Rabu, 12 Januari 2011

KODE ETIK ADVOKAT

DASAR HUKUM :
UU-18/2003 ttg Advokat, khususnya
Pasal 26, 29, 33
- Kodet harus dibentuk oleh orgat,
- Kodet tidak boleh bertentangan dengan peratu,
- Semua advokat, termasuk advo asing, harus tunduk dan patuh,
- Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran kodet,
- Kodet 7 orgad, tanggal 23 Mei 2002, berlaku sampai ada yang baru.
- Kode etik bagi anggota KAI adalah naskah yang ditetapkan oleh Kongres Advokat Indonesia I pada tanggal 30 Mei 2008 (Ps 19 (1) Anggaran Dasar KAI).

BEBERAPA PENGERTIAN
 Advokat : orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam atau di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
 Klien adalah orang atau badan hukum yang menerima jasa hukum dari advokat.
 Teman sejawat adalah sebutan untuk rekan atau mereka yang menjalankan profesi advokat.

MAKNA KODET
 Harfiyah : etika yang dikodifikasi, dituliskan.
 Rumusan kongret dari sistem etika bagi profesional (advokat).
 Seperangkat kaidah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi (Sidharta).

FUNGSI KODET
 Kodet ibarat kompas yang menunjukkan arah bagi suatu profesi dan menjamin mutu moral profesi di masyarakat (Bertens).
 Fungsi/tujuan : menjaga dan meningkatkan kualitas moral, kualitas profesional, dan kualitas kesejahteraan.
 Sebagai batas terhadap kebebasan profesi. Karena dibelakangnya ada kepentingan umum.
 Kodet bertujuan : mencegah perilaku advokat yang tidak etis.
 Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat Indonesia (Pasal 19 (2)

AD KAI)
KARAKTERISTIK KODET
 Merupakan produk terapan, etika yang praktis.
 Harus dinamis, bisa diubah sewaktu-waktu.
 Harus dijiwai oleh nilai-nilai yang hidup dan berkembang dikalangan profesi. Tidak paket dari atas.
 Merupakan self-regulation (pengaturan diri), tidak dipaksakan dari luar.
 Tujuan utama : mencegah perilaku yang tidak etis, officium nobile tetap melekat pada diri oadvokat.

RUANG LINGKUP KODET
 Kepribadian advokat,
 Etika hubungan dengan klien,
 Etika hubungan dengan teman sejawat,
 Etika dalam menangani perkara,
 Etika-etika lain,
 Dewan kehormatan,
 Tatacara pengaduan,
 Tatacara pemeriksaan,tingkat pertama dan tingkat banding,
 Sanksi-sanksi,

KEPRIBADIAN ADVOKAT
(Ps. 2,3)
1. Advokat adalah : WNI yang bertaqwa kepada Tuhan YME, bersikap kesatria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran, dilandasi moralitas tinggi, luhur dan mulia, menjujung tinggi hukum, UUD RI, kodet, serta sumpah jabatan. (Ps.2),
2. Dapat menolak perkara, jika bertentangan dengan nurani dan tidak ahli. Selebihnya tidak boleh menolak dengan alasan perbedaan apapun,
3. Tidak cari duit semata, tetapi turut menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan,
4. Bebas dan mandiri, tetapi harus menjunjung tinggi HAM,
5. Wajib solidaritas diantara teman sejawat, wajib membela,
6. Tidak boleh nyambi pekerjaan yang merendahkan martabat,
7. Harus selalu menjunjung tinggi officiun nobile,
8. Wajib bersikap sopan,
9. Tidak boleh merangkap jabatan negara(Pasal 3).

ETIKA HUBUNGAN DENGAN KLIEN (Ps.4)
 Harus mengusahakan damai dalam perkara perdata,
 Tidak boleh memberi keterengan an. Klien yang menyesatkan,
 Tidak boleh jamin akan menang,
 Besarnya honor harus disepakati dengan klien,
 Harus memberi perhatian yang sama kepada klien Cuma-Cuma,
 Harus menolak perkara yang tidak ada dasar hukumnya,
 Harus memegangi rahasia jabatan,
 Tidak boleh mundur, jika dirasa tidak menguntungkan,
 Harus mundur jika ada benturan kepentingan,
 Ada hak retensi.

ETIKA HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT (Ps.5)
 Harus saling menghormati,
 Di pengadilan tidak boleh menyerang dengan kata atau bahasa yang tidak sopan,
 Jika ada keberatan, ke DK saja, jangan disiarkan,
 Tidak boleh merebut klien,
 Jika ada penggantian, yang baru baru bisa bertindak jika sudah ada surat kuasa,
 Tidak ngumpetke dokumen.

ETIKA DALAM MENANGANI PERKARA (Ps.7)
 Surat-surat boleh ditunjukkan hakim,kecuali yang dibubuhi catatan “sans prejudice”,
 Isi pembicaraan dalam perdamaian yang gagal tidak bisa menjadi bukti,
 Menghubungi hakim harus dengan advokat lawan, atau jaksa dalam perkara pidana,
 Tidak boleh ngajari saksi lawan,
 Jika seseorang sudah ada advokat, berhubungan harus dengan advokatnya, tidak boleh langsung,
 Bebas mengeluarkan pendapat secara proporsional (ada hak imunitas),
 Wajib memberi bantuan hukum Cuma-Cuma,
 Wajib memberitahukan putusan kepada kliennya.

ETIKA-ETIKA LAIN YANG PERLU (Ps.8)
 Advokat officium nobile, sejajar dengan jaksa, hakim,polisi
 Tidak boleh pasang iklan, boleh membuat papan nama yang patut,
 Kantor advokat ditempat dan dibangunan yang layak,
 Tidak boleh mencantumkan bukan advokat di papan nama sebagai advokat, karyawan tdk boleh mengurus perkara,
 Tidak boleh mencari publikasi lewat media massa,
 Boleh mundur jika beda pendapat dengan klien,
 Advokat mantan hakim, jaksa, tidak boleh berperkara di bekas kantornya selama 3 th.

PENEGAKAN KODET (Ps.9)
 Setiap avokat, termasuk advokat asing, wajib tunduk dan mematuhi kodet.
 Pengawasan dilakukan oleh Dewan Kehormatan.
Menurut UU-18/2003, Pengawasan oleh Komisi Pengawas. Penegakan oleh DK (yang memeriksa dan mengadili).

DEWAN KEHORMATAN (Ps.10)
 DK berwenang memeriksa dan mengadili pelanggaran kodet.
 Pengadilan dua tingkat : Tingkat pertama oleh DK Cabang/Daerah, dan Tingkat kedua/banding/terakhir oleh DK Pusat.
 Biaya dari DPC/D/DPP teradu.

TATACARA PENGADUAN
(Ps.11, 12)
 Siapa saja yang merasa dirugikan boleh mengadu.
 Secara tertulis disertai alasan (seperti surat gugatan).
 Kepada DKC/D/ DPC/D teradu.
 Jika tidak ada, ke DKC yang terdekat atau DKP/DPP.

PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA (Ps.13)
 14 hr setelah aduan masuk, wajib memberitahukan kepada teradu dilampiri surat aduan.
 21 hr teradu harus memberi jawaban. Jk tidak, pemberitahuan ke2, 14 hr tidak ada jawaban, maka gugur hak jawab, dan bisa diputus tanpa kehadiran teradu.
 Jawaban masuk, 14 hr harus sidang.
 Para pihak dipanggil secara patut, min 3 hr sebelum sidang panggilan sudah diterima.
 Pengadu dan teradu harus hadir sendiri. Boleh didampingi oleh advokat.
 Pengadu dan teradu berhak mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti.
 Agenda sidang I : Majlis DK menjelaskan tatacara, upaya damai (jika perdata), dan kedua pihak diminta mengemukakan halnya secara bergiliran.
 Jika salah satu pihak tidak hadir : ditunda 14 hr dengan panggilan ke2. Pengadu tidak hadir, pengaduannya gugur dan tidak boleh maju lagi. Jika teradu tidak hadir, pemeriksaan dilanjutkan dan bisa memutus tanpa kehadiran teradu.

TATACARA PERSIDANGAN (Ps.14)
 Harus bentuk majlis ganjil, min 3 orang.
 Anggota majlis : dari DK dan bisa ditambah dengan Anggota Majlis Kehormatan ed hoc dari orang luar yang ahli dan menjiwai kodet.
 Majlis dibentuk dalam rapat DKC/D.
 Setiap sidang, harus dibuat BAP.
 Sidang secara tertutup. Putusan dalam sidang terbuka.

TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN (Ps.15)
 Setelah pemeriksaan cukup, dengan mempertimbangkan : pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti, saksi-saksi.
 Keputusan berupa :
-menyatakan pengaduan tidak dapat diterima;
-menerima pengaduan pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu (sbb);
-menolak pengaduan pengadu.
 Keputusan harus disertai alasan hukum kodet.
 Keputusan dengan suara terbanyak. Anggota yang kalah boleh melampirkan catatan keberatannya.
 Diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa kehadiran para pihak.
 14 hr, salput harus disampaikan ke : pengadu, teradu, DPC/D/DPP dari semua orgad, DKP, instansi yang berkait.

SANKSI-SANKSI (Ps.16)
Sanksi oleh DK dapat berupa :
1. Peringatan biasa;
2. Peringatan keras;
3. Pemberhentian sementara;
4. Pemecatan dari keanggotaan orgad.
 PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING (Ps. 18)
 Pihak yang tidak puas atas putusan DKC/D berhak banding ke DKP.
 Wajib buat memori banding, diajukan ke DKC/D 21 hr sejak salput diterima.
 14 hr, DKC/D wajib mengirim salinannya via kilat khusus/tercatat ke terbanding.
 21 hr terbanding buat kontra memori.Jika tidak, haknya gugur.
 14 hr harus dikirim ke DKP.
 DKP sidang berkas. Jika perlu bisa memanggil para pihak in person.

PUTUSAN TINGKAT BANDING (Ps. 19)
 Putusan DKP berupa : menguatkan, merubah atau membatalkan putusan DKC/D dengan memutus sendiri.
 Putusan DKP berkekuatan tetap, final, mengikat, tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun,termasuk munas, sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa kehadiran para pihak.
 14 hr salput disampaikan ke : para pihak, DPC/D, DKC/D, DPP para pihak, semua orgad, instansi berkait
Selengkapnya...

PERAN DAN FUNGSI ORGANISASI ADVOKAT DI INDONESIA

PERKEMBANGAN ORGANISASI ADVOKAT
ORGAD ERA ORDE BARU

Istilah asli Indonesia Prokrol Bambu (siapa saja asal, berani, pandai debat, tidak ada aturan main, tidak harus sarjana hukum)

--Advokat : Belanda

--Advokat pertama : Mr. Besar Mertokoesoemo di Tegal th. 1923

--Awal-awal orde baru sudah banyak balie van advokaten (kantor advokat Belanda). Pertama berdiri di Semarang

--Tahun 60-an hanya ada lk. 250 orang advokat (sekarang lk. 22rb, dijepang 1 : 1000).

--Orgat pertama : PERADIN (14 Maret 1963), ditunjuk pemerintah untuk menjadi pembela para tersangka tokoh-tokoh G30S/PKI. Berdiri juga HPHI, Pusbadhi, Forko Avokat, dll.

--Semua orgad melebur menjadi IKADIN 10 Nopember 1985 di Jkt.

BEBERAPA ISTILAH
--Pengacara praktek : diangkat oleh PT dan wilayah kerjanya seluas wilayah PT itu.

--Advokat : diangkat oleh menkeh, wilayah kerjanya seluruh wilayah RI.
--Kuasa hukum, konsultan hukum, penasehat hukum (jasa yang diberikan)
--Pasca UU-18/2003, semua disebut advokat

ORGAD TIDAK MANDIRI DAN TIDAK DAPAT BERFUNGSI MAKSIMAL
--Campur tangan kukuasan sangat kuat.
--Orgad dianggap sebagai ormas (UU-8/1985), sewaktu-waktu dapat dibubarkan jika dianggap berlawanan dengan pemerintah.
--Dilanda konflik internal. Ikadin sebagai wadah tunggal pecah menjadi beberapa orgad yang berdiri sendiri seperti IPHI, HAPI, dll. Di samping berpisah karena tuntutan spesialisasi seperti AKHI dan HKHPM.
--Persaingan tidak sehat di antara orgad.
--Belum ada kode etik bersama. Penegakannya lemah (belum ada advokat yang dipecat)
--Tahun 1995 ada geliat. Ada rumusan kode etik bersama IKADIN, AAI, dan IPHI dalam wadah Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI), tapi akhirnya bubar juga.

ERA REFORMASI, MASA PANEN
--Agenda reformasi : penegakan hukum, demokratisasi, dan pemberantasan KKN.
--Dampaknya : dibongkarnya penyelewengan dan ketidakadilan era orde baru. Banyak mantan dan pejabat tersandung kasus hukum, keluarga cendana, para pengusaha menjadi tersangka. Ini semua memerlukan jasa advokat.
--Istilah advokat atau pengacara menjadi populer. Mis Juan Felik TB, OC Kaligis, Elsa Syarif, Todung Mulya Lubis, Ruhut Sitompul, dll.
--Hasil reformasi : Kebebasan berpendapat, masyarakat makin tahu hak-haknya, berdampak gugatan ke pengadilan meningkat, jasa advokat laris manis.

KEPERCAYAAN MASYARAKAT MENURUN
--Advokat bagian dari mafia peradilan yang ikut korup.
--Profesi elit, selebritis, mahal, hanya bela yang bayar, bukan yang benar.
--Orang miskin takut mendekat, bisa-bisa “nggoleki uceng kelengan deleg”.

TAHUN KEBANGKITAN ADVOKAT
--Tahun 2000 dibentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) oleh 7 orgad (APSI belum berdiri)
--Tugas KKAI : menyelenggarakan ujian advokat bersama MA dan Depkehham dan mengawal pembahasan RUU Advokat (sebelumnya ujian diselenggarakan oleh MA via PT).
--KKAI ini bertahan sampai lahirnya UU-18/2003, bahkan uu mengamanatkan kepada 8 orgad yang bergabung dalam KKAI untuk sementara melaksanakan uu sampai terbentuknya orgad baru berdasarkan uu (Pasal 32 ayat 3).

ERA UU-18/2003
--UU ini sangat terlambat dibandingkan dengan tiga penegak hukum yang lain (Polisi, Jaksa, dan Hakim). Padahal isyarat perlunya uu ini disebut dalam uu-14/1970 ttg KPKK Kehakiman (sudah diganti dengan uu-4/2004)
--Disahkan pada paripurna DPR RI tanggal 6 Maret 2003. Presidan Mega tidak ttd, maka berlaku dengan sendirinya 5 April 2003 (sesuai dengan UUD RI 1945 hasil amandemen Ps. 20 ayat 5).
--UU ini mengatur : kedudukan, peran, dan fungsi advokat sebagai profesi, dan mengatur peran dan fungsi orgad.

KEDUDUKAN ADVOKAT
--UU-18/2003 telah mengangkat derajat martabat advokat setara dan melengkapi tiga penegak hukum yang sudah ada (polisi, jaksa, dan hakim). Sering disebut dengan catur wangsa penegak hukum.
--Sebagai officium nobile, profesi yang terhormat, penegak hukum dan keadilan, yang bebas dan mandiri, serta dilindungi dan dijamin oleh hukum dan uu (Ps.5 ayat 1).

SYARAT-SYARAT MENJADI ADVOKAT
(Pasal 2-4)
Advokat diangkat oleh orgat dengan syarat-syarat sbb :
--Harus berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum (lulusan Fakultas Hukum atau Fakultas Syari’ah).
--Harus terlebih dahulu mengikuti PKPA
--Harus lulus ujian advokat
--Sebelum disumpah, harus magang dikantor advokat selama 2 tahun
--WNI, bertempat tinggal di Indonesia
--Tidak PNS atau pejabat negara
--Berusia min 25 th
--Tidak pernah dipidana kejahatan 5tahun
--Berkelakuan baik, jujur, bertanggung jawab, adil, mempunyai integritas tinggi
--Harus disumpah

HAK-HAK ISTIMEWA ADVOKAT
--Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan, bebas menjalankan profesinya dalam membela klien dengan tetap berpegang teguh pada kode etik (Ps. 14, 15)
--Tidak bisa dituntut pidana atau perdata (hak imunitas/kebal) dalam menjalankan tugas profesinya membela klien (Ps. 16)
--Tidak bisa disamakan dengan kliennya (Ps.16-1)
--Berhak mengakses informasi dan data dari pemerintah atau pihak lain (Ps. 17)
--Wilayah kerjanya seluruh wilayah RI (Ps. 5-2)
--Berhak menerima honorarium dari kliennya (Ps 21)
--Adanya perlindungan dari pihak lain yang mengaku advokat dengan ancaman pidana 5 th penjara atau denda Rp 50jt (Ps 31 ini telah dibatalkan oleh MK)
--Berhak atas kerahasiaan dengan kliennya, termasuk perlindungan atas berkas dokumen terhadap penyitaan atau pemeriksaan, dan penyadapan atas komunikasi elektronik.

KEWAJIBAN ADVOKAT
--Wajib tunduk dan mematuhi kode etik (Ps 26)
--Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya (Ps 19)
--Wajib memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma (Ps 22, diatur lebih lanjut oleh PP)
--Wajib menjadi anggota orgad (Ps 30-2)
--Dilarang merangkap jabatan yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya, atau menghalangi kebebasannya, seperti menjadi pejabat negara (Ps 20)
--Wajib mengenakan atribut ketika sidang dipengadilan (Ps 25)

PENGAWASN ADVOKAT
Pasal 12
--Pengawasan advokat dilakukan oleh orgad agar selalu memegang teguh kodet dan peratu.
--Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Komisi pengawas yang dibentuk oleh orgad.
--Komwas terdiri dari unsur dvokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.

KODE ETIK ADVOKAT
Pasal 26
--Untuk menjaga martabat dan kehormatan advokat diperlukan kodet yang disusun oleh orgad, yang wajib ditaati oleh seluruh advokat.
--Kodet tidak boleh bertentangan dengan peratu.
--Pengawasan kodet dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh orgad

DEWAN KEHORMATAN
Pasal 27
--Dibentuk oleh orgad ditingkat daerah dan pusat.
--Tugas pokok DK : memeriksa dan mengadili pelanggaran kodet.
--DK daerah mengadili pada tingkat pertama, DK pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.
--Anggoat DK adalah para advokat
--Dalam mengadili, majlis DK (ed hoc) terdiri atas unsur :Anggota DK, pakar hukum, dan tokoh masyarakat.

PENINDAKAN
Pasal 6
Advokat dikenai tindakan karena :
--Mengabaikan klien.
--Bertingkah laku tidak patut pada lawan atau rekan seprofesinya.
--Bersikap tidak terhormat terhadap hukum, peratu atau pengadilan.
--Berbuat hal-hal yang bertentantangan dengan kewajiban, kehormatan, dan martabat profesinya.
--Melanggar peratu dan tindakan tercela.
--Melanggar sumpah, janji, atau kodet

JENIS TINDAKAN
Pasal 7
--Teguran lisan
--Teguran tertulis
--Pemberhentian sementara 3-12 bulan.
--Pemberhentian tetap.

PEMBERHENTIAN
Pasal 9-11
--Berhenti karena permohonan sendiri.
--Berhenti karena diberhentikan oleh orgad, karena melanggar kode etik
--Dipidana 4 th atau lebih

ORGANISASI ADVOKAT
Pasal 28-30
Untuk meningkatkan kualitas profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam turut serta menegakkan hukum dan keadilan, uu advokat menyatakan dengan tegas perlunya dibentuk orgad yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat di Indonesia.

TUGAS POKOK ORGAD
--Melakukan PKPA (Ps 2-1)
--Menyelenggarakan magang (Ps 3-g)
--Melaksanakan ujian (Ps 3-f)
--Mengangkat advokat (Ps 2-2)
--Melakukan pengawasan advokat (Ps 12)
--Melakukan tindakan, dan sanksi (Ps 9)
--Merokemendasi advokat asing (Ps 23)
--Menyususn kode etik (Ps 26, 29)
--Membentuk Komisi Pengawas (Ps 13)
--Membentuk Dewan Kehormatan (Ps 27)
--Membuat buku daftar anggota (Ps 29-2)
--Menetapkan kantor advokat yang berhak (Ps 29-5,6)

Untuk melaksanakan tugas pokok ini, orgad harus menyusus AD/ART (Ps 28-2)
SUSUNAN ORGAD
--Komisi Pengawas
- Daerah
- Pusat
--Dewan Kehormatan
- Daerah
- Pusat
--Dewan Pengurus
- Nasional (DPN)
- Cabang (DPC)

PELAKSANAAN UU-18/2003
TTG ADVOKAT
--Semua organ kelengkapan orgad harus sudah terbentuk paling lambat 2 th setelah berlakuknya uu advokat. Timeline adalah : 5 April 2003 – 5 April 2005

--Tgl 21 Desember 2004, 8 orgad yang bergabung dalam KKAI, telah mendeklarasikan berdirinya PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) sebagai satu-satunya wadah orgad yang dibentuk berdasarkan uu advokat.

--Tgl 8 September 2005, Akta Pernyataan Pendirian Peradi dinotariskan. 8 orgad sebagai organisasi pendiri.

--Sejak berdirinya Peradi, maka semua wewenang untuk melaksanakan uu berada di Peradi.

--YANG TELAH DILAKUKAN PERADI
antara lain :
--Membentuk AD/ART
--Membentuk DK (baru DK Ad Hoc)
--Menyelenggarakan PKPA
--Menyelenggarakan ujian advokat (2x)
--Membuat peraturan-peraturan organisasi tentang PKPA, ujian, magang, dll.
--Melakukan Verifikasi advokat.
--Melaksanakan Pendataan ulang (perpanjangan KTA)
--Membentuk Peradi Cabang (?)
--Melakukan kerjasama dalam dan luar negeri

ADVOKAT SYARI’AH
--Pasal 2 (1) : “Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat”.

--Penjelasannya : “yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, syariah, perguruan tinggi hukum militer, perguruan tinggi ilmu kepolisian”. (yang dua terakhir telah dibatalkan oleh MK)

APSI
--Didirikan oleh para pengacara Syari’ah dan tokoh-tokoh Syari’ah pada tanggal 8 Pebruari 2003M/ 6 Dzulhijjah 1423H, diaula I Kampus I IAIN Walisongo Semarang.

--Pasal 32 (2) : Untuk sementara tugas dan wewenang organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI).

--Pada tanggal 21 Desember 2004 DPP APSI bersama tujuh oraganisasi advokat yang lain turut menandatangani Deklarasi berdirinya PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) sebagai satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang.

--DPP APSI turut menandatangani Akta Pernyataan Pendirian Peradi pada tanggal 8 September 2005 di hadapan Notaris Buntario Tigris, SH,SE, MH di Jakarta, sebagai Organisasi Pendiri PERADI.

--Dalam Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi (DPN PERADI) ini, dua orang dari APSI masuk sebagai pengurus harian, Yaitu Drs. Taufiq CH, M.H sebagai salah seorang ketua, dan Drs.H.Nur Khoirin YD,MA sebagai salah seorang Wakil Bendahara umum, bersama 18 orang pengurus yang lain.

ANGGOTA APSI
--Adalah advokat sarjana Syari’ah atau sarjana lain yang mempunyai komitmen ke-syari’ah-an.

--Sejak berdirinya APSI sampai sekarang ini (awal 2007) telah berdiri 13 Dewan Pengurus Wilayah (Tingkat Propinsi) yaitu : DPW Jawa Timur di Surabaya,Jawa Tengah di Semarang, DKI Jakarta di Jakarta, Jawa Barat di Bandung, Banten di Banten, Sumatera Selatan di Palembang, Bengkulu di Bengkulu, Sumatera Barat di Padang,Nangru Aceh Darussalam di Banda Aceh, Riau di Batam, Sumatera Utara di Medan, Kalimantan Selatan di Banjarmasin, dan DPW Sulawesi Selatan di Makasar. (Dalam waktu dekat akan dikukuhkan pendirian DPW Kalimantan Barat di Pontianak, DPW Sulawesi Tengah di Palu, dan DPW Sulawesi Utara di Menado).

--Juga telah berdiri beberapa Dewan Pengurus Cabang (Tingkat Kabupaten/Kota) seperti di Pamekasan Madura, Jombang, Lamongan, Ponorogo, Wonosobo, Cirbon, dan sebagainya.

ADVOKAT DALAM TRADISI ISLAM
--Dalam tradisi umat Islam profesi advokat kurang dikenal. Hal ini mengingat sulitnya mencari literatur atau kitab kuning yang memberi gambaran peran dan fungsi advokat. Bahasa arabnya advokat Al muhaami, Al Wakil?.

--Advokat sebagai unsur penegak hukum dan keadilan sangat diperlukan. Ajaran Islam mewajibkan semua individu untuk berlaku adil dan turut ambil bagian dalam uapaya menegakkan keadilan. Dalam konteks ini, maka menjadi advokat hukumnya menjadi wajib, atau setidaknya wajib kifayah.

--Meskipun terlambat, profesi advokat ini sangat diperlukan dalam rangka melindungi dakwah, aset-aset, dan kepentingan umat Islam dari musuh-musuh Islam. Inilah yang melatar belakangi APSI lahir. APSI digadang-gadang menjadi pembela keadilan dan kebenaran.

--APSI punya potensi dan prospek yang cerah : Anggotanya jelas, lahan garapannya luas, di dukung moralitas yang tinggi. Tetapi APSI juga punya kendala : SDMnya masih sedikit, miskin harta dan pengalaman, minat jadi advokat rendah, dukungan dari umat Islam baru sebatas doa.

--Tetapi harus diniati, ini adalah bagian dari ibadah dan dakwah. Semua akan berproses.

Selengkapnya...

SEJARAH TERBENTUKNYA ORGANISASI

UNDANG-UNDANG ADVOKAT

•UU 18/2003 ttg Advokat disahkan pada paripurna DPR RI tanggal 6 Maret 2003. Presidan Mega tidak ttd, maka berlaku dengan sendirinya 5 April 2003 (sesuai dengan UUD RI 1945 hasil amandemen Ps. 20 ayat 5).

•UU ini mengatur : kedudukan, peran, dan fungsi advokat sebagai profesi, dan mengatur peran dan fungsi orgad.

•UU-18/2003 telah mengangkat derajat martabat advokat setara dan melengkapi tiga penegak hukum yang sudah ada (polisi, jaksa, dan hakim). Sering disebut dengan catur wangsa penegak hukum.

•Sebagai officium nobile, profesi yang terhormat, penegak hukum dan keadilan, yang bebas dan mandiri, serta dilindungi dan dijamin oleh hukum dan uu (Ps.5 ayat 1).

ORGANISASI ADVOKAT
Pasal 28

•Untuk meningkatkan kualitas profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam turut serta menegakkan hukum dan keadilan, uu advokat menyatakan dengan tegas perlunya dibentuk orgad yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat di Indonesia.

•Ketentuan mengenai susunan organisasi advokat ditetapkan oleh para advokat dalam AD/ART.

•Menurut UU 18/2003 ttg Advokat, semua organ kelengkapan orgad harus sudah terbentuk paling lambat 2 th setelah berlakuknya uu advokat. Timeline adalah : 5 April 2003 – 5 April 2005

PELAKSANAAN UU ADVOKAT

•Tgl 21 Desember 2004, 8 orgad yang bergabung dalam KKAI, telah mendeklarasikan berdirinya PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) sebagai satu-satunya wadah orgad yang dibentuk berdasarkan uu advokat.

•Tgl 8 September 2005, Akta Pernyataan Pendirian Peradi dinotariskan oleh 8 orgad sebagai organisasi pendiri.

•Sejak berdirinya Peradi, maka semua wewenang untuk melaksanakan uu berada di Peradi.


BEBERAPA PENYIMPANGAN PERADI

•Dibentuk oleh 8 organisasi advokat. Seharusnya dibentuk oleh para advokat Indonesia dalam suatu forum yang demokratis dan representatif (munas atau kongres nasional).

•Banyak yang tidak puas dengan kinerja Peradi yang lambat dan tidak transparan.

Catatan :
sebenarnya waktu itu 8 organisasi hanya memberi mandat kepada pengurus Peradi sementara selama 2 tahun untuk menyelenggarakan kongres advokat. Tetapi oleh beberapa pengurus ternyata menjadikannya permanen, dan baru akan kongres tahun 2010.

DEKLARASI KAI

•Beberapa pengurus Peradi dan pimpinan organisasi pendiri Peradi merasa dibohongi.

•Tanggal 20 Juli 2007 di hotel Manhattan Jakarta, FORUM ADVOKAT INDONESIA (yang terdiri dari 4 organisasi pendiri Peradi : IKADIN, IPHI, APSI, HAPI) membuat kesepakatan penting sbb :
1) sepakat menyelenggarakan Kongres Advokat Indonesia dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
2) sepakat menarik dukungan/menarik diri dari keanggotaan Peradi;
3) sepakat membentuk Panitia Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia dalam waktu paling lama 30 hari sejak deklarasi ini dibuat.

PERSIAPAN KAI

•Meskipun amanat deklarasi Manhattan selambat-lambatnya 30 hari harus terbentuk Panitia KAI, tetapi prakteknya baru terbentuk tanggal 18 Pebruari 2008 (SK Forum Advokat Indonesia No: 01/PNKAI/SKB/II/2008).

•Panitia Nasional KAI terdiri dari :

- Boards of Trustees (Dewan wali kepercayaan) yang terdiri dari para advokat senior nasional, yang dimotori oleh Bapak Advokat Indonesia DR (IUR) Adnan Buyung Nasution, SH bersama 23 anggota;

-Steering Committee (SC): Ketua : H. Indra Sahnun Lubis, SH (44 anggota), Sekretaris : Drs. Taufiq CH, MH (18 anggota);

-Organizing Committee (OC) : Ketua : Ahmad Yani, SH,MH (6 anggota), Sekretaris : Suhardi Seomomeolyono, SH,MH (6 anggota), bendahara : Yohanes Suhardi Siringo ringo, SH, MH (10 anggota), dan bagian-bagian operasional kepanitiaan yang berjumlah 240 orang advokat dari berbagai unsur.

•Banyaknya panitia ini menunjukkan semangat yang luar biasa dari para advokat yang ingin segera mewujudkan wadah advokat indonesia yang demokratis.

PELAKSANAAN
KONGRES ADVOKAT INDONESIA I

•Kongres Advokat Indonesia I dilaksanakan pada Tanggal 30-31 Mei 2008 di Gedung Balai Sudirman Jl. Saharjo Tebet Jakarta Selatan.

•Dihadiri oleh 5000 lebih advokat dari seluruh wilayah Indonesia (terbesar dalam sejarah perjalanan advokat Indonesia).Mereka datang dengan biaya sendiri.

•Sedianya dibuka oleh Presidan SBY. Sehari sebelum pelaksanaan KAI beberapa PNKAI diundang ke istana Presiden untuk melaporkan kesiapan kongres dan sekaligus penjelasan tentang protokoler kehadiran SBY. Tim Presiden juga telah melakukan cek tempat kongres untuk memastikan keamanan.

•Karena ada intervensi (bisikan) dari pihak lain, Presiden batal hadir di arena kongres. Alasannya adalah : untuk menjaga keberpihakan pemerintah atas konflik yang terjadi diantara organisasi advokat.

•Menurut Bang Buyung, yang menerima pesan langsung dari Presiden, Presiden menawarkan dua opsi : Pertama, KAI dibuka oleh Presiden dari istana, beberapa perwakilan (20 orang) datang ke Istana. Kedua, Presiden siap menerima pengurus KAI (setelah terbentuk nantinya). Atas arahan Bang Buyung, akhirnya memilih opsi kedua.

•KAI dibuka oleh Bang Buyung. Dihadiri oleh para pejabat di lingkungan penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dll).

SUASANA KONGRES

•KAI berjalan dengan sukses dan aman (ini poin penting karena kongres dihadiri oleh lima ribuan, masa yang sangat besar, yang sangat potensial terjadinya perpecahan dan anarkisme).

•Suasana kongres yang membanggakan dan menyenangkan. Bangga, karena mendapatkan dukungan yang kuat, anggota yang hadir menjadi percaya diri, semangat yang membara. Senang, karena jadwal dan materi kongres tidak menegangkan, pembahasan materi-materi kongres sudah disiapkan secara matang, sehingga peserta tidak terlibat pembahasan yang berat.

•Kongres benar-benar menjadi pesta demokrasi para advokat dengan semangat yang bulat untuk membentuk wadah tunggal advokat Indonesia.

•Semua peserta menyatakan tidak puas dengan Peradi/tidak mengakui peradi. (banyak diantara peserta membakar dan menyatakan mengembalikan kartu Peradi).

•Di luar arena kongres tedapat pasar tiban yang menjajakan berbagai dangan logo KAI 1, seperti jaket, kaos, pin, dan segala pernik-pernik kongres, sehingga disela-sela acara peserta bisa sambil belanja apa saja.

HASIL-HASIL KONGRES

•Jadwal KAI I yang mestinya dua hari (30-31 Mei 2008), bisa diselesaikan lebih awal. Menjelang waktu isya’ (kl jam 19.00) agenda-agenda penting sudah dapat diselesaikan.

•Semua agenda sidang dilaksanakan secara pleno. Hal ini karena materi-materi sidang komisi sudah disiapkan oleh panitia SC secara matang.

•Hasil-hasil KAI yang terpenting adalah :
1) semua peserta secara aklamasi sepakat membentuk wadah tunggal advokat Indonesia yang diberi nama KONGRES ADVOKAT INDONESIA (semula ada beberapa usulan nama seperti AdRI, Peradin, PAI, dll. Nama KAI adalah usulan Bang Buyung yang disepakati oleh semua peserta);
2) KAI I menetapkan Dr.(Iur) Adnan Buyung Nasution, SH sebagai Honorary Chairman (Ketua Kehormatan KAI), dan sekaligus sebagai Bapak Advokat Indonesia;
3) melalui Tim Formatur yang telah ditetapkan oleh PNKAI disepakati sebagai Presiden DPP KAI adalah H. Indra Sahnun Lubis, SH dan sebagai Sekretaris Jenderal adalah Roberto Hutagalung, SH,MH. Sedangkan kelengkapan pengurus akan disusun oleh Tim Formatur yang dipilih oleh kongres.

KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES LAINNYA
1. Jadwal acara;
2. Tata tertib;
3. AD/ART;
4. Program kerja;
5. Rekomendasi;
6. Pembentukan Komisi Pengawas;
7. Kode Etik Advokat;
8. Hukum Acara Peradilan Kode Etik Advokat;
9. Tata cara pemilihan Preseiden KAI;

SIFAT, AZAS, & MOTTO KAI
(Pasal 5 AD)

•KAI merupakan organisasi advokat perjuangan yang bersifat mandiri, bebas, merdeka dan bertangung jawab serta mengemban misi luhur para advokat Indonesia untuk turut serta membangun hukum nasional dalam rangka mengembangkan profesi advokat yang memiliki integritas dalam keterikatannya dengan pembangunan bangsa dan negara.

•KAI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

•Motto perjuangan KAI adalah “FIAT JUSTITIA RUAT COELUM” (keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh).

VISI DAN MISI KAI

•Visi : menjadi organisasi advokat satu-satunya yang profesional, berkualitas, memiliki integritas, relegius, menjunjung tinggi kode etik, serta berorientasi ke masa depan.

•Misi :
– 1) membina dan mempersatukan seluruh advokat menjadi anggota KAI;
– 2) meningkatkan ilmu pengetahuan, profesionalisme dan keahlian anggota;
– 3) mengawasi para advokat, menegakkan hak dan kekebalan (immunitas) advokat dalam menjalankan tugas profesinya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
– 4) mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum, menegakkan supremasi hukum, hak asasi manusia, kebenaran dan keadilan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberdayakan masyarakat guna menyadari hak-hak fundamenatlnya di depan hukum;
– 5) memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu berdasarkan undang-undang, serta turut aktif dalam pembaharuan dan pembangunan hukum nasional. Selengkapnya...

Selasa, 11 Januari 2011

fiqh mawaris

Makul: Fiqh Mawaris
Dosen Pengampu: Dr. Ahmad Rofiq MA

1. Pengertian fiqh mawaris

Fiqh= memahami, mawaris= jama’ mirats, = warisan. Mawaris=faraid (ketentuan2 siapa yg dpt waris),
Prof hasby as shiddiqy= ilmu mempelajari ttg org2 yg mewarisi n tdk mewarisi, kadar yg diterima, cara pembagian.
Beberapa istilah
- Waris= org termasuk ahli waris yg berhak atas warisan
- Muwaris= org g diwarisi harta bendanya
- Al-irs= harta warisan sesudah diambil u. keperluan jenazah.
- Warasah= harta waris yg telah diterima ahli waris
- Tirkah= semua harta peninggalan org yg mati sblum diambil u. keperluan jenazah.
2. Hukum mempelajarinya = wajib kifayah (kewajiban kolektif)
3. Hukum kewarisan sblm islam n perkembangannya
Dasar2 pewarisan sblm islam= pertalian kerabat, janji setia, adopsi anak
4. Perkembangan h. kewarisan pd masa awal2 islam
Dsar2= pertalian kerabat, janji setia, adopsi, hijrah dr mekah k madinah, ikatan persaudaraan antara org muhajirin dan anshor.
5. Sumber2 h. kwarisan dlm islam
a. Al-quran= QS: An-Nisa: 7 n 127
b. As sunnah= hadits muttafaq alaih (قال النبي ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فلأولى رجل ذكر)
c. Al-ijma=
d. Alijtihad= pemikiran sahabat n ulama
6. Syarat dan rukun bagi warisan
Muwaris (mati hakiki, mati hukmi/tetapan hakim, mati taqdiri/perkiraan/ mdan perang), al waris/ahli waris, al mirats,

Pertemuan 3, October, 6th 2010
7. Halangan mendapatkan warisan
1. Pembunuhan
a. Pembunuhan yg diberlakukan qisos, sengaja.
b. Pembunuhan yg hukumannya kafarat, mirip sengaja (syibhul amdi) mukul orang lain, trus mati.
c. Pembunuhan khilaf (khotho’). 1) khilaf maksud (tembak org yg dikira binatang), 2) khilaf tindakan (tebang pohon keluarganya kena)
d. Pembunuhan dianggap khilaf (al-jaar majror khotho’) = bwa barang berat nimpa org lain tewas.
2. Berlainan agama
(لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر االمسلم (متفق عليه))
3. Perbudakan
     •    (QS. An-nahl: 75)
4. Berlainan Negara (ikhtilaf)
Hanifah+sbgian habali= terhalang untuk saling warisi
8. SEBAB2 TERIMA WARISAN
1. HUB. Kekerabatan
2. Perkawinan / semenda (al mushaharah)
3. hub. Krn merdekakan budak (al wala’)

9. hak2 yg wajib ditunaikan sblum waris
a. biaya perawata jenazah
b. pelunasan utang (an nisa: 11)
        
c. pelaksanaan wasiat (an nisa 11 n al bqarah 180)
        •         





ASHABUL FURUD AL-MAFRUDOH
NO. NAMA BAGIAN SYARAT MENGHIJAB MAHJUB
1. SUAMI ½ G da anak
¼ Ada anak
2. ISTRI ¼ G da anak
1/8 Ada anak
3. Anak pr ½ Sendiri Sdr seibu
2/3 Lebih dari 1 Cucu pr, DLL
ABG dg anak lki2 Cucu pr, dll
4. Anak Laki2 Ashobah G da ank pr Semua kecuali (ibu, ayah, suami-istri, anak pr, kakek nenek)
ABG Dg nak pr
5. Ibu 1/3 G da ketrunan / 2 sdr Nenek
1/6 Da ketrunan/2 sdr
1/3 sisa Brg Bapak
6. Ayah 1/6 Da keturunan lki2 Semua Kec ank, cucu, ibu, suami-istri, nenek.
1/6 + A Ketrunan pr
A G da ktrunan
7. Cucu pr dr laki2 ½ 1+g da ank pr/lk Saudara seibu, Anak laki2, 2 nak pr
2/3 Lebh dr 1+ g da ank pr/lk
1/6 Penyempurna 2/3, dg 1 nk pr, g M.
ABG Dg cucu lki2 dr nak laki2
8. Cucu Laki2 dr Laki2 A G da ank laki2+g da cucu pr Semua kec (ayah-ibu, suami-istri, anak pr/laki, cucu pr, kakek-nenek) Anak laki2,
ABG Dg cucu pr dr nak pr
9. Kakek dari ayah 1/6 Da keturunan lki2 Sdr lki seibu, lki skndg, lki seayah, paman, anak paman. Ayah,
1/6 + A Ketrunan pr
A G da keturunan
10. Nenek dr Ibu / ayah 1/6 G da ibu Ibu
11. Sdri Skndg ½ 1+g da ketrunan Ktika AMG (hijab semua kec sdra seayah, ank sdr lk sekandung, ank laki sdr seayah, paman kandg n paman seauah
2/3 Lbh dr 1+g d trunan
AMG dg ank pr/ cucu pr
12. Sdri seayah ½ g M, g dg sdra sayah
2/3 2/lbih, g dg sdra seayah
1/6 Dg 1 sdri kndg, pelengkap 2/3
13. Sdr Seibu 1/6 1 org, g M
1/3 2 / lebih, g M
Musyarokah dlm 1/3 Dg sdr kndg, suami, n ibu saja.
14. Dll.

Macam2 ashobah
1. Asobah bi nafsihi, dpt ashobah krn kdudukan dirix sendiri
=anak laki, cucu laki2 dr ank lki, bpk, kakek (dr bpk), sdra kndg (,ank lkiny), sdra seayah (,ank lki ny), pmn kndg (, anakny), paman seayah(, anakny), mu’tiq / mu’tiqoh(merdekakan hmba).
2. Asobah bil ghoir, ahl waris yang dpt bagian trtntu, pi dpt ashobah krn brsama dg pnerima shobah.
=anak pr+ank lki, cucu pr dr lki+cucu lk dr lk, sdri kndg+sdra kndg, sdra seayah+sdri seayah.
3. Asobah maal ghoir, ahl wris dpt bag tertentu, pi krn brsma ahli waris yang g dpt asobh, maka dpt ashobah,
=ank pr+sdri sekandung, cucu pr + sdri seayah.
Bagian 5. Pembagian warisan yang menyimpang
1. Kasus ghorowain
2. Kasus musyarokah
3. Kasus kakek bersama saudara

1. KASUS GHOROWAIN
Penghitungan asli Ulama Jumhur
Ahli w. Bagian Uang Ahli w. Bagian Uang = 24 jt
Suami ½ 12 jt Suami ½ 12 jt
Ibu 1/3 8 jt Ibu 1/3 sisa 4 jt
Bapak A 4 jt Bapak Sisa 8 jt
Bapak = ½ bagian ibu, g sesuai dg (للذكر مثل حظ الأنثيين), maka => sisa (12 juta) dibagi kepada ibu dan bapak dg ketentuan: ibu = 1/3 sisa (1/3 x 12 = 4), bapak = sisa akhir setelah dikurangi bag. Suami n ibu (24-(12+4)=8 jt.
Penghitungan asli Ulama Jumhur
Ahli w. Bagian Uang Ahli w. bagian Uang = 24 jt
Istri 1/4 6 jt Istri ¼ 6 jt
Ibu 1/3 8 jt Ibu 1/3 sisa 6 jt
Bapak A 10 jt Bapak Sisa 12 jt
Bapak =terima bagian > ibu, tapi g sesuai dg (للذكر مثل حظ الأنثيين), maka => sisa (18 juta) dibagi kepada ibu dan bapak dg ketentuan: ibu = 1/3 sisa (1/3 x 18), bapak = sisa akhir setelah dikurangi bag. Suami n ibu, = 24-(6+6) = 12 jt


2. KASUS MUSYAROKAH
Ketika saudara2 sekandung (1/ lebih) terima ashobah, pi g dapat harta sedikitpun, krna habis buat ashabul furud yang lain, semisal saudara2 seibu.
Perhitungan biasa Musyarokah
(Umar bin Khattab) Ali Bin Abi Thalib
Ahli W. Bag. Hrt:36 jt Bag. Harta = 36 jt Bag. Harta = 36 jt
Suami 1/2 18 jt 1/2 18 jt 1/2 18 jt
Ibu 1/6 6 jt 1/6 6 jt 1/6 6 jt
2 Sdr. Seibu 1/3 12 jt 1/3 6 jt 1/3 12 jt
2 Sdr Kndg ‘A Habis 6 jt - G dpt
Masalah = sdr kndg g dapat harta waris padahal secara kekerabatan lebih dekat dari mayit. 2 sdr seibu dan 2 sdr sekndg musyarokah dalam 1/3 (masing2 = ½ x (1/3 x 36 jt )=6 jt), dan pembagian dilakukan secara adil . Bagian saudara seibu sudah ditentukan dalam quran, n bag sdr kandung g ada ketentuan di quran.
=>harus ikut al-quran.

.
Musyarokah
(Umar bin Khattab) Ali Bin Abi Thalib
Ahli waris Bag. Harta = 72 jt Bag. Harta = 72 jt
Suami 1/2 36 jt ½ 36 jt
Nenek 1/6 12 jt 1/6 12 jt
2 sdra skdg 1/3 6 jt 1/3 9 jt
2 sdri skdg 6 jt 9 jt
2 sdra seibu 6 jt ‘As -
2 sdri seibu 6 jt -
Bagian masing2 2 sdra / 2 sdri =
¼ x (1/3 x 72 jt) = ¼ x 24 jt = 6 jt, bag masing2 seorang sdr/sdri = 6 jt / 2 = 3 jt.
Bag. Msng2 seorang sdr n sdri sekdg =

¼ x (1/3 x 72 jt) = ¼ x 24 jt = 4.5 jt





3. KASUS KAKEK BERSAMA SAUDARA
Yang mementingkan kakek, dapat yang lebih banyak.
1. 1/6
2. 1/3 sisa
3. Muqasamah dr sisa (bagi rata)

Kemungkinan 1 Kemungkinan 2 Kemungkinan 3
Ahli w. Bagian uang bagian Uang Bagian uang
Suami ½ 18 jt ½ 18 jt ½ 18 jt
Kakek 1/6 6 jt 1/3 sisa 6 jt ½ sisa 9 jt
Sdr seayah A 12 jt 2/3 sisa 12 jt ½ sisa 9 jt

BAB 4 KASUS BAYI
Kasus bayi:
Bayi boleh digugurkan ketika ada penyakit, yang bahayakan keduanya.
لا يرث الصبي حتى يستهلّ (رواه أحمد)
Ukuran bayi hidup = berteriak.
Maksimal kehamilan 4 th, 5 th, ada sahabat dinamai ad dohak punya 4 th,
Hal2 yang harus diketahui pada pembagian warisan bayi =
1. Mengetahui min n max usia bayi dalam kandungan
Minimal
= 6 bulan, qs. Al-ahqof, “…mengandung sampai menyapih : 30 bln”.
Dan qs. Lukman: 14 “….ibunya telah mengandung dlm keadaan lemah yang bertambah2 dan menyapihnya 2 tahun…”.
Ibnu abbas + para ulama=>2 tahun menyapih = 24 bulan, mengandung = 30 -24 bulan = 6 bulan. Jika bayi lahir kurang dr 6 bulan = bayi zina (hanya nasab ke ibu).
Ibnu al-humam+sebagian ualama hanbali = min 9 bulan Hijryh, (±270 hari), diikuti oleh kitab UU warisan mesir.
Indonesia= h. adat = anak zina bisa dianggap anak formal (stelah menikah dg org lain).

Maksimal
No Pendapat Usia Max Dasar
1. Muh. Bin al hakam 1 th Hijriyah
2. Hukum waris mesir 1 th syamsiyah
3. Hanafi 2 tahun, hadits aisyah. “ wanita g tambah masa kandungan lebih dari 2 th
4. Al-Lais bin Sa’ad 3 tahun
5. Syafi’I +hanbali 4 tahun Cerita Al-Duhhak, bergigi 2 n tertwa,
Cerita Abdul Aziz Al-Majsyun, istrinya dikenal yang elahirkan 4 tahun.
6. Maliki 5 tahun ada pngalaman + ga ada data

2. Beri bagian yang paling menguntungkan dari perkiraan kelamin bayi, kembar / tunggal.
Abu yusuf= diperkirakan 1 ae, krn umumnya tunggal.
Kesepakatan ulama (beri bagian paling menguntungkan), krn jika bayi lahir meleset dari dugaan, maka hak2nya g terkurangi dan bila sisa dapa dibagi kembali menurut uu yang berlaku.
Kasus ibu yang hamil = saudara
Nenek yang hamil = ibu/bapak
Ahli waris Kasus 1 Kasus 2
Ibu Ibu 1/6 8 jt Ibu 1/6 8 jt
Bapak Bapak 1/6 8 jt Bapak 1/6 + A 10 jt
Istri (hamil) Istri 1/8 6 jt Istri 1/8 6 jt
Anak laki2 A 26 jt Anak Per. 1/2 24 jt
Hasilnya = diambil perkiraan bayi yang dapat paling banyak = 26 juta.
ALASAN = peristiwa yang umum terjadi.






2. HARTA WARISAN ANAK ZINA
Pendapat Pernikahan hasil Dalil
Sebagian ulama Wanita hamil nikah dg org lain = G sah Nasab dari Ibu saja وحرم ذلك على المؤمنين
(ذلك) = pernikahan
Jumhur ulama Wanita hamil nikah dg org lain = SAH Nasab dari ibu +bapak. وحرم ذلك على المؤمنين
(ذلك) = pernikahan
Sah, pi g pantas dilakukan org yang beriman
Ulama sepakat = bayi lahir kurg dari 6 bulan, terhitung dari akad nikah=> g bisa nasab ke bapak.
Syiah = g bisa nasab ke bapak+ibu.
Tenggang 6 bulan dihitung dari akad nikah / terhitung dari terjadinya hub, suami istri.



3. HARTA WARISAN ANAK LIAN
                    •        
“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta.”
orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa Dia adalah benar dalam tuduhannya itu. kemudian Dia bersumpah sekali lagi bahwa Dia akan kena laknat Allah jika Dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an.
NASAB ke ibunya. Hadits riwayat abu daud “rasul menjadikan hak waris anak li’an kepada ibunya dan ahli waris sesudah ibunya”

Imam Malik + Syafi’i Abu Hanifah
Ahli waris Bagian Uang = 12 jt Ahli waris Bagian Uang
Nenek 1/6 2 jt Nenek 1/6 2 jt
Ank zina/ li’an ½ 6 jt Ank zina/ li’an ½ 6 jt
Cucu pr. - Cucu pr. A 4 jt
Sisa (4 jt) diserahkan baitul mal. Sisa 4 juta dikasih ke cucu pr.

Munasakhah = Muwaris mati, cepat2 dibagi hartanya, u. memperkecil masalah yang timbul di belakang nanti. (misal, jadi kafir, jadi islam, dll)


4. HARTA WARISAN ORANG YANG HILANG (AL-MAFQUD)
Mencari kejelasan status org hilang
a. berdasarkan bukti2 autentik yang dpt diterima secara syar’i
b. berdsarka betas waktu lamanya kepergian
- umar bin khtab = 4 th,
- abu hanifah+syafii = sesuai umur umur kematian org yang sepadan dgnya,
- berkisar 70-90 th, abd malik al masyjun n ibn abdul al hakam
- hanbali = liat situasi n kondisi kepergian, misal pas pergi perang

5. HARTA WARISAN ORANG BANCI (KHUNSA Musykil)
Bila dimungkinkan mencari kejelasan status n jenis kelaminnya, bisa lewat indikasi fisik, bkn gejala psikis / kejiwaan. Nabi bersbda:”berikanlah anak khunsa ini sesuai alat kelamin mana yang pertama kali dignakan buang air.”
Hal. 183.

WASIAT WAJIBAH, GONO GINI, WARIS KOLEKTIF, TINGGALAN CUMA SAWAH SEDIKIT.
Kalau sawah dibagi 10 (anak), jadi galeng semua, dibiarkan menjadi harta bersama, ditanam n dipanen jadi harta kolektif.



Selengkapnya...

Senin, 10 Januari 2011

tasawuf

DEFINISI AKHLAK DAN TASAWUF

Tawawuf merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana mensucikan hati untuk mencapai insane kamil. Sedangkan akhlak merupakan ekspresi jiwa yang bersifat konstan yang terekspresikan dalam bentuk tindakan sehari-hari.
HUBUNGAN AKHLAK DAN TASAWUF
Internalisasi pengenalan diri kepada Allah adalah dengan cara “Taraqqi” yaitu suatu proses naik (berbuat baik kepda Allah) kemudian turun (berbut baik kepada sesma manusia).

Adapun untuk mencapai tasauf ada 3, yaitu:
1. tidak layak wujud : ketika kita melihat semu orang adalah salah karena tidak seuai dengn pandangan kita
2. sama antara ada dan tiada : hal ini bisa dilakukan ketika kita mudah terpengaruh oleh lingkungan di sekitar kita.
3. yang dibutuhkan maka tidak boleh uzlah.
Hubungan akhlak dan tasawuf
1. sama
alasannya adalah seorang taswuf akan naik tingkatannya ketika dibrengi dengan akhlak yang baik
2. punya makna beda
alasannya adalah dari tujuan msing-masing, yakni tasauf bertujun untuk mensucikan hati seseorang, sedang akhlak bertujuan bagaimana seseorang dapat memanage potensi-potensi yang dimiliki jiwa manusia.
3. saling melengkapi
alasannya seseorang bisa suci htinya manakala berakhlak karimah

PERBANDINGAN MORAL ETIKA DAN AKHLAK
1. menurut sumbernya
akhlak bersumber dari wahyu, moral dari kesepakatan social, sedangkan etika berumber dari ilmu
2. menurut tujuannya
akhlak bertujuan untuk mengharap ridho Allah, moral bertujuan mendapt ridhonya manusia, sedangkan etika bertujuan untuk kepuasan keilmuan.

PERBUATAN MANUSIA DITINJAU DARI MADZHAB PSIKOLOGI
Manusia di barat dipndng dari sifat hayawaniyah karena ilmu mempercayai bhwa jika sesuatu yang berjalan pada akhirnya akan rusak dan akan mati.mka muncul .
Contoh beberapa aliran mengenai hal ini
1. aliran behaviorisme (diberikan suatu kebiasaan sehingga dari kebisaan itu secara hayawaniyah memproduksi hormone. Maka ketika ada stimulus yang sama, sifat hayaaniyh itu akan muncul secara tidak langsung)
2. aliran natiq (perbuatan manusia akan menyesuaikan suatu kesadaran).
Tingkatan kesadaran manusia
1. Aid ; suatu keinginan
2. Ego ; suatu kesadaran
3. superego; suatu kesadaran yang telah menjadi norma

NAFS, AKAL, QOLB DAN RUH
Keempat kata ini bersifat musytarok. Madzhab filosof menyebutnya dengan jiwa dan akal. Namun para ulama’ menyebutnya dengan hati/qolb. Maka kita harus membedakan pemahaman di antara keempatnya apakah dipahami secara lahir ataukah bathin. Secara lahir memang terkesan berbeda, sama halnya kita membedakan antara dolar, rupiah, rupee, dan ringgit. (secara lahir berbeda). Namun kalau kita memahami secara bathin (rasa), maka keempatnya sama saja sebagai mata uang.
Tingkatan Hati

HUBUNGAN QOLB DAN BADAN (Perbuatan)
Dari segi fungsinya

BAIK DAN BURUK PERSPEKTIF FILOSOF DAN ULAMA’
Untuk membahas msalah perbandingan antara baik buruk perspektif filosof dengan perspektif ulama’ mka jangan menolak ataupun menerima secara keseluruhan dari filosof. Karena pada dasarnya dari berbgai pendapat filosof merupakan bagian dari substasnsi kebaikan itu sendiri.


Keterangan : aliran 1-5 merupakan beberapa aliran dari para filosof tentang konsep baik dan buruk
Bagian lingkaran kecil (aliran-aliran) yang masuk dalam lingkaran besar (konsep baik (ulama’)) adalah bagian yang bisa kita terima dari konsep aliran tersebut, sedangkan sebagian yang lain adalah yang tidak bisa kita terima.

Pengklasifikasian Baik Dan Buruk
1. Dari segi pelaksanaan perbuatan : perbuatan baik berarti shahih (khoir, ma’ruf)
2. Dari segi objeknya : perbuatan baik berarti Toyyib atau hasan
Komponen ibadah
1. امتحان بالعبد : cobaan Allah kepada hambanya ()
2. امتحان بالعبد لمصالح العباد : cobaan Allah kepada hambanya demi kemaslahatan hamba
3. لمصالح العباد : murni demi kemaslahatan hambanya.

PRINSIP AKHLAK & STRATEGI MENUJU AKHLAKHUL KARIMAH
Dalam jiwa terdapat tiga dasar :
1. قوة عقلية
2. قوة شهوتية
3. قوة غضبية

Dalam Ihya’ Ulumuddin dijelaskan bahwa manusia digolongkan menjadi 4 :
1. Melakukan kejahatan karena tidak tahu (cukup diberi nasehat)
2. Melakukan kejahatan dan ia tahu itu jahat tapi tetap melakukan
3. Melakukan kejahatan, ia tahu itu jahat, dan ia menikmati perbutan jahat itu
4. Melakukan perbuatan jahat ia tahu itu jahat, dan ia menikmati serta bangga terhadap perbuatan jahat yang ia lakukan

JALAN MENUJU TASAWUF
1. Taubat dan Wara’
Ada beberapa jalan menuju tasawuf antara lain taubat dan dan الوراع (Al- Wara’: takut terhadap apa yang dapat membuatnya turun dari derajad ketasawufan)
kemudian hubungan keimanan dengan jalan menuju tasawuf adalah keimanan akan menciptakan taubat dan wara’, akan tetapi sikap taubat dan wara’ tersebut juga akan mempengaruhi keimanan itu sendiri. jadi yang menjadi permulaan adalah adanya suatu keimanan dan nantinya juga akan kembali mempengaruhi keimanan.

2. Zuhud
Seorang yang zuhud itu punya orientasi ما بعد الموت
3. Sabar
Sabar dijadikan sebagai suatu energy. Intinya adalah الاستقامة في طاعة الله
4. Qana’ah
5. Dosa yang Diampuni
Sekalipun telah diampuni dosa yang telah kita perbuat, namun hal itu ternyata akan mempengaruhi hubungan keharmonisan (keharmonisan hubngan kita kepada Allah sebagai habib dan mahbub akan berbeda antara kita sebelum melakukan dosa dan sesudah melakukan dosa)
6. Tawakkal
Ada tiga jenis tawakkal:
1. Orang Khos : tawakkal dilakukan قبل الفعل و بعدالفعل
2. tawakkal seperti tawakkalnya anak kepada ibunya
3. tawakkal wahid

RADZAIL AL-QULUB
Fungsi hati ialah mahallul ilm (tempat mengetahui ilmu), mahallul ma’rifah (tempat mengetahui baik dan buruk), dan mahal littaladdud wal mahabbatullah (tempat kenikmatan dan cinta kepada Allah). Ketika hati tidak berfungsi sebagai mana di atas maka itulah tanda-tanda kita terkena penyakit hati.
CARA MENGATASI PENYAKIT HATI
Ada 4 cara menurut Imam Ghozali dalam ihya’
1. mendatangi orang yang alim dalam hal mahalul qullub
2. mancari teman yang jujur. Jadi ketika kita melakukan kesalahan ia dengan kejujurannya berani member arahan
3. mencari lawan kita. Bagaimanapun kejelekan yang diucapkan oleh musuh kita pastilah diucapkan dengan kejujuran. Itu sebagai modal untuk intropeksi diri kita
4. mukhollathoh (bercampur in the society); ketika melihat orang berbuat dzolim, kita tidak langsung menyalahkan mereka, namun terlebih dahulu kita introspeksi terhadap diri kita, bahwa apakah saya juga seperti itu ketika dalam keadaan seperti itu pula.

TAUHID (ITTIHAD, HULUL, WAHDATUL WUJUD)
Ittihad (lebih bersifat pasif, di mana Allah (ذوت) akan mendatanginya ketika hatinya bersih
Hulul (usaha untuk membersihkan hati dengan maksud agar Allah (ذوت) mendatanginya.
Wahdatul wujud : bahwa hanya Allahlah yang memiliki wujud hakiki. Manusia hanyalah sebuah manifestasi dari wujud Allah.
Selengkapnya...