Rabu, 25 Mei 2011

SOSIOLOGI HUKUM

RESUME SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi Hukum terdiri dari dua kata, yaitu sosiologi dan hukum.
Sosiologi = ilmu yang mempelajari manusia sebagai komunitas.
hukum = seperangkat kaidah dan aturan yang dibuat dan dipatuhi oleh masyarakat tertentu untuk menciptakan suatu keadilan dan kesejahteraan.

Memadukan antara sosiologi dan hukum, berarti memadukan antara “What that is” (apa adanya) dengan “What it should be” (apa yang seharusnya). Masalah yang berhubungan dengan hukum sebenarnya lebih cenderung kepada masalah persepsi, persepsi seseorang atau beberapa orang yang menghendaki hal-hal yang seharusnya untuk ditegakkan kemudian menjadi akar dasar pembentuk hukum, namun sayangnya kebanyakan persepsi itu adalah hal-hal yang irasional atau tidak masuk akal. Mungkin sesuatu yang tidak masuk akal akan menjadi suatu kebenaran yang mempunyai nilai dan norma tertentu dalam suatu masyarakat yang telah mempunyai persepsi dan kesepakatan yang sama.


Persepsi tidak seharusnya benar, aspek yang penting adalah bahwa persepsi itu diakui dan dijalankan oleh masyarakat, tidak peduli apakah mereka melakukannya karena sukarela ataupun terpaksa. Dalam hal-hal tertentu seringkali persepsi yang dianut oleh masyarakat itu memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap perasaan, psikologis dan perilaku orang yang mempercayainya. Misalnya saja, persepsi umum masyarakat, bahwa laki-laki adalah kepala rumah tangga, seseorang yang bertugas menafkahi keluarganya. Hal ini telah dianut dan dipercayai oleh masyarakat terutama kalangan laki-laki, seorang suami akan merasa terbebani secara psikis bila dia tidak bisa membawa nafkah kepada keluarganya. Hal ini tidak dialami oleh istri yang melakukan hal yang sama. Seorang suami yang mempunyai persepsi ini akan selalu merasa terbebani secara batin tentang persoalan nafkah keluarganya. Bagi suami yang mampu menafkahi keluarganya hal ini tidak menjadi masalah, namun seringkali banyak keluarga yang membutuhkan banyak nafkah, sedangkan nafkah itu ada di pundak sang suami, dan biasanya untuk mendapatkan hal itu, suami akan menghalalkan cara apa saja, termasuk mencuri, korupsi dan tindak kejahatan lainnya, sehingga banyak sekali penjara yang dihuni oleh kaum laki-laki. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa laki-laki memiliki prosentase stress dan kematian lebih besar dari kaum perempuan, bila dirunut kembali, maka hal itu sebenarnya bermula dari persepsi awal seorang laki-laki yang merasa terbebani atas nafkah keluarganya.

Contoh persepsi yang ada dalam islam, persepsi memelihara jenggot, sebagai sunnah Nabi, dianut dan dipercayai oleh masyarakat islam, baik yang berada di tanah Arab maupun tanah Indonesia, sedangkan bila dipikir-pikir secara logis, hal itu tidak masuk akal, apalagi setelah ada penelitian bahwa jenggot dan rambut-rambut lainnya berfungsi sebagai penyaring debu, yang biasanya banyak terdapat di padang pasir, di wilayah Arab, sehingga untuk memelihara rambut dan jenggot yang panjang adalah hal yang logis dan masuk akal, namun untuk daerah Indonesia yang beriklim tropis, rasanya untuk memelihara rambut dan jenggot tidak logis bila dipikir ulang, begitu juga dengan pemakaian jilbab dan cadar. (15/03/2011)
Objek kajian Sosiologi Hukum:
 Hukum dan sistem sosial masyrakat, Hukum merupakan cerminan dari sistem sosial yang berlangsung, misalnya UU pernikahan di Indonesia yang dibentuk dengan melihat kondisi sosial masyarakat Indonesia. Hukum dan kekuasaan bagai dua sisi mata uang yang saling terkait, tidak dapat terpisahkan. Hukum memiliki dua sifat yang antagonistis yaitu bisa membahagiakan, namun hukum pun bisa menyengsarakan.
 Persamaan dan perbedaan sistem-sistem hukum,
 Sifat sistem hukum yang dualistis
 Hukum dan kekuasaan
 Hukum dan sistem sosial budaya
 Kepastian hukum dan kesebandingan
 Peranan hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat.

Sosiologi Hukum bukan meniadakan hukum positif, akan tetapi untuk melihat sisi lain demi mencapai suatu keadilan. Sosiologi hukum digunakan untuk menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan pola-pola perilaku (hukum) dalam bermasyarakat, serta dan meneliti sejauhmana hubungan antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan social budaya. Hukum bukan merupakan suatu institusi masyarakat, namun sebuah institusi kemasyarakatan, oleh karena itu Hukum harus ilmu-ilmu sosial lain ketika membentuk sebuah aturan,








Perkembangan ilmu pengetahuan selalu bersinggungan / berhubungan dengan ilmu / fenomena lain di luarnya. Misalnya ilmu kedokteran muncul karena adanya ilmu perdukunan.

Beberapa aliran filsafat Hukum

1. M. Hukum Alam
a. Aristoteles, H. alam = hukum yg selalu berlaku dimana-mana ,tidak pernah berubah,berbeda dg h. positif, yg tergantung dari ketentuan manusia.
b. Thomas Aquinas = h. alam masih umum, harus dikhususkan dg h. positif, namun h. positif harus sesuai dg hukum alam, jika tidak maka h. alam yg dimenangkan.
c. Plato = ada dunia eidos (berupa sgala yg ada , kekal dan tidak berubah = h. alam) yang harus menjadi contoh dan ideal bagi realitas (masyarakat).
d. William R. Dennes. (Filsuf Modern) = Kejadian / realitas masyarakat dianggap sebagai kategori pokok, kejadian = hakikat dari kenyataan, artinya apapun yang bersifat nyata pasti termasuk dalam kategori alam
e. Hugo Grotius (penganut humanism); prinsip2 yang menjadi tiang dari seluruh sistem hukum alam yakni: prinsip kupunya dan kau punya. Milik orang lain harus dijaga.prinsip kesetiaan pada janji.
prinsip ganti rugi prinsip perlunya hukuman karena pelanggaran atas hukum alam.
f. Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.

Pandangan Madzhab Hukum alam
 Hukum adalah refleksi keinginan Tuhan
 Manusia menemukannya dengan penalaran
 Hukum selalu berkait dengan moral
 Hukum tuhan adalah hukum abadi tak dapat diubah
 Merubahnya adalah suatu dosa
 Hukum alam dipandang mati namun masih hidup di tengah-tengah masyarakat modern, misalnya: kemerdekaan, HAM, equality before the law, persamaan hak, praduga tak bersalah.

2. Mazhab Formalistis (John Austin)

a. Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
b. Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
c. Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Pandangan Madzhab Formalistik
 Pemisahan Hukum dan Moral
 Hukum adalah perintah penguasa
 Hukum dengan sistem tertutup
 Hukum adalah nilai-nilai yg dipositifkan (diletakkan/diberlakukan)
 Hukum ada 4 unsur: perintah, sanksi, kewajiban, kedaulatan

3. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan (von savigny)
a. Karl von Savigny: Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.
b. Menekankah bahwa hukum hanya dapat dipahami dalam kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum itu timbul
c. Hukum adalah perwujudan kesadaran hukum masyarakat
d. Menentang kodifikasi
e. Hukum berhubungan dengan struktur sosial masyarakat




4. M. Utilitarianisme (Jeremy Bentham)
 Hukum diadakan untuk memperbanyak kebahagiaan manusia dan sebaliknya mengurangi penderitaan
 Menekankan keseimbangan antara beratnya kejahatan dan beban hukuman.
 Alat mengenai benar dan salah adalah “the greatest happiness for the greatest numbers”


5. Sociological Jurisprudence (Eugen Ehrlich)
 Pembedaan antara hukum yang hidup dan hukum positif (Kaedah sosial vs kaedah hukum)
 Hukum adalah salah satu bentuk pranata sosial dlm arti tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
 Law in action vs law in books
 “Law as a tool of social engineering”.
 Untuk dapat memenuhi peranannya sebagai alat tersebut, Pound membuat penggolongan kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum
1. Nation Interest (kepentingan negara sebagai badan hukum, Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat)
2. Publict Interest (Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban, Perlindungan lembaga-lembaga social, Pencegahan kemerosotan moral, Pencegahan pelanggaran hak, Kesejahteraan social).
3. Private Interest (Kepentingan individu, Kepentingan keluarga, Kepentingan hak milik)
 Lawyer (penegak hukum) harus bisa menyesuaikan hukum dengan kebutuhan yang ada dalam masyarakat. Jadi lawyer dan hakim dapat melepaskan sikap kakunya dan mengadaptasi pandangannya dengan perubahan sosial yang ada.

6. M. Realisme Hukum (Oliver Wendel Holmes)
 Hakim tidak hanya menemukan dan menerapkan, tetapi juga membentuk hukum
 Hakim memiliki pilihan bebas
 Hakim tak boleh terbelenggu pada hukum materiil dan formal dengan sempit
 Ada 3 tesis:
1. Aturan hukurn yang ada tidak cukup tersedia untuk dapat menjangkau setiap putusan hakirn karena masing-masing fakta hukum dalarn masing-masing kasus yang bersangkutan bersifat unik.
2. Karena itu, dalarn memutus perkara, hakirn membuat hukum yang baru.
3. Putusan hakim dalam kasus-kasus yang tidak terbatas tersebut sangat dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan moral d.ari hakim itu sendiri, bukan bbrdasarkan pertimbangan hukum.

4. Emile Duirkheim Di setiap perkembangan masyarakat ada dua jenis solidaritas:
1. Solidaritas Mekanis = masyarakat yg bermasyarakat (di desa) = non-individual
solidaritas yang didasarkan pada kesamaan-kesamaan norma, nilai, dan harapan. Kebergantungan pada alam kuat, sampai memuja alam, isu agama kuat, semangat komunalisme / kebersamaan.
Dalam masyarakat sederhana, masyarakat terikat oleh ikatan adat antar individu, lebih suka hidup bermasyarakat
2. Solidaritas Organis = masyarakat individual (masy. Modern / di kota)
solidaritas yang didasarkan pada perbedaan-perbedaan antar individu. Agama bersifat individualis, kembalikan hak pada masing-masing individu. Dalam masyarakat modern, masyarakat terikat oleh kepercayaan tinggi, pada orang lain yang mampu mengerjakan tugas2 tertentu.
5. Max Weber: Munculnya hukum modern adalah karena munculnya masyakat modern:
Hukum modern adalah:
a) Rasional, masuk akal, misal jika mencuri hak seseorang akan dihukum
b) Predictable, bisa diprediksi akibat hukumnya
c) Calculable, bisa dihitung
d) Individual, bersifat individual / privat, berlaku pada individual2 hukum tertentu
e) Liberal, bebas dari pengaruh / campur tangan individu yang lain
Max Weber: Perkembangan paham kapitalisme di eropa barat didukung oleh perkembangan aliran calvinisme yang menganjurkan hidup sederhana, tidak glamour. Sehingga hasil usaha mereka tidak dikonsumsi dalam foya-foya, akan tetapi ditanam kembali dalam usaha mereka.
Kelas dalam pandangan Weber merupakan sekelompok orang yang menempati kedudukan yang sama dalam proses produksi, distribusi maupun perdagangan. Pandangan Weber melengkapi pandangan Marx yang menyatakan kelas hanya didasarkan pada penguasaan modal, namun juga meliputi kesempatan dalam meraih keuntungan dalam pasar komoditas dan tenaga kerja.

Weber menyentuh secara luas ekonomi, sosiologi, politik, dan sejarah teori sosial. membuktikan bahwa sebab-akibat dalam sejarah tak selamanya didasarkan atas motif-motif ekonomi belaka. Weber berhasil menunjukkan bahwa ide-ide religius dan etis justru memiliki pengaruh yang sangat besar dalam proses pematangan kapitalisme di tengah masyarakat Eropa,

Karl Marx: lebih focus ke ekonomi. masyarakat dibagi menjadi kelas2
1. Borjuis, masyarakat yang punya modal
2. proletar, masyarakat yang perkerja / buruh

Masyarakat selalu berkembang dari tradisional (struktur social sederhana) hingga kompleks (struktur social canggih, bukan modern)
Susunan masyarakat:
Tingkatan Ciri-ciri
Pra-Modern 1 Pemburu Sederhana, Berburu hewan untuk dimakan
2 Hortikultura Mulai menetap, hanya bepindah jika sumber pangan habis, bangunan semi permanen.
3 Penggembala Menangkap Hewan, dikumpulkan dan diternak.
4 Pertanian Menanam pangan, membuka lahan, bangunan permanen, bergantung pada alam.
Modern 5 Industri Tidak bergantung pada alam, mengolah alam.
6 Post Industri Utamakan produk Jasa dan Informasi / ilmu
Pada jenis masyarakat Penggembala dan Pertanian Konflik muncul, saling menimbun barang, ada kaya dan miskin (penyebab munculnya konflik).

Semakin modern / berkembang suatu masyarakat, semakin banyak konflik.
Ekonomi = persoalan menyikapi hidup.

Persoalan ekonomi menentukan pembentukan hukum di masyarakat.
Perang ekonomi = perang antar pabrik.
27 april 2011

Pertanyaan yang belum terjawab, bagaimana transisi tradisional ke modern?
Hukum internasional diperlukan untuk menjembatani kebuuhan masyarakat individual kapitalis yang sering berpindah-pindah Negara, yang mempunyai hukum-hukum yang berbeda.

TEORI PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM
Jika PS mempengaruhi PH, maka Hukum menjadi Dependant
Jika PS tidak mempengaruhi PH, maka Hukum menjadi Independent
Ada 4 elemen dasar manusia:
1. Peran,
2. Status,
Peran dan status: Manusia punya banyak status (ego), namun akan selalu ada ego yang muncul dominan, yaitu Master Status. Misal, p. Gun, punya status sebagai dosen, anak, pelajar, namun pada masyarakat semarang, yang dominan adlah ego Dosen, sedang pada masyarakat desanya, ego yeng dominan adalah ego sebagai seorang anak.
3. Institusi
Institusi = kelembagaan dalam masyarakat, jadi tempat tumbuhnya masalah. Jika institusi 1 berubah akan pengaruhi institusi lain, missal hukum berubah, ekonomi berubah. Jika hukum nikah berubah: tidak penting, maka Institusi pernikahan berubah. Contoh masy. Swedia: nikah tidak perlu, hanya madharat: karna menikah, masa depan g jelas, identik dengan perceraian, banyak masalah yang timbul setelah perceraian: harta ½ vs ½, rusak psikologis, anak terlantar. Nikah kontrak lebih baik karna bisa tahu masa depan yang akan dihadapi, jadi ada persiapan.
4. Kelompok
manusia g bisa hidup sendiri. Hewan langsung bisa cari makan sendiri setelah dilahirkan, beda dengan manusia yang begitu dilahirkan langsug butuh orang lain. Sulit brantas ahmadiyah, kel. Kecil tapi punya internasional donor banyak.
SEBAB-SEBAB PERUBAHAN SOSIAL
1. Lingkungan Fisik: hidup di kota keras, penuh persaingan. orang eskimo kemana-mana harus perlakukan orang lain dengan baik, sampai meminjamkan istri mereka pada tamu
2. Inovasi Budaya
Budi (s), budaya (p), Expresi budaya ada yang materiil ada yang imateriil (pendidikan, agama, politik).
3. Populasi, di jawa yang ada jutaan jiwa, saling berebut resources, beda dengan pulau lain yang setiap orang punya lahan sendiri yang luas, sehingga masing2 orang punya resources yang kaya da membuatnya kaya.
4. Teknologi, ilmuwan jepang protes ke amerika karena dengan google earth, bisa mengganggu privasi seseorang.
5. Aksi Manusia.

Kamis, 28 April 2011,
Hubungan peran dan status, manusia harus berperan sesuai dengan statusnya, jika tidak maka dihukum oleh masyarakat, missal mahasiswa yang tidak berperilaku mahasiswa akan dihukum dan diturunkan statusnya dari manusia menjadi binatang, asu.
Institusi / Lembaga, tempat tumbuhnya masalah2, bila dibentuk, institusi sulit berubah, dan bila berubah akan pengaruhi orang lain.

Perubahan Sosial dan Hukum
Apakah Perubahan Sosial itu?
Perubahan pola budaya, struktur sosial, dan perilaku sosial.
Tak ada yang bisa menahan perubahan
Yg membedakan adalah arah, kuantitas, dan karakter perubahan (antara satu masyarakat dg lainnya)

Inovasi Budaya
Discovery
A new perception of an aspect of reality that already exists (penemuan bahwa bumi bundar, dll).
Invention
Kombinasi atau penggunaan baru tentang pengetahuan yg telah ada untuk menghasilkan produk yg lain yg sebelumnya tidak ada (institusi demokrasi).
Diffusion
Spread of cultural element from one society to another.
Tindakan Manusia
Individu
Kolektif
Hukum Dlm Perub. Sosial
Bisa menjadi Variable Dependent
Bisa menjadi Variabel Independent
(Sebab Akibat)

Doug Reeler dalam artikelnya "A Theory of Social Change" menyebutkan ada 3 jenis perubahan social:
1. emergent change (perubahan kemunculan), konsepnya bahwa manusia belajar dari pengalaman, kejadian masa lalu dipelajari guna membentuk tindakan di masa depan.
2. transformative change (perubahan transformatif), yang muncul dari adanya sebuah krisis yang terus menerus berusaha diselesaikan dengan cara mengeliminasi ide2 yang tidak sesuai.
3. projectable change (perubahan yang dapat diperhitungkan), or problem solving (penyelesaian masalah). Perubahan jenis Ini terjadi terjadi ketika masyarakat mengidentifikasi sebuah masalah dan secara sadar membuat solusinya.

Teori hukum progresif (satjipto rahardjo)
Pendapat:
 lebih menekankan pada subtansi hukum dari pada formalistik.
 Tidak terlalu berpegang pada prosedur, klo sdh ada bukti yang kuat dan ada kekuasaan u. melaksanakan, hukum bisa dilaksanakan.
(kaidah 1 alat bukti bukan alat bukti yg dipake h. positif bisa ditinggalkan mnrt h. progresif asal alat buktinya kuat)
 Tidak terlalu berpijak pada UU, tapi berpijak pada kondisi.

Hukum dan gender
Gender : pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin.
Perbedaan wanita dan laki2 paling tidak ada 5m, (menyusui, menstruasi, melahirkan, mengandung, ???)
Tidak ada perbedaan secara sunnatullah, yang ada hanyalah sunnatullah itu diperpanjang (extend) menjadi sunnah masyarakat, sehingga lahir aturan2:
1. Wanita harus panjang rambutnya
2. Wanita bekerja di rumah (domestic) = pekerjaan2 rumah saja.
3. Wanita dibedakan secara bahasa, (هي) dan she
4. Wanita bekerja yang ringan, g blh panjat kelapa.
Sex (sifat manusia)
1. Feminim : mengasihi, menyayangi, indah, lemah lembut
2. Maskulin: kuat, kuasa, perkasa
Keduanya sama, namun pada realitanya perbedaan jenis kelamin dilanjutkan dengan pembedaan antara wanita dan laki2 dalam struktur sosial,

Secara bahasa juga berbeda, b. Inggris = she untuk menyebut pesawat besar yang identik dg keamanan yang tinggi dan penggunaan kata huwa untuk kata ganti Allah, meskipun dalam bahasa indo kata ganti dia bisa u. Laki / pr.
Dalam hukum pembuktian / persaksian / kewarisan islam, 1 laki2 = 2 pr.
Landasan perbedaan wanita dari laki2 (di arab)
1. Teologis, firman2 Allah menggunakan kata ganti huwa untuk ganti kata Allah (yg berarti dia laki2)
2. Sosiologis, Cewek karna feminim, menyusui shg dkt dg anak, -> jadi makhluk lemah.
3. Historis: sejarah masyarakat arab. masyarakat arab termasuk masyarakat pastoral (penggemabala), pindah dr 1 tempat ke tmpt yg laen u. rebutan oase dan sumber makanan. Shg hrus mampu bertahan dr serangan musuh. Lalu muncul adat:
 Penguburan bayi pr hidup2, alasanx dripda anak pr jd korban pemuas nafsu musuh, lebh baik dikubur sendiri, atas dasar benci dan sayang.

Hal ini kemudian berlanjut pada pembentukan hukum yang memarjinalkan wanita.
Hukum tidak perlu dijelasan secara bahasa, biarkan tanpa penjelasan, jika udah dijelaskan, nilai estoriknya hilang.
Hukum dalam proses penegakan hukum menggunakan Madhab H. Positif
Hukum dalam aliran pemikiran = hukum = realtas yang dinegosiasikan. (menurut Prof. Gunaryo)
Tentang fiqh, kenapa kebanyakan mujtahid laki2, padahal byk pula masalah yg lebih diketahui oleh prmpuan.
Teori2 fiqh g bleh dianggap sbg kebenaran final.

Ingat! Pekerjaan2 wanita di rumah (macak, manak, masak) tidak laku / dihargai rendah di lapangan kerja.
Jadi penyelesaian masalah hukum (missal psk) g harus dg h. positif yg g selesaikan masalah, pi bisa dg kasih lapangan kerja.

Minggu depan ujian!! (rabu, 25 mei 2011)
Baca buku agar dapat perspektif yang luas,
Komentar terakhir dari sitiQ: Wanita merasa nyaman dengan posisi itu (ibu rumah tangga).

Inti mata kuliah ini, bagaimana cara anda membangun argumentasi anda??
“Inilah pendidikan yang mencerdaskan”, ujar Prof. Gunaryo.
RESUME SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi Hukum terdiri dari dua kata, yaitu sosiologi dan hukum.
Sosiologi = ilmu yang mempelajari manusia sebagai komunitas.
hukum = seperangkat kaidah dan aturan yang dibuat dan dipatuhi oleh masyarakat tertentu untuk menciptakan suatu keadilan dan kesejahteraan.

Memadukan antara sosiologi dan hukum, berarti memadukan antara “What that is” (apa adanya) dengan “What it should be” (apa yang seharusnya). Masalah yang berhubungan dengan hukum sebenarnya lebih cenderung kepada masalah persepsi, persepsi seseorang atau beberapa orang yang menghendaki hal-hal yang seharusnya untuk ditegakkan kemudian menjadi akar dasar pembentuk hukum, namun sayangnya kebanyakan persepsi itu adalah hal-hal yang irasional atau tidak masuk akal. Mungkin sesuatu yang tidak masuk akal akan menjadi suatu kebenaran yang mempunyai nilai dan norma tertentu dalam suatu masyarakat yang telah mempunyai persepsi dan kesepakatan yang sama.

Persepsi tidak seharusnya benar, aspek yang penting adalah bahwa persepsi itu diakui dan dijalankan oleh masyarakat, tidak peduli apakah mereka melakukannya karena sukarela ataupun terpaksa. Dalam hal-hal tertentu seringkali persepsi yang dianut oleh masyarakat itu memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap perasaan, psikologis dan perilaku orang yang mempercayainya. Misalnya saja, persepsi umum masyarakat, bahwa laki-laki adalah kepala rumah tangga, seseorang yang bertugas menafkahi keluarganya. Hal ini telah dianut dan dipercayai oleh masyarakat terutama kalangan laki-laki, seorang suami akan merasa terbebani secara psikis bila dia tidak bisa membawa nafkah kepada keluarganya. Hal ini tidak dialami oleh istri yang melakukan hal yang sama. Seorang suami yang mempunyai persepsi ini akan selalu merasa terbebani secara batin tentang persoalan nafkah keluarganya. Bagi suami yang mampu menafkahi keluarganya hal ini tidak menjadi masalah, namun seringkali banyak keluarga yang membutuhkan banyak nafkah, sedangkan nafkah itu ada di pundak sang suami, dan biasanya untuk mendapatkan hal itu, suami akan menghalalkan cara apa saja, termasuk mencuri, korupsi dan tindak kejahatan lainnya, sehingga banyak sekali penjara yang dihuni oleh kaum laki-laki. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa laki-laki memiliki prosentase stress dan kematian lebih besar dari kaum perempuan, bila dirunut kembali, maka hal itu sebenarnya bermula dari persepsi awal seorang laki-laki yang merasa terbebani atas nafkah keluarganya.

Contoh persepsi yang ada dalam islam, persepsi memelihara jenggot, sebagai sunnah Nabi, dianut dan dipercayai oleh masyarakat islam, baik yang berada di tanah Arab maupun tanah Indonesia, sedangkan bila dipikir-pikir secara logis, hal itu tidak masuk akal, apalagi setelah ada penelitian bahwa jenggot dan rambut-rambut lainnya berfungsi sebagai penyaring debu, yang biasanya banyak terdapat di padang pasir, di wilayah Arab, sehingga untuk memelihara rambut dan jenggot yang panjang adalah hal yang logis dan masuk akal, namun untuk daerah Indonesia yang beriklim tropis, rasanya untuk memelihara rambut dan jenggot tidak logis bila dipikir ulang, begitu juga dengan pemakaian jilbab dan cadar. (15/03/2011)
Objek kajian Sosiologi Hukum:
 Hukum dan sistem sosial masyrakat, Hukum merupakan cerminan dari sistem sosial yang berlangsung, misalnya UU pernikahan di Indonesia yang dibentuk dengan melihat kondisi sosial masyarakat Indonesia. Hukum dan kekuasaan bagai dua sisi mata uang yang saling terkait, tidak dapat terpisahkan. Hukum memiliki dua sifat yang antagonistis yaitu bisa membahagiakan, namun hukum pun bisa menyengsarakan.
 Persamaan dan perbedaan sistem-sistem hukum,
 Sifat sistem hukum yang dualistis
 Hukum dan kekuasaan
 Hukum dan sistem sosial budaya
 Kepastian hukum dan kesebandingan
 Peranan hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat.

Sosiologi Hukum bukan meniadakan hukum positif, akan tetapi untuk melihat sisi lain demi mencapai suatu keadilan. Sosiologi hukum digunakan untuk menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan pola-pola perilaku (hukum) dalam bermasyarakat, serta dan meneliti sejauhmana hubungan antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan social budaya. Hukum bukan merupakan suatu institusi masyarakat, namun sebuah institusi kemasyarakatan, oleh karena itu Hukum harus ilmu-ilmu sosial lain ketika membentuk sebuah aturan,








Perkembangan ilmu pengetahuan selalu bersinggungan / berhubungan dengan ilmu / fenomena lain di luarnya. Misalnya ilmu kedokteran muncul karena adanya ilmu perdukunan.

Beberapa aliran filsafat Hukum

1. M. Hukum Alam
a. Aristoteles, H. alam = hukum yg selalu berlaku dimana-mana ,tidak pernah berubah,berbeda dg h. positif, yg tergantung dari ketentuan manusia.
b. Thomas Aquinas = h. alam masih umum, harus dikhususkan dg h. positif, namun h. positif harus sesuai dg hukum alam, jika tidak maka h. alam yg dimenangkan.
c. Plato = ada dunia eidos (berupa sgala yg ada , kekal dan tidak berubah = h. alam) yang harus menjadi contoh dan ideal bagi realitas (masyarakat).
d. William R. Dennes. (Filsuf Modern) = Kejadian / realitas masyarakat dianggap sebagai kategori pokok, kejadian = hakikat dari kenyataan, artinya apapun yang bersifat nyata pasti termasuk dalam kategori alam
e. Hugo Grotius (penganut humanism); prinsip2 yang menjadi tiang dari seluruh sistem hukum alam yakni: prinsip kupunya dan kau punya. Milik orang lain harus dijaga.prinsip kesetiaan pada janji.
prinsip ganti rugi prinsip perlunya hukuman karena pelanggaran atas hukum alam.
f. Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.

Pandangan Madzhab Hukum alam
 Hukum adalah refleksi keinginan Tuhan
 Manusia menemukannya dengan penalaran
 Hukum selalu berkait dengan moral
 Hukum tuhan adalah hukum abadi tak dapat diubah
 Merubahnya adalah suatu dosa
 Hukum alam dipandang mati namun masih hidup di tengah-tengah masyarakat modern, misalnya: kemerdekaan, HAM, equality before the law, persamaan hak, praduga tak bersalah.

2. Mazhab Formalistis (John Austin)

a. Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
b. Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
c. Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Pandangan Madzhab Formalistik
 Pemisahan Hukum dan Moral
 Hukum adalah perintah penguasa
 Hukum dengan sistem tertutup
 Hukum adalah nilai-nilai yg dipositifkan (diletakkan/diberlakukan)
 Hukum ada 4 unsur: perintah, sanksi, kewajiban, kedaulatan

3. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan (von savigny)
a. Karl von Savigny: Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.
b. Menekankah bahwa hukum hanya dapat dipahami dalam kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum itu timbul
c. Hukum adalah perwujudan kesadaran hukum masyarakat
d. Menentang kodifikasi
e. Hukum berhubungan dengan struktur sosial masyarakat




4. M. Utilitarianisme (Jeremy Bentham)
 Hukum diadakan untuk memperbanyak kebahagiaan manusia dan sebaliknya mengurangi penderitaan
 Menekankan keseimbangan antara beratnya kejahatan dan beban hukuman.
 Alat mengenai benar dan salah adalah “the greatest happiness for the greatest numbers”


5. Sociological Jurisprudence (Eugen Ehrlich)
 Pembedaan antara hukum yang hidup dan hukum positif (Kaedah sosial vs kaedah hukum)
 Hukum adalah salah satu bentuk pranata sosial dlm arti tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
 Law in action vs law in books
 “Law as a tool of social engineering”.
 Untuk dapat memenuhi peranannya sebagai alat tersebut, Pound membuat penggolongan kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum
1. Nation Interest (kepentingan negara sebagai badan hukum, Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat)
2. Publict Interest (Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban, Perlindungan lembaga-lembaga social, Pencegahan kemerosotan moral, Pencegahan pelanggaran hak, Kesejahteraan social).
3. Private Interest (Kepentingan individu, Kepentingan keluarga, Kepentingan hak milik)
 Lawyer (penegak hukum) harus bisa menyesuaikan hukum dengan kebutuhan yang ada dalam masyarakat. Jadi lawyer dan hakim dapat melepaskan sikap kakunya dan mengadaptasi pandangannya dengan perubahan sosial yang ada.

6. M. Realisme Hukum (Oliver Wendel Holmes)
 Hakim tidak hanya menemukan dan menerapkan, tetapi juga membentuk hukum
 Hakim memiliki pilihan bebas
 Hakim tak boleh terbelenggu pada hukum materiil dan formal dengan sempit
 Ada 3 tesis:
1. Aturan hukurn yang ada tidak cukup tersedia untuk dapat menjangkau setiap putusan hakirn karena masing-masing fakta hukum dalarn masing-masing kasus yang bersangkutan bersifat unik.
2. Karena itu, dalarn memutus perkara, hakirn membuat hukum yang baru.
3. Putusan hakim dalam kasus-kasus yang tidak terbatas tersebut sangat dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan moral d.ari hakim itu sendiri, bukan bbrdasarkan pertimbangan hukum.

4. Emile Duirkheim Di setiap perkembangan masyarakat ada dua jenis solidaritas:
1. Solidaritas Mekanis = masyarakat yg bermasyarakat (di desa) = non-individual
solidaritas yang didasarkan pada kesamaan-kesamaan norma, nilai, dan harapan. Kebergantungan pada alam kuat, sampai memuja alam, isu agama kuat, semangat komunalisme / kebersamaan.
Dalam masyarakat sederhana, masyarakat terikat oleh ikatan adat antar individu, lebih suka hidup bermasyarakat
2. Solidaritas Organis = masyarakat individual (masy. Modern / di kota)
solidaritas yang didasarkan pada perbedaan-perbedaan antar individu. Agama bersifat individualis, kembalikan hak pada masing-masing individu. Dalam masyarakat modern, masyarakat terikat oleh kepercayaan tinggi, pada orang lain yang mampu mengerjakan tugas2 tertentu.
5. Max Weber: Munculnya hukum modern adalah karena munculnya masyakat modern:
Hukum modern adalah:
a) Rasional, masuk akal, misal jika mencuri hak seseorang akan dihukum
b) Predictable, bisa diprediksi akibat hukumnya
c) Calculable, bisa dihitung
d) Individual, bersifat individual / privat, berlaku pada individual2 hukum tertentu
e) Liberal, bebas dari pengaruh / campur tangan individu yang lain
Max Weber: Perkembangan paham kapitalisme di eropa barat didukung oleh perkembangan aliran calvinisme yang menganjurkan hidup sederhana, tidak glamour. Sehingga hasil usaha mereka tidak dikonsumsi dalam foya-foya, akan tetapi ditanam kembali dalam usaha mereka.
Kelas dalam pandangan Weber merupakan sekelompok orang yang menempati kedudukan yang sama dalam proses produksi, distribusi maupun perdagangan. Pandangan Weber melengkapi pandangan Marx yang menyatakan kelas hanya didasarkan pada penguasaan modal, namun juga meliputi kesempatan dalam meraih keuntungan dalam pasar komoditas dan tenaga kerja.

Weber menyentuh secara luas ekonomi, sosiologi, politik, dan sejarah teori sosial. membuktikan bahwa sebab-akibat dalam sejarah tak selamanya didasarkan atas motif-motif ekonomi belaka. Weber berhasil menunjukkan bahwa ide-ide religius dan etis justru memiliki pengaruh yang sangat besar dalam proses pematangan kapitalisme di tengah masyarakat Eropa,

Karl Marx: lebih focus ke ekonomi. masyarakat dibagi menjadi kelas2
1. Borjuis, masyarakat yang punya modal
2. proletar, masyarakat yang perkerja / buruh

Masyarakat selalu berkembang dari tradisional (struktur social sederhana) hingga kompleks (struktur social canggih, bukan modern)
Susunan masyarakat:
Tingkatan Ciri-ciri
Pra-Modern 1 Pemburu Sederhana, Berburu hewan untuk dimakan
2 Hortikultura Mulai menetap, hanya bepindah jika sumber pangan habis, bangunan semi permanen.
3 Penggembala Menangkap Hewan, dikumpulkan dan diternak.
4 Pertanian Menanam pangan, membuka lahan, bangunan permanen, bergantung pada alam.
Modern 5 Industri Tidak bergantung pada alam, mengolah alam.
6 Post Industri Utamakan produk Jasa dan Informasi / ilmu
Pada jenis masyarakat Penggembala dan Pertanian Konflik muncul, saling menimbun barang, ada kaya dan miskin (penyebab munculnya konflik).

Semakin modern / berkembang suatu masyarakat, semakin banyak konflik.
Ekonomi = persoalan menyikapi hidup.

Persoalan ekonomi menentukan pembentukan hukum di masyarakat.
Perang ekonomi = perang antar pabrik.
27 april 2011

Pertanyaan yang belum terjawab, bagaimana transisi tradisional ke modern?
Hukum internasional diperlukan untuk menjembatani kebuuhan masyarakat individual kapitalis yang sering berpindah-pindah Negara, yang mempunyai hukum-hukum yang berbeda.

TEORI PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM
Jika PS mempengaruhi PH, maka Hukum menjadi Dependant
Jika PS tidak mempengaruhi PH, maka Hukum menjadi Independent
Ada 4 elemen dasar manusia:
1. Peran,
2. Status,
Peran dan status: Manusia punya banyak status (ego), namun akan selalu ada ego yang muncul dominan, yaitu Master Status. Misal, p. Gun, punya status sebagai dosen, anak, pelajar, namun pada masyarakat semarang, yang dominan adlah ego Dosen, sedang pada masyarakat desanya, ego yeng dominan adalah ego sebagai seorang anak.
3. Institusi
Institusi = kelembagaan dalam masyarakat, jadi tempat tumbuhnya masalah. Jika institusi 1 berubah akan pengaruhi institusi lain, missal hukum berubah, ekonomi berubah. Jika hukum nikah berubah: tidak penting, maka Institusi pernikahan berubah. Contoh masy. Swedia: nikah tidak perlu, hanya madharat: karna menikah, masa depan g jelas, identik dengan perceraian, banyak masalah yang timbul setelah perceraian: harta ½ vs ½, rusak psikologis, anak terlantar. Nikah kontrak lebih baik karna bisa tahu masa depan yang akan dihadapi, jadi ada persiapan.
4. Kelompok
manusia g bisa hidup sendiri. Hewan langsung bisa cari makan sendiri setelah dilahirkan, beda dengan manusia yang begitu dilahirkan langsug butuh orang lain. Sulit brantas ahmadiyah, kel. Kecil tapi punya internasional donor banyak.
SEBAB-SEBAB PERUBAHAN SOSIAL
1. Lingkungan Fisik: hidup di kota keras, penuh persaingan. orang eskimo kemana-mana harus perlakukan orang lain dengan baik, sampai meminjamkan istri mereka pada tamu
2. Inovasi Budaya
Budi (s), budaya (p), Expresi budaya ada yang materiil ada yang imateriil (pendidikan, agama, politik).
3. Populasi, di jawa yang ada jutaan jiwa, saling berebut resources, beda dengan pulau lain yang setiap orang punya lahan sendiri yang luas, sehingga masing2 orang punya resources yang kaya da membuatnya kaya.
4. Teknologi, ilmuwan jepang protes ke amerika karena dengan google earth, bisa mengganggu privasi seseorang.
5. Aksi Manusia.

Hubungan peran dan status, manusia harus berperan sesuai dengan statusnya, jika tidak maka dihukum oleh masyarakat, missal mahasiswa yang tidak berperilaku mahasiswa akan dihukum dan diturunkan statusnya dari manusia menjadi binatang, asu.
Institusi / Lembaga, tempat tumbuhnya masalah2, bila dibentuk, institusi sulit berubah, dan bila berubah akan pengaruhi orang lain.

Perubahan Sosial dan Hukum
Apakah Perubahan Sosial itu?
Perubahan pola budaya, struktur sosial, dan perilaku sosial.
Tak ada yang bisa menahan perubahan
Yg membedakan adalah arah, kuantitas, dan karakter perubahan (antara satu masyarakat dg lainnya)

Inovasi Budaya
Discovery
A new perception of an aspect of reality that already exists (penemuan bahwa bumi bundar, dll).
Invention
Kombinasi atau penggunaan baru tentang pengetahuan yg telah ada untuk menghasilkan produk yg lain yg sebelumnya tidak ada (institusi demokrasi).
Diffusion
Spread of cultural element from one society to another.
Tindakan Manusia
Individu
Kolektif
Hukum Dlm Perub. Sosial
Bisa menjadi Variable Dependent
Bisa menjadi Variabel Independent
(Sebab Akibat)

Doug Reeler dalam artikelnya "A Theory of Social Change" menyebutkan ada 3 jenis perubahan social:
1. emergent change (perubahan kemunculan), konsepnya bahwa manusia belajar dari pengalaman, kejadian masa lalu dipelajari guna membentuk tindakan di masa depan.
2. transformative change (perubahan transformatif), yang muncul dari adanya sebuah krisis yang terus menerus berusaha diselesaikan dengan cara mengeliminasi ide2 yang tidak sesuai.
3. projectable change (perubahan yang dapat diperhitungkan), or problem solving (penyelesaian masalah). Perubahan jenis Ini terjadi terjadi ketika masyarakat mengidentifikasi sebuah masalah dan secara sadar membuat solusinya.

Teori hukum progresif (satjipto rahardjo)
Pendapat:
 lebih menekankan pada subtansi hukum dari pada formalistik.
 Tidak terlalu berpegang pada prosedur, klo sdh ada bukti yang kuat dan ada kekuasaan u. melaksanakan, hukum bisa dilaksanakan.
(kaidah 1 alat bukti bukan alat bukti yg dipake h. positif bisa ditinggalkan mnrt h. progresif asal alat buktinya kuat)
 Tidak terlalu berpijak pada UU, tapi berpijak pada kondisi.

Hukum dan gender
Gender : pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin.
Perbedaan wanita dan laki2 paling tidak ada 5m, (menyusui, menstruasi, melahirkan, mengandung, ???)
Tidak ada perbedaan secara sunnatullah, yang ada hanyalah sunnatullah itu diperpanjang (extend) menjadi sunnah masyarakat, sehingga lahir aturan2:
1. Wanita harus panjang rambutnya
2. Wanita bekerja di rumah (domestic) = pekerjaan2 rumah saja.
3. Wanita dibedakan secara bahasa, (هي) dan she
4. Wanita bekerja yang ringan, g blh panjat kelapa.
Sex (sifat manusia)
1. Feminim : mengasihi, menyayangi, indah, lemah lembut
2. Maskulin: kuat, kuasa, perkasa
Keduanya sama, namun pada realitanya perbedaan jenis kelamin dilanjutkan dengan pembedaan antara wanita dan laki2 dalam struktur sosial,

Secara bahasa juga berbeda, b. Inggris = she untuk menyebut pesawat besar yang identik dg keamanan yang tinggi dan penggunaan kata huwa untuk kata ganti Allah, meskipun dalam bahasa indo kata ganti dia bisa u. Laki / pr.
Dalam hukum pembuktian / persaksian / kewarisan islam, 1 laki2 = 2 pr.
Landasan perbedaan wanita dari laki2 (di arab)
1. Teologis, firman2 Allah menggunakan kata ganti huwa untuk ganti kata Allah (yg berarti dia laki2)
2. Sosiologis, Cewek karna feminim, menyusui shg dkt dg anak, -> jadi makhluk lemah.
3. Historis: sejarah masyarakat arab. masyarakat arab termasuk masyarakat pastoral (penggemabala), pindah dr 1 tempat ke tmpt yg laen u. rebutan oase dan sumber makanan. Shg hrus mampu bertahan dr serangan musuh. Lalu muncul adat:
 Penguburan bayi pr hidup2, alasanx dripda anak pr jd korban pemuas nafsu musuh, lebh baik dikubur sendiri, atas dasar benci dan sayang.

Hal ini kemudian berlanjut pada pembentukan hukum yang memarjinalkan wanita.
Hukum tidak perlu dijelasan secara bahasa, biarkan tanpa penjelasan, jika udah dijelaskan, nilai estoriknya hilang.
Hukum dalam proses penegakan hukum menggunakan Madhab H. Positif
Hukum dalam aliran pemikiran = hukum = realtas yang dinegosiasikan. (menurut Prof. Gunaryo)
Tentang fiqh, kenapa kebanyakan mujtahid laki2, padahal byk pula masalah yg lebih diketahui oleh prmpuan.
Teori2 fiqh g bleh dianggap sbg kebenaran final.

Ingat! Pekerjaan2 wanita di rumah (macak, manak, masak) tidak laku / dihargai rendah di lapangan kerja.
Jadi penyelesaian masalah hukum (missal psk) g harus dg h. positif yg g selesaikan masalah, pi bisa dg kasih lapangan kerja.

0 komentar: