAI POKOK PERKARA, APABILA DITERIMA GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA)
EKSEPSI KEWENANGAN ABSOLUT
MENGENAI SIFAT PERKARANYA
EKSEPSI KEWENANGAN RELATIF
MENGENAI WEWENANG HAKIM YANG BERHUBUNGAN DENGAN DAERAH HUKUMNYA
PEMBUKTIAN
MENCARI KEBENARAN MATERIIL
BEBAN PEMBUKTIAN DILETAKKAN PADA PIHAK YANG PALING MUNGKIN MEMBUKTIKAN
BEBAS TERBATAS
ALAT BUKTI (Ps.100107)
BUKTI TERTULIS
KETERANGAN AHLI
KETERANGAN SAKSI
PENGAKUAN PARA PIHAK
PENGETAHUAN HAKIM

BUKTI TERTULIS
AKTA AUTHENTIC
AKTA DIBAWAH TANGAN
SURAT-SURAT LAINNYA

SEMUA BUKTI TERTULIS WAJIB DI COPY DAN DIMETERAIKAN ULANG DI KANTOR POS
SAKSI AHLI
DIMINTAI KETERANGANNYA BERDASAR KEAHLIAN ILMU YANG DIKUASAINYA
KESAKSIAN DI BAWAH SUMPAH
SAKSI
MENGENAI HAL YANG DIKETAHUI, DILIHAT, DIDENGAR, DILIHAT
KESAKSIAN DI BAWAH SUMPAH
TIDAK BOLEH JADI SAKSI: (PASAL 88 UU 5/86)
a. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ke dua dari salah satu pihak yang bersengketa
b. Istri atau suami salah seorang pihak yang bersengketa meskipun sudah bercerai
c. Anak yang belum berusia tujuh belas tahun
d. Orang sakit ingatan
UNDUR DIRI SEBAGAI SAKSI
a. Saudara laki-laki dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu pihak
b. Setiap orang yang karena martabat, pekerjaan atau jabatannya diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan martabat, pekerjaan atau jabatannya itu. (Hakim akan mempertimbangkan apakah seseorang itu mempunyai dasar kewajiban merahasiakan sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan, martabat jabatannya)
PENGAKUAN PARA PIHAK
adalah sesuatu yang diakui oleh salah satu pihak di dalam sidang, dan pengakuan demikian tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Hakim.
Pengetahuan hakim
adalah hal-hal yang secara umum diketahui dan diyakini kebenarannya.
KESIMPULAN
PENEGUHAN KEMBALI DALIL MASING-MASING PIHAK BERDASARKAN FAKTA YANG TERJADI DALAM PERSIDANGAN
BERKAS KESIMPULAN CUKUP DISERAHKAN KEPADA MAJELIS HAKIM SAJA, TIDAK ADA KEWAJIBAN MENYERAHKAN KEPADA PIHAK LAWAN
PUTUSAN
DIBACAKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM
AMAR PUTUSAN:
Gugatan Ditolak
Gugatan Dikabulkan
Gugatan Tidak diterima
Gugatan Gugur
GUGATAN DITOLAK
PENGGUGAT GAGAL MEMBUKTIKAN DALIL-DALILNYA, MESKIPUN SYARAT-SYARAT SURAT GUGATANNYA TERPENUHI
GUGATAN TIDAK DITERIMA
PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT SURAT GUGAT PASAL 56 UU NO 5/86
GUGATAN GUGUR
PENGGUGAT TIDAK HADIR 2 X BERTURUT-TURUT TANPA ALASAN YANG DIBENARKAN
GUGATAN DIKABULKAN
PENGGUGAT BERHASIL MEMBUKTI-KAN DALIL-DALILNYA
MAJELIS HAKIM DAPAT MENAMBAH-KAN KEWAJIBAN SEBAGAI BERIKUT

HAKIM DAPAT MENAMBAHKAN KEWAJIBAN
Mencabut Keputusan TUN yang disengketakan.
Mencabut Keputusan TUN yang disengketakan dan menerbitkan keputusan yang baru
Penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 34 UU No 5 tahun 1986.
Khusus dalam hal masalah kepegawaian dapat pula ditambahkan ganti rugi, rehabilitasi maupun kompensasi.
BANDING
PENGUJIAN KEPADA FAKTA HUKUM
PERADILAN DEVOLUTIF (PENGULANGAN) PERADILAN TINGKAT PERTAMA
PERNYATAAN BANDING 14 HARI SEJAK PUTUSAN DIBERITAHUKAN
DIDAFTARKAN DI PTUN SETEMPAT (TINGKAT PERTAMA)
MEMBAYAR UANG MUKA BIAYA BANDING
SURAT KUASA KHUSUS BANDING
TIDAK WAJIB MEMBUAT MEMORI BANDING


KASASI PTUN
PENGUJIAN KEPADA PENERAPAN HUKUM (YUDEX IURIS)
PERNYATAAN KASASI MAX 14 HARI SEJAK PUTUSAN BANDING DIBERITAHUKAN
PENDAFTARAN DI PTUN SETEMPAT BAGIAN UPAYA HUKUM
WAJIB MEMBUAT MEMORI KASASI ( DISERAHKAN MAX 14 HARI SEJAK PERNYATAAN KASASI DICATAT)

ALASAN KASASIPASAL 30 UU NO 14 TH 2004 TENTANG MAHKAMAH AGUNG RI
TIDAK BERWENANG ATAU MELAMPAUI BATAS WEWENANG
SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU
LALAI MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DIWAJIBKAN OELH PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN YANG MENGANCAM KELALAI AN ITU DENGAN BATALNYA PUTUSAN YANG BERSANGKUTAN
KASASI YANG TIDAK DITERIMA
PASAL 45 A AYAT 2 GURUF C UU 5 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHABN UU NO 14 TH 1985 TENTANG MARI
PERKARA TATA USAHA NEGARA YANG OBYEK GUGATANNYA BERUPA KEPUTUSAN PEJABAT DAERAH YANG JANGKAUAN KEPUTUSANNYA BERLAKU DI WILAYAH DAERAH YANG BERSANGKUTAN.
PENINJAUAN KEMBALI

ALASAN-ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu
b. Apabila setelah perkara diputus,ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan hukum belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Peng-adilan yang sama atau sama tingkat-nya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata
PELAKSANAAN PUTUSAN
TANPA UPAYA PAKSA
MORAL RESPONSBILITY
JIKA TIDAK DILAKSANAKAN
PELAKSANAAN PUTUSAN LEBIH KEPADA MORAL RESPONSBILITY DAN BUKAN KEPADA YUDICIAL RESPONSBILITY
Pasal 115
Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilakasanakan;
Pasal 116
salinan Putusan Pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14( empat belas )hari.
Dalam hal 4 (empat) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat 9 huruf a, maka Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat 9 huruf b dan c, dan kemudian setelah 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, maka Penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) agar Peng-adilan memerintahkan putusan Pengadilan tersebut.
Jika tergugat masih tetap tidak mau melaksanakannya, Ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan;
Instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dalam waktu dua bulan setelah menerima pemberitahuan dari Ketua Pengadilan harus sudah memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.
Dalam hal instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), maka Ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.
UU NO 9 TAHUN 2004
(4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
(5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media masa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
PP NO 43 TAHUN 1991
Pasal 8
Apabila pembayaran gantirugi tidak dapat dilaksanakan oleh Badan Tata Usaha Negara dalam tahun anggaran yang sedang berjalan, maka pembayaran gantirugi dimasukkan dan dilaksanakan dalam tahun anggaran berikut-nya.
KENDALA UPAYA PAKSA PADA PTUN
1.Bagaimana kalau Tergugat tidak mengindahkan upaya paksa itu sendiri;
2.Siapa yang harus menanggung biaya yang timbul untuk mengummumkan di mass media Tergugat yang tidak mau laksanakan Putusan.
PERKARA YANG MEMINTA PERMOHONAN EKSEKUSI
HAMBATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PTUN
1. Perubahan keadaan antara pada saat perkara terjadi dengan kondisi pada saat Putusan hendak dilaksanakan.
2. Terbatasnya kewenangan tergugat untuk dapat melaksanakan eksekusi secara sempurna dan atau kewenangan tersebut harus melibatkan kewenangan intansi lain yang justru tidak terlibat dalam perkara.
3. Terjadinya Kondisi keuangan atau kondisi sosial yang tidak memungkinkan dilaksanakan Putusan tersebut.
4. Arogansi Tergugat semata-mata, yang sebenarnya tidak ada penghalang apapun untuk melaksankan Putusan tersebut tetapi karena kesewenangan-nya mendorong untuk tidak melaksanakan Putusan tersebut. [1]
[1] Yos Johan Utama,Efektifitas Pelaksanaan Putusan PTUN (laporan Penelitian),Semarang, 2004,
SOLUSI ALTERNATIF
1. Tanggungjawab personal atas pelaksanaan ganti rugi terhadap Pejabat TUN yang menyebabkan munculnya kewajiban negara untuk membayar ganti rugi kepada pihak tertentu . (artinya dalam hal negara berdasar Putusan PTUN dikenai kewajiban membayar ganti rugi maka dana tersebut menjadi beban pejabat lama yang menerbitkan KTUN ) hal ini sebenarnya sudah didukung dengan Hukum Keuangan negara yang ada.
2. Sepanjang dimungkinkan oleh hukum, maka patut diberikan akses untuk penggunaan tindakan hukum perdata kepada Tergugat yang bukan merupakan pejabat di pemerintahan, semisal Tergugat Kepala Sekolah Swasta, maka dalam hal ini dapat dialakukan sanksi-sanksi perdata.
3. Perlu dipertimbangkan untuk penggunaan sanksi pidana melalui tuntutan pelecehan peradilan (contemp of court) bagi tergugat yang tanpa alasan tidak melaksnakan isi Putusan Peradilan TUN.
TERIMA KASIH

0 komentar: