Pihak-Pihak
Penggugat/para penggugat/pemohon (bisa orang atau badan hukum).
Tergugat/para tergugat/turut tergugat/termohon (bisa orang atau badan hukum).
Para pihak bisa diwakili oleh kuasa hukum (advokat) dengan surat kuasa khusus.
Tata Urut Sidang Perdata
1. Upaya perdamaian atau mediasi
2. Pembacaan surat gugatan
3. Jawaban tergugat, ,bisa terdiri dari:
~ Eksepsi
~ Pokok perkara
~ Rekonpensi
4. Replik penggugat
5. Duplik tergugat
6. Pembuktian
7. Kesimpulan
8. Musyawarah Majelis Hakim
9. Pembacaan putusan.
10. Upaya Perdamaian
Salah satu asas hukum acara perdata : hakim wajib mengupayakan perdamaian bagi para pihak.
Dilakukan pada sidang pertama sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara, dan dalam setiap sidang sebelum pembacaan putusan.
Upaya perdamaian para pihak prinsipal harus hadir (perkara perceraian).
Majlis hakim memberi kesempatan untuk musyawarah para pihak (sidang ditunda)
Majlis hakim memerintahkan kepada para pihak melakukan mediasi.
Mediasi
Perma no . 2 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di pengadilan,. Pasal 2 Ayat 1 Perma 02/2003
“Semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator”
Majlis hakim menunjuk mediator (bisa hakim mediator atau mediator dari luar, atau para pihak menunjuk sendiri mediator yang disepakati).
Waktu, tempat, dan tatacara mediasi disepakati oleh para pihak dengan mediator.
Waktunya 40 hari.
Hasil mediasi dilaporkan kepada majlis hakim. Jika berhasil, dibuat akta perdamaian dan perkara diputus berdasarkan akta tersebut.
Jika mediasi tidak berhasil, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Kemungkinan Para Pihak Tidak Hadir
Jika sidang pertama penggugat/kuasanya tidak hadir, dipanggil sekali lagi. Sidang ke2 tidak hadir lagi, perkara diputus GUGUR, penggugat dihukum membayar beaya perkara.(penggugat dianggap tidak sungguh-sungguh). Penggugat dapat mengajukan lagi dari awal.
Jika sidang pertama tergugat/kuasanya tidak hadir, dipanggil sekali lagi. Sidang ke2 tidak hadir lagi, pemeriksaan perkara dilanjutkan dan diputus VERSTEK. Penggugat menang, karena tergugat dianggap telah menerima resiko dengan tidak hadir.
Atas putusan verstek tersebut, tergugat bisa melakukan upaya hukum verzet (perlawanan) dalam tempo 14 hari setelah putusan diberitahukan.
Jika verzet dikabulkan, maka pemeriksaan perkara berlanjut seperti biasa.
Perubahan Gugatan
Surat gugatan/permohonan yang sudah didaftarkan dapat dilakukan perubahan/ralat, dengan syarat : 1). Sebelum tergugat/termohon mengajukan jawaban,
2). Jika sudah memberikan jawabannya, maka untuk melakukan ralat/perubahan harus mendapatkan persetujuan tergugat/termohon (Rv. Ps. 271). Penggugat berhak mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya (Rv. Ps. 127). Perubahan surat gugatan dibolehkan asal tidak mengakibatkan perubahan posita, dan tergugat tidak dirugikan haknya (Yurisprudensi MA RI No. 1043/K/Sip/1971).
Biasanya tergugat pasti tidak setuju. Karena ia harus mencari titik lemah penggugat, utk bisa mengajukan eksepsi gugatan kabur (obscuur libel)
Jika terdapat kesalahan ketik yang tidak prinsip cukup di renvoi, dicoret masih terbaca, kemudian ditulis tangan yang benar, dan diparaf.
\
Pembacaan Gugatan
Jika upaya perdamaian/mediasi tidak berhasil, hakim membacakan gugatan (sebelumnya ditanyakan, apakah ada perubahan atau ralat).
Biasanya cukup dianggap telah dibaca, karena gugatan sudah diterima oleh tergugat bersama relas panggilan sidang.
Catatan : dimungkinkan GUGATAN LISAN.
menurut pasal 190 HIR/144 RBG (1) gugatan lisan ditujukan KEPADA KETUA PENGADILAN, KETUA PENGADILAN /HAKIM MENCATAT, GUGATAN DIBACAKAN KEPADA PENGGUGAT, SURAT GUGATAN DITANDA TANGANI KETUA PENGADILAN/HAKIM. Gugatan yang diajukan oleh orang buta huruf secara tertulis yang dibubuhi cap jempol penggugat tidak dapat diterima (Yurisprudensi No. 1077/K/K/Sip/1972).
Syarat-Syarat Gugatan
Tuntutan hak, dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan (untuk jenis perkara kontensius) atau permohonan (untuk jenis perkara voluntair). Di PA ada perkara semi kontensius/voluntair, yaitu perkara ijin poligami dan permohonan ikrar talak.
Syarat-syarat gugatan :
1.Adanya tuntutan hak,
2.Adanya kepentingan hukum,
3.Adanya sengketa,
4.Dibuat dengan cermat dan terang.
5.Diajukan oleh orang yang berkepentingan/berhak.
6. Adapun Unsur-Unsur Gugatan Adalah:
Identitas para pihak
Posita
Petitum
Yang Dimaksud Identitas Para Pihak ;
Identitas para pihak, memuat nama, umur, tempat kediaman, kedudukan dalam perkara (Ps. 67 UU-7/1989). Dalam hal identitas perlu ditambahkan agama, pekerjaan, dan pendidikan (khusus untuk perkara perceraian).
Nama para pihak agar dilengkapi dengan nama ayahnya (bin, binti). Kedudukan misalnya sebagai penggugat, tergugat, turut tergugat, pemohon atau termohon.
Tempat kediaman harus lengkap RT, RW, Kelurahan/desa, kecamatan, dan Kabupaten/kota.
Dan Posita Adalah;
Posita, adalah dalil-dalil kongkrit tentang peristiwa, kejadian atau perilaku tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar atau alasan-alasan tuntutan. Posita ada dua bagian, bagian yang menguraikan tentang keadaan, kejadian, peristiwa atau perilaku, disertai tempat (locus) dan waktu (tempous). Dan bagian yang menguraikan tentang hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan (bagian ini tidak wajib ada).
Posita harus dibuat secara kronologis, bahasa yang tegas, dan harus memposisikan penggugat sebagai pihak yang benar.
Sedangkan Petitum M Erupakan;
Petitum, adalah apa yang oleh penggugat/pemohon diminta atau diharapkan agar diputuskan oleh hakim. Petitum tidak boleh hanya bersifat kompositur (hanya memohon keadilan saja), melainkan harus terperinci dan tegas. Bentuk-bentuk petitum yang diperbolehkan :
Primer saja secara lengkap/terinci
Primer secara terperinci dan subsidair secra terperinci
Primer secara terperinci dan subsidair hanya berbentuk compositur (ini yang biasa dilakukan.
Petitum hendaknya didukung dan relevan dengan positanya. Dalam perkara kewarisan, petitum hendaknya merujuk, relevan atau sesuai dengan urutan dan rumusan yang disebut di dalam Pasal 49 UU-7/1989, yaitu :
Menetapkan/menyatakan siapa-siapa yang menjadi ahli waris.
Menetapkan/menyatakan apa saja yang menjadi harta peninggalan pewaris.
Menetapkan/menyatakan bagian masing-masing ahli waris.
Menghukum … untuk melaksanakan pembagian tersebut.
Menghukum … untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris.
CACAT PADA GUGATAN;
Beberapa cacat pada gugatan yang menyebabkan tidak diterima atau ditolak, ada kalanya :
Error in Persona (cacat formil)
Ne bis in idem (berulang)
Obscuur Libel (kabur, tidak jelas)
Error In Persona
Diskualifikasi in persona, yaitu penggugat bukan orang yang berkepentingan, bukan orang yang berhak.
Gemis aan voodaning heid, yaitu tergugat bukan orang yang berkepentingan untuk digugat.
Apabila ada pihak lain yang berkepentingan dalam perkara tersebut tetapi tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara.
Apabila gugatan ditandatangani oleh kuasa hukum tetapi tidak disertai dengan surat kuasa khusus.
Terjadi aan hanging, yaitu pengajuan perkara yang tergantung dengan perkara yang diajukan terlebih dahulu yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila gugatan prematur.
Ne Bis In Idem
Perkara yang diajukan sudah pernah diputus.
Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Para pihak (subyek dan obyek) antara dua perkara itu sama.
Menurut pasal 1917 KUH Perdata, gugatan (tuntutan) yang diajukan dengan dalil (dasar hukum) yang sama dan diajukan oleh dan terhadap pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam gugatan tersebut melekat unsur ne bis in idem atau res judicata, yang oleh karenanya gugatan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (lihat : M. Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata, hal. 439-448).
Obscuur Libel
Posita tidak jelas, hanya bersifat umum saja, tidak menyebut tempous dan locus.
Antara posita dengan petitum bertentangan, tidak relevan, tidak ada hubungan.
Petitum tidak jelas, tidak terinci.
Obyek gugatan tidak jelas, misalnya batas-batas tanah, alamat, luas. Jika batas-batas dan luas tanah tidak sesuai, tidak termasuk obscuur libel.
Menurut Yurisprudensi putusan MA No. 492K/Sip/1970 dan putusan MA No. 582K/Sip/1973, bentuk-bentuk petitum yang tidak jelas yaitu antara lain, petitum tidak rinci dan atau kontradiksi antara posita dengan petitum, mengakibatkan gugatan tidak jelas dan memberi kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan eksepsi obscuur libel. (lihat : M. Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata, hal. 451-453).
Teknik Penyusunan Gugatan
selain syarat-syarat tersebut di atas, surat gugatan juga harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :
Menggunakan kertas folio HVS, tidak kertas doorslag atau buram.
Memuat tempat kedudukan, tanggal, perihal, dan alamat pengadilan yang dituju. Misalnya; Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Semarang
Diketik jelas dengan format 1,5 spasi, tidak bolak-balik.
Ditandatangani oleh penggugat/kuasa hukumnya, atau oleh hakim yang mencatatnya jika penggugat buta huruf.
Tidak perlu dibubuhi materai.
Jika surat gugatan ditandatangani oleh kuasa hukum, harus disertai surat kuasa khusus.
Pengajuan Gugatan
Surat gugatan diajukan langsung ke pengadilan yang dituju, sesuai dengan kewenangan absolut dan relatif. Tidak ada keharusan lewat instansi lain, seperti kepala desa/lurah atau KUA.
Surat-surat yang berkaitan dengan gugatan/permohonan, seperti kutipan Akta Nikah, KTP, atau keterangan domisili, pada prinsipnya diserahkan pada acara/tahap pembuktian. Tetapi bisa juga diserahkan bareng dengan surat gugatan. Surat-surat yang bukan asli harus dilegalisir oleh Panitera Pengadilan dan harus dimateraikan (nazegelen) di kantor pos, termasuk surat-surat bukti asli yang belum bermaterai cukup.
Pendaftaran perkara harus dengan membayar panjar biaya perkara sesuai dengan taksiran, kecuali bagi orang miskin yang tidak mampu. Hal ini sesuai dengan asas hokum acara Perdata hakim bersifat menunggu dan pasif.
Berperkara Secara Cuma-Cuma
Cara berperkara dengan beaya Cuma-Cuma (prodeo) adalah sebagai berikut :
Penggugat/pemohon mengajukan permohonan dilampiri surat keterangan miskin dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat.
Pengadilan menyelenggarakan sidang insidentil untuk memutus sela diterima atau ditolak.
Tergugat dapat mengajukan perlawanan (HIR Ps. 237 dan 239).
Jawaban
Jawaban adalah tanggapan tergugat atas surat gugatan penggugat.
Dalam surat jawaban tergugat bisa mengajukan 3 hal sebagai berikut :
Eksepsi, Pokok perkara, dan Rekonpensi.
Eksepsi
Eksepsi, adalah tangkisan dari tergugat bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Eksepsi adakalanya yang menyangkut kewenangan relatif dan adakalanya yang menyangkut kewenangan absolut.
Pengajuan eksepsi diatur sebagai berikut :
- Eksepsi relatif harus diajukan pada jawaban pertama bersama-sama dengan jawaban atas pokok perkara (Ps. 133 HIR). Sedangkan eksepsi absolut dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung.
- Eksepsi prosesuil/relatif diperiksa sebelum memeriksa pokok perkara. Sedangkan eksepsi materiil/absolut diperiksa dan diputus bersama-sama dengan putusan pokok perkara.
Jika eksepsi relatif/absolut dikabulkan, maka sifatnya adalah putusan akhir. Sedangkan jika ditolak, maka sifatnya adalah putusan sela dalam bentuk penetapan yang dapat dibanding bersama-sama dengan putusan akhir. Redaksi putusannya berbunyi :
Menolak eksepsi tergugat/termohon.
Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan perkaranya.
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Jawaban pokok perkara
Jawaban tergugat/termohon dalam pokok perkara harus mengacu pada posita atau dalil-dalil yang dikemukakan penggugat/pemohon dalam surat gugatannya.
Jawaban hendaknya diberikan secara detail, jangan global, jelas, kronologis/urut, sistematis dan relevan. Misalnya menjawab tidak benar, maka harus disertai fakta yang benar.
Pokok persoalan atau dalil-dalil penggugat/pemohon dijawab terlebih dahulu, dan jika ada keterangan tambahan diuraikan pada bagian tersendiri
Rekonpensi
Rekonpensi adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan atau sering disebut dengan gugat balik.
Gugatan rekonpensi yang dibenarkan adalah :
Bila pengadilan yang memeriksa gugatan rekonpensi berwenang mengadili materi rekonpensi.
Diajukan selama masih dalam tabap jawab jinawab, sebelum masuk pembuktian. Rekonpensi tidak boleh ada dalam memori banding.
Sebutan para pihak dalam rekonpensi :
Di dalam konpensi, para pihak cukup disebut dengan penggugat, tergugat, pemohon atau termohon. Tidak perlu disebut penggugat konpensi dst.
Di dalam rekonpensi, para pihak disebut sebagai penggugat rekonpensi (semula tergugat), tergugat/turut tergugat rekonpensi (semula penggugat). Dalam perkara permohonan ijin ikrar talak, jika ada rekonpensi tetap disebut gugatan rekonpensi, bukan permohonan rekonpensi.
Intervensi
Pihak ketiga yang hak terganggu dengan proses peradilan dapat melakukan intervensi. Bentuk-bentuknya dapat berupa :
TUSENKOMS ( MENENGAHI )
Pihak ketiga berdiri sendiri
Kepentingan mencegah timbulnya kerugian
Melawan pihak tergugat dan penggugat
Memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara.
VOEGING ( MENYERTAI )
Pihak ketiga memihak salah satu pihak.
Adanya kepentingan hukum untuk melindungi dirinya dengan jalan membela satu pihak.
Memasukkan tuntutan terhadap pihak berperkara.
VRJWARING
Pihak berperkara menarik pihak ketiga.
Penarikan untuk meinta tanggungjawab.
Misalnya : ( “P” digugat karena barang yang dibeli cacat padahal “T” membeli barang itu dari pihak ketiga).
Catatan : intervensi didaftarkan dalam proses perkara berjalan,
dikabulkan atau ditolak dengan Putusan Sela
Replik Dan Duplik
Replik adalah tanggapan penggugat/pemohon atas jawaban tergugat/termohon. Replik harus relevan, terkait, dan mengacu pada jawaban tergugat/termohon yang dipandang masih perlu dijelaskan (yang masih disengketakan). Sedapat mungkin dihindarkan munculnya masalah baru. Target replik adalah mempertahankan kebenaran dalil-dalil dalam gugatan/permohonan dan sekaligus menanggapi hal-hal baru yang dikemukakan dalam jawaban tergugat. Replik juga harus dibuat secara sistematis, runtut, misalnya dimulai menanggapi eksepsi (jika ada), pokok perkara, dan baru rekonpensi (jika ada).
Duplik adalah tanggapan tergugat/termohon atas replik penggugat/pemohon. Duplik juga harus relevan dan mengacu pada replik, dan diusahakan tidak memunculkan hal-hal baru, selain hanya mempertahankan dalil-dalil yang dikemukakan dalam jawaban adalah benar.
Jika replik dan duplik dipandang belum cukup, maka para pihak bisa meminta kepada hakim memberi kesempatan untuk menyampaikan rereplik dan reduplik. Tetapi ini jarang terjadi.
Format surat jawaban, replik, dan duplik, pada prinsipnya sama dengan aturan surat gugatan/permohonan.
Pembuktian
Dari proses jawab menjawab antara para pihak, maka sudah dapat disimpulkan (sementara) dalil-dalil mana yang telah disepakati (dalil tetap), dan mana yang belum disepakati dan masih disengketakan (dalil belum tetap). Hal-hal yang masih disengketan inilah yang harus dibuktikan. Dari sini para pihak sudah mengetahui bukti-bukti apa saja yang akan diajukan untuk mendukung dalil-dalilnya, baik bukti-bukti tertulis maupun keterangan saksi-saksi.
Hakim wajib memberi kesempatan yang sama kepada para pihak untuk mengajukan alat bukti.
Alat-Alat Bukti Perdata
Surat
Keterangan saksi/saksi ahli
Persangkaan
Pengakuan
sumpah
Surat
a.akta autentik
Sengaja dibuat sebagai alat bukti
Dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang
Ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
Bermaterai cukup
Bisa juga dibuat oleh pejabat umum
( PPAT, PPAIW, Juru sita dll. )
Kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat.
b.akta dibawah tangan
Tidak sengaja dibuat sebagai alat bukti.
Bernilai pembuktian jika diakui oleh pembuatnya.
Yang diakui baik isi maupun tanda tangannya.
Kekuatan jika diakui ; sempurna, namun jika dibantah maka dianggap sebagai permulaan.
Kesaksian
Syarat formil
Memberi keterangan
Bukan yang dilarang
~ meliputi keluarga sedarah dan semenda
Membuat garis lurus dari pihak
~ Istri ( suami dari pihak yang sudah cerai )
~ Anak dibawah umur
~ Orang yang tidak waras
Dengan syarat materiilnya,
Keterangan yangdiberikan tentang peristiwa ynag dialami, dilihat atau didengarnya.
Keterangan yang diberikan bersumber jelas
Keterangan saksi harus bersesuaian satu dengan alat bukti yang lain.
Keterangan saksi ahli berkaitan dengan keahliannya tentang suatu disiplin ilmu.
Nilai kekeuatan keterangan saksi dan saksi ahli bersifat bebas
( VRIJ BE WIJSKRACT )
TERSERAH HAKIM JAZIM BOLEH DIPAKAI RAGU BOLEH DITINGGAL.
Adapun jika seorang SAKSI /SAKSI AHLI
~ Menghadap Sidang
~ Memberi Keterangan
~ Bersumpah
Sedangkan Persangkaan,
Kesimpulan Yang Ditarik Dari Suatu Peristiwa, Yg Sudah Dikenal Dlm
Kedalam Suatu Peristiwa Yang Belum Dikenal.
Yang Menarik Kesimpulan Adalah Hakim + Undang-Undang
Persangkaan Merupakan Pembuktian Yang Tidak Langsung
Pengakuan
Pernyataan Seseorang Tentang Dirinya Sendiri, Bersifat Sepihak Dan Tidak Memerlukan Persetujuan Pihak Lain.
Adapun Pengakuan Ada Dua Bentuk Yaitu
a.Pengakuan Dalam Sidang
Diterapkan Dalam Persidangan
Bisa Lisan Bisa Tertulis
Dinyatakan Dng Tegas, Tidak Diam-Diam
Berupa Membenarkan Peristiwa
Dengan Mempuyai Kekuatan Nilai ;
Bukti Sempurna
Bukti Sempurna
Tidak Dapat Dicabut
Bersifat Menentukan
Berakibat Tuntutan Harus Dikabulkan
b.Pengakuan Diluar Sidang
Merupakan Bukti Tidak Langsung
Masih Harus Dibuktikan Dalam Sidang
Kekuatannya Merupakan Bebas
Namun Pengakuan Dalam Sidang Pun Dibagi Lagi Menjadi Dua Yaitu
A. Pengakuan Murni
Bersifat Sederhana, Mengakui Sepenuhnya
Tuntutan Penggugat
c.Pengakuan Tidak Murni
Berkausual Dg Tambahan Bersifat Pembebasan
~ Berkualifikasi Dengan Tambahan Sifat Menyanggah
Sumpah
Ada Tiga Bentuk
a.Decesoir
Inisiatif Ada Pada Pihak
Tidak Ada Bukti Baik Dari “T” / “P”.
Dapat Dikembalikan
Kekuatannya Bersifat Menentukan Dan Sempurna
Berakibat Pihak Lawan Dikalahkan.
b.Suplatoir
Inisiatif Ada Pada Pihak
Sudah Ada Bukti Permulaan
Tidak Dapat Dikembalikan
Kekuatannya Bersifat Menentukan
C. Asimatoir
Ex Officio Dari Hakim
Kepada Penggugat
Jumlah Ganti Rugi
Kekuatan Masih Bisa Dilawan
Kesimpulan
Setelah Tahap Pembuktian Dinyatakan Selesai, Tahap Akhir Dari Seluruh Rangkaian Persidangan Perdata adalah para pihak diberi kesempatan untuk membuat kesimpulan akhir. Kesimpulan harus dibuat poin-poin yang sistematis, jelas, dan harus relevan dengan dalil-dalil yang pernah dikemukakan.
Membuat kesimpulan tidak wajib, tetapi sangat penting dibuat untuk membantu hakim dalam mengambil keputusan. Apalagi dalam perkara yang berkasnya cukup tebal, di mana hakim terkadang malas atau kurang cermat, kesimpulan sangat menentukan kemenangan
Kamis, 01 Juli 2010
HUKUM ACARA PERDATA
Diposting oleh mas ukon di 21.54
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar