Rabu, 12 Januari 2011

SEJARAH TERBENTUKNYA ORGANISASI

UNDANG-UNDANG ADVOKAT

•UU 18/2003 ttg Advokat disahkan pada paripurna DPR RI tanggal 6 Maret 2003. Presidan Mega tidak ttd, maka berlaku dengan sendirinya 5 April 2003 (sesuai dengan UUD RI 1945 hasil amandemen Ps. 20 ayat 5).

•UU ini mengatur : kedudukan, peran, dan fungsi advokat sebagai profesi, dan mengatur peran dan fungsi orgad.

•UU-18/2003 telah mengangkat derajat martabat advokat setara dan melengkapi tiga penegak hukum yang sudah ada (polisi, jaksa, dan hakim). Sering disebut dengan catur wangsa penegak hukum.

•Sebagai officium nobile, profesi yang terhormat, penegak hukum dan keadilan, yang bebas dan mandiri, serta dilindungi dan dijamin oleh hukum dan uu (Ps.5 ayat 1).

ORGANISASI ADVOKAT
Pasal 28

•Untuk meningkatkan kualitas profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam turut serta menegakkan hukum dan keadilan, uu advokat menyatakan dengan tegas perlunya dibentuk orgad yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat di Indonesia.

•Ketentuan mengenai susunan organisasi advokat ditetapkan oleh para advokat dalam AD/ART.

•Menurut UU 18/2003 ttg Advokat, semua organ kelengkapan orgad harus sudah terbentuk paling lambat 2 th setelah berlakuknya uu advokat. Timeline adalah : 5 April 2003 – 5 April 2005

PELAKSANAAN UU ADVOKAT

•Tgl 21 Desember 2004, 8 orgad yang bergabung dalam KKAI, telah mendeklarasikan berdirinya PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) sebagai satu-satunya wadah orgad yang dibentuk berdasarkan uu advokat.

•Tgl 8 September 2005, Akta Pernyataan Pendirian Peradi dinotariskan oleh 8 orgad sebagai organisasi pendiri.

•Sejak berdirinya Peradi, maka semua wewenang untuk melaksanakan uu berada di Peradi.


BEBERAPA PENYIMPANGAN PERADI

•Dibentuk oleh 8 organisasi advokat. Seharusnya dibentuk oleh para advokat Indonesia dalam suatu forum yang demokratis dan representatif (munas atau kongres nasional).

•Banyak yang tidak puas dengan kinerja Peradi yang lambat dan tidak transparan.

Catatan :
sebenarnya waktu itu 8 organisasi hanya memberi mandat kepada pengurus Peradi sementara selama 2 tahun untuk menyelenggarakan kongres advokat. Tetapi oleh beberapa pengurus ternyata menjadikannya permanen, dan baru akan kongres tahun 2010.

DEKLARASI KAI

•Beberapa pengurus Peradi dan pimpinan organisasi pendiri Peradi merasa dibohongi.

•Tanggal 20 Juli 2007 di hotel Manhattan Jakarta, FORUM ADVOKAT INDONESIA (yang terdiri dari 4 organisasi pendiri Peradi : IKADIN, IPHI, APSI, HAPI) membuat kesepakatan penting sbb :
1) sepakat menyelenggarakan Kongres Advokat Indonesia dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
2) sepakat menarik dukungan/menarik diri dari keanggotaan Peradi;
3) sepakat membentuk Panitia Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia dalam waktu paling lama 30 hari sejak deklarasi ini dibuat.

PERSIAPAN KAI

•Meskipun amanat deklarasi Manhattan selambat-lambatnya 30 hari harus terbentuk Panitia KAI, tetapi prakteknya baru terbentuk tanggal 18 Pebruari 2008 (SK Forum Advokat Indonesia No: 01/PNKAI/SKB/II/2008).

•Panitia Nasional KAI terdiri dari :

- Boards of Trustees (Dewan wali kepercayaan) yang terdiri dari para advokat senior nasional, yang dimotori oleh Bapak Advokat Indonesia DR (IUR) Adnan Buyung Nasution, SH bersama 23 anggota;

-Steering Committee (SC): Ketua : H. Indra Sahnun Lubis, SH (44 anggota), Sekretaris : Drs. Taufiq CH, MH (18 anggota);

-Organizing Committee (OC) : Ketua : Ahmad Yani, SH,MH (6 anggota), Sekretaris : Suhardi Seomomeolyono, SH,MH (6 anggota), bendahara : Yohanes Suhardi Siringo ringo, SH, MH (10 anggota), dan bagian-bagian operasional kepanitiaan yang berjumlah 240 orang advokat dari berbagai unsur.

•Banyaknya panitia ini menunjukkan semangat yang luar biasa dari para advokat yang ingin segera mewujudkan wadah advokat indonesia yang demokratis.

PELAKSANAAN
KONGRES ADVOKAT INDONESIA I

•Kongres Advokat Indonesia I dilaksanakan pada Tanggal 30-31 Mei 2008 di Gedung Balai Sudirman Jl. Saharjo Tebet Jakarta Selatan.

•Dihadiri oleh 5000 lebih advokat dari seluruh wilayah Indonesia (terbesar dalam sejarah perjalanan advokat Indonesia).Mereka datang dengan biaya sendiri.

•Sedianya dibuka oleh Presidan SBY. Sehari sebelum pelaksanaan KAI beberapa PNKAI diundang ke istana Presiden untuk melaporkan kesiapan kongres dan sekaligus penjelasan tentang protokoler kehadiran SBY. Tim Presiden juga telah melakukan cek tempat kongres untuk memastikan keamanan.

•Karena ada intervensi (bisikan) dari pihak lain, Presiden batal hadir di arena kongres. Alasannya adalah : untuk menjaga keberpihakan pemerintah atas konflik yang terjadi diantara organisasi advokat.

•Menurut Bang Buyung, yang menerima pesan langsung dari Presiden, Presiden menawarkan dua opsi : Pertama, KAI dibuka oleh Presiden dari istana, beberapa perwakilan (20 orang) datang ke Istana. Kedua, Presiden siap menerima pengurus KAI (setelah terbentuk nantinya). Atas arahan Bang Buyung, akhirnya memilih opsi kedua.

•KAI dibuka oleh Bang Buyung. Dihadiri oleh para pejabat di lingkungan penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dll).

SUASANA KONGRES

•KAI berjalan dengan sukses dan aman (ini poin penting karena kongres dihadiri oleh lima ribuan, masa yang sangat besar, yang sangat potensial terjadinya perpecahan dan anarkisme).

•Suasana kongres yang membanggakan dan menyenangkan. Bangga, karena mendapatkan dukungan yang kuat, anggota yang hadir menjadi percaya diri, semangat yang membara. Senang, karena jadwal dan materi kongres tidak menegangkan, pembahasan materi-materi kongres sudah disiapkan secara matang, sehingga peserta tidak terlibat pembahasan yang berat.

•Kongres benar-benar menjadi pesta demokrasi para advokat dengan semangat yang bulat untuk membentuk wadah tunggal advokat Indonesia.

•Semua peserta menyatakan tidak puas dengan Peradi/tidak mengakui peradi. (banyak diantara peserta membakar dan menyatakan mengembalikan kartu Peradi).

•Di luar arena kongres tedapat pasar tiban yang menjajakan berbagai dangan logo KAI 1, seperti jaket, kaos, pin, dan segala pernik-pernik kongres, sehingga disela-sela acara peserta bisa sambil belanja apa saja.

HASIL-HASIL KONGRES

•Jadwal KAI I yang mestinya dua hari (30-31 Mei 2008), bisa diselesaikan lebih awal. Menjelang waktu isya’ (kl jam 19.00) agenda-agenda penting sudah dapat diselesaikan.

•Semua agenda sidang dilaksanakan secara pleno. Hal ini karena materi-materi sidang komisi sudah disiapkan oleh panitia SC secara matang.

•Hasil-hasil KAI yang terpenting adalah :
1) semua peserta secara aklamasi sepakat membentuk wadah tunggal advokat Indonesia yang diberi nama KONGRES ADVOKAT INDONESIA (semula ada beberapa usulan nama seperti AdRI, Peradin, PAI, dll. Nama KAI adalah usulan Bang Buyung yang disepakati oleh semua peserta);
2) KAI I menetapkan Dr.(Iur) Adnan Buyung Nasution, SH sebagai Honorary Chairman (Ketua Kehormatan KAI), dan sekaligus sebagai Bapak Advokat Indonesia;
3) melalui Tim Formatur yang telah ditetapkan oleh PNKAI disepakati sebagai Presiden DPP KAI adalah H. Indra Sahnun Lubis, SH dan sebagai Sekretaris Jenderal adalah Roberto Hutagalung, SH,MH. Sedangkan kelengkapan pengurus akan disusun oleh Tim Formatur yang dipilih oleh kongres.

KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES LAINNYA
1. Jadwal acara;
2. Tata tertib;
3. AD/ART;
4. Program kerja;
5. Rekomendasi;
6. Pembentukan Komisi Pengawas;
7. Kode Etik Advokat;
8. Hukum Acara Peradilan Kode Etik Advokat;
9. Tata cara pemilihan Preseiden KAI;

SIFAT, AZAS, & MOTTO KAI
(Pasal 5 AD)

•KAI merupakan organisasi advokat perjuangan yang bersifat mandiri, bebas, merdeka dan bertangung jawab serta mengemban misi luhur para advokat Indonesia untuk turut serta membangun hukum nasional dalam rangka mengembangkan profesi advokat yang memiliki integritas dalam keterikatannya dengan pembangunan bangsa dan negara.

•KAI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

•Motto perjuangan KAI adalah “FIAT JUSTITIA RUAT COELUM” (keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh).

VISI DAN MISI KAI

•Visi : menjadi organisasi advokat satu-satunya yang profesional, berkualitas, memiliki integritas, relegius, menjunjung tinggi kode etik, serta berorientasi ke masa depan.

•Misi :
– 1) membina dan mempersatukan seluruh advokat menjadi anggota KAI;
– 2) meningkatkan ilmu pengetahuan, profesionalisme dan keahlian anggota;
– 3) mengawasi para advokat, menegakkan hak dan kekebalan (immunitas) advokat dalam menjalankan tugas profesinya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
– 4) mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum, menegakkan supremasi hukum, hak asasi manusia, kebenaran dan keadilan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberdayakan masyarakat guna menyadari hak-hak fundamenatlnya di depan hukum;
– 5) memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu berdasarkan undang-undang, serta turut aktif dalam pembaharuan dan pembangunan hukum nasional.

0 komentar: